Sumbawa Besar, Merdekainsight.com – Fraksi Demokrat–PPP DPRD Kabupaten Sumbawa menyampaikan pandangan umum terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Daerah Tahun 2026 dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sumbawa, Kamis (30/4/2026). Pandangan tersebut dibacakan oleh H. Zainuddin Sirat mewakili Fraksi Demokrat–PPP.
Dalam penyampaiannya, Fraksi Demokrat–PPP memberikan apresiasi atas langkah pemerintah daerah yang mengajukan sejumlah Ranperda sebagai bagian dari upaya memperkuat landasan hukum pembangunan daerah. Namun demikian, Fraksi menegaskan bahwa setiap Ranperda harus memiliki substansi yang jelas, terukur, dan mampu diimplementasikan secara efektif di lapangan.
“Pemandangan umum ini bukan sekadar formalitas paripurna, melainkan wujud tanggung jawab konstitusional agar setiap perda yang lahir benar-benar menjawab permasalahan rakyat Sumbawa,” tegas H. Zainuddin Sirat.
Lebih lanjut, Fraksi menekankan bahwa kualitas regulasi tidak hanya diukur dari kelengkapan norma, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata. Oleh karena itu, Fraksi mendorong agar setiap Ranperda dilengkapi dengan kajian yang komprehensif serta arah implementasi yang jelas.
Ranperda Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD (2026–2030)
Sorotan utama Fraksi Demokrat–PPP tertuju pada kebijakan penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dinilai perlu penguatan dari sisi transparansi dan akuntabilitas.
Fraksi mencatat bahwa hingga saat ini pemerintah daerah telah menanamkan modal sekitar Rp119,2 miliar kepada sejumlah BUMD, yaitu kepada Bank NTB Syariah sebesar Rp58,5 miliar, BPR NTB sebesar Rp6 miliar, PT Sabalong Samawa (Perseroda) sebesar Rp38,7 miliar, serta Perumda Air Minum Batulanteh sebesar Rp16 miliar.
Besarnya nilai tersebut, menurut Fraksi, harus diikuti dengan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja masing-masing BUMD, termasuk kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan keberlanjutan usaha.
“Rakyat berhak tahu sebelum kita bicara tambah modal untuk tahun anggaran berikutnya,” tegas H. Zainuddin Sirat.
Fraksi juga mengingatkan bahwa penyertaan modal bukan sekadar rutinitas anggaran, melainkan investasi yang harus memberikan hasil nyata bagi daerah.
“Penyertaan modal adalah investasi, bukan hibah. Harus ada kejelasan kapan modal ini kembali ke kas daerah,” lanjutnya.
Untuk itu, Fraksi menuntut agar pemerintah daerah menyampaikan dokumen pendukung secara lengkap, mulai dari laporan keuangan teraudit, rencana bisnis, proyeksi dividen, hingga target titik impas sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Fraksi juga menekankan bahwa tanpa transparansi dan evaluasi yang jelas, kebijakan penyertaan modal berpotensi menimbulkan beban fiskal baru bagi daerah.
Ranperda Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat
Selain itu, Fraksi Demokrat–PPP menilai Ranperda ketenteraman dan ketertiban umum sebagai regulasi penting dalam menjaga stabilitas sosial di daerah. Namun, Fraksi mengingatkan bahwa pendekatan penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional dan berkeadilan.
“Penegakan perda harus humanis dan menjadi pelindung rakyat, bukan alat intimidasi,” ujar H. Zainuddin Sirat.
Fraksi juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aparat penegak perda agar tidak terjadi tindakan yang merugikan masyarakat kecil, khususnya pelaku usaha informal.
“Ketertiban tidak boleh mematikan nafkah rakyat,” tegasnya.
Di sisi lain, Fraksi mendorong penguatan peran Perlindungan Masyarakat (Linmas) melalui peningkatan kapasitas, pelatihan, serta dukungan anggaran yang memadai agar mampu menjalankan fungsi perlindungan secara optimal.
