Pemerintahan
Home / Pemerintahan / Ivan Indrajaya: Penyertaan Modal Rp100 Miliar Dirancang untuk 5 Tahun, Tidak Mengikat dan Bertahap

Ivan Indrajaya: Penyertaan Modal Rp100 Miliar Dirancang untuk 5 Tahun, Tidak Mengikat dan Bertahap

Sumbawa Besar, Merdekainsight.com — Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Sumbawa, Ivan Indrajaya, menegaskan bahwa rencana penyertaan modal sebesar Rp100 miliar kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan skema jangka menengah selama lima tahun yang pelaksanaannya tidak bersifat mengikat dan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.

“Rp100 miliar itu bukan langsung kita serahkan, tetapi hanya proyeksi selama lima tahun ke depan dan belum tentu direalisasikan seluruhnya,” tegas Ivan usai rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa di Kantor DPRD, Senin (4/5/2026).

Rencana penyertaan modal tersebut dialokasikan masing-masing sebesar Rp50 miliar untuk PT Bank NTB Syariah, Rp30 miliar untuk PT BPR NTB (Perseroda), Rp10 miliar untuk PT Sabalong Samawa (Perseroda), dan Rp10 miliar untuk Perumdam Batulanteh.

Ivan menjelaskan, realisasi penyertaan modal dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, kelayakan usaha, serta prioritas belanja daerah yang harus didahulukan.

“Penyertaan modal harus melihat kemampuan fiskal daerah, kelayakan usaha, dan tetap mendahulukan belanja prioritas. Setelah itu baru bisa direalisasikan,” ujarnya.

Sekda Sumbawa: O2SN dan OPAI Bukan Sekadar Agenda Tahunan, Tapi Wadah Pembinaan Prestasi Siswa

Ia menambahkan, pengalaman pada periode sebelumnya menunjukkan tidak semua BUMD yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) memperoleh penyertaan modal, karena tetap mempertimbangkan aspek kelayakan dan kebutuhan daerah.

Selain itu, pemerintah daerah saat ini juga tengah melakukan kajian terhadap PT Sabalong Samawa (Perseroda) guna menentukan arah kebijakan ke depan.

“Pada tahun 2026 ini kami akan mengkaji apakah perusahaan ini akan direvitalisasi atau bahkan ditutup, tergantung hasil kajian yang sedang berjalan,” ungkapnya.

Meski demikian, alokasi penyertaan modal bagi PT Sabalong Samawa tetap dicantumkan karena secara legalitas perusahaan tersebut masih memiliki dasar hukum yang berlaku.

“Selama payung hukum melalui perda masih ada dan hasil kajian mengarah pada revitalisasi atau restrukturisasi, maka penyertaan modal tetap dapat dilakukan,” jelas Ivan.

Jawaban Bapemperda atas Pendapat Bupati, Enam Ranperda DPRD Masuk Tahap Pembahasan

Ia menegaskan bahwa setiap rencana penyertaan modal harus melalui pembahasan tahunan bersama DPRD dan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah serta kinerja masing-masing BUMD.

“Setiap tahun harus dibahas bersama DPRD dan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah, jadi tidak otomatis direalisasikan,” tegasnya.

Ivan juga memastikan seluruh BUMD di Kabupaten Sumbawa tetap diawasi melalui mekanisme audit, baik oleh auditor independen, BPKP, maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Semua BUMD tetap diaudit, baik oleh auditor independen, BPKP, maupun BPK, sehingga akuntabilitasnya tetap terjaga,” pungkasnya.

Pemda Sumbawa Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi, Paparkan Skema Modal BUMD

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page