Fraksi menilai bahwa keberhasilan implementasi Ranperda ini sangat bergantung pada keseimbangan antara penegakan aturan dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
Ranperda Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Pada sektor lingkungan, Fraksi Demokrat–PPP menilai pengelolaan air limbah domestik sebagai isu krusial yang memerlukan perhatian serius. Keberadaan Ranperda ini dinilai penting sebagai landasan hukum dalam menciptakan sistem pengelolaan limbah yang lebih tertata.
Namun demikian, Fraksi mengingatkan bahwa kebijakan tidak boleh berhenti pada regulasi semata tanpa diikuti dengan kesiapan infrastruktur yang memadai.
“Jangan sampai warga dipaksa membayar retribusi atau denda, tetapi saluran pembuangannya tidak tersedia atau tidak berfungsi,” tegas H. Zainuddin Sirat.
Fraksi menekankan pentingnya pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal, kejelasan skema pembiayaan, serta integrasi dengan rencana tata ruang wilayah agar kebijakan ini dapat berjalan efektif.
Selain itu, Fraksi juga menilai bahwa keberhasilan pengelolaan limbah sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat serta konsistensi pemerintah dalam menyediakan sarana pendukung.
Ranperda Kabupaten Layak Anak
Pada aspek perlindungan anak, Fraksi Demokrat–PPP menyoroti pentingnya kebijakan yang berbasis data dan memiliki target yang jelas.
Fraksi mencatat bahwa angka stunting di Kabupaten Sumbawa masih berada pada kisaran 29,8 persen pada tahun 2024 dan ditargetkan turun menjadi 22 persen pada tahun 2026. Selain itu, jumlah keluarga rentan stunting mencapai lebih dari 16 ribu.
“Target penurunan stunting tidak boleh hanya menjadi angka tanpa langkah nyata yang terukur,” tegas H. Zainuddin Sirat.
Fraksi mendorong penguatan intervensi melalui program berbasis desa serta alokasi anggaran yang memadai agar kebijakan perlindungan anak dapat berjalan optimal dan menyentuh kelompok sasaran.
Fraksi juga menilai bahwa keberhasilan program ini memerlukan sinergi lintas sektor serta komitmen berkelanjutan dari pemerintah daerah.
Ranperda Perubahan Struktur Perangkat Daerah
Sementara itu, terkait perubahan struktur perangkat daerah, Fraksi Demokrat–PPP menilai bahwa penataan kelembagaan harus dilakukan secara terukur dan berbasis evaluasi menyeluruh terhadap struktur yang ada.
Fraksi meminta agar pemerintah daerah membuka secara transparan hasil evaluasi tersebut, termasuk identifikasi tumpang tindih kewenangan dan efektivitas kinerja perangkat daerah.
“Struktur organisasi harus miskin struktur tetapi kaya fungsi,” tegas H. Zainuddin Sirat.
Selain itu, Fraksi juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik, termasuk percepatan layanan administrasi kependudukan serta kemudahan perizinan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Fraksi menilai bahwa penataan struktur perangkat daerah harus benar-benar mampu meningkatkan efektivitas birokrasi dan tidak menambah beban anggaran yang tidak perlu.
Dengan berbagai catatan tersebut, Fraksi Demokrat–PPP pada prinsipnya menyatakan dapat menerima kelima Ranperda untuk dibahas pada tahap selanjutnya, dengan catatan seluruh masukan yang disampaikan harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Fraksi juga menegaskan komitmennya untuk mengawal pembahasan di tingkat panitia khusus (pansus) agar setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan berpihak kepada masyarakat.
“Kami akan mengawal di pansus agar setiap rupiah yang dikelola benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkas H. Zainuddin Sirat.
Dengan demikian, Fraksi Demokrat–PPP menegaskan bahwa Ranperda Tahun 2026 harus menjadi instrumen nyata dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan, memperkuat pelayanan publik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumbawa secara berkelanjutan.






















Comment