Sumbawa Besar, Merdekainsight.com – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Sumbawa menyampaikan pandangan umum terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Daerah Tahun 2026 dalam rapat paripurna DPRD yang dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sumbawa, Rabu (30/4/2026). Pandangan tersebut dibacakan oleh Muhammad Taufik mewakili Fraksi Gerindra.
Dalam penyampaiannya, Fraksi Gerindra menegaskan bahwa peraturan daerah merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang harus disusun secara matang agar mampu menciptakan keteraturan, kepastian hukum, serta mendukung percepatan pembangunan daerah. Oleh karena itu, setiap Ranperda yang diajukan diharapkan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memiliki daya guna dalam pelaksanaan di lapangan.
“Setiap rancangan peraturan daerah yang diusulkan harus benar-benar dikaji secara matang agar dapat efektif dan menjadi pijakan dalam mengakselerasi jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah,” tegas Muhammad Taufik.
Fraksi Gerindra juga menilai bahwa kelima Ranperda yang diajukan mencerminkan semangat pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, serta keterlibatan masyarakat dalam pembangunan daerah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Ranperda Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD (2026–2030)
Fraksi Gerindra memandang penyertaan modal daerah sebagai bagian dari kebijakan fiskal yang bertujuan memperkuat struktur permodalan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi instrumen untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi peran BUMD.
Namun demikian, Fraksi memberikan perhatian serius terhadap rencana penyertaan modal kepada sejumlah BUMD, khususnya PT Sabalong Samawa (Perseroda) yang selama ini dinilai mengalami kerugian berkepanjangan. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan perhatian khusus agar kebijakan penyertaan modal tidak dilakukan tanpa perhitungan yang matang.
“Penyertaan modal kepada PT Sabalong Samawa yang selama ini mengalami kerugian berkepanjangan perlu mendapatkan penjelasan yang komprehensif dari pemerintah daerah,” tegas Muhammad Taufik.
Fraksi mempertanyakan urgensi tambahan penyertaan modal tersebut serta meminta adanya kejelasan langkah-langkah strategis yang akan dilakukan pemerintah daerah untuk memperbaiki kinerja BUMD tersebut. Selain itu, perhatian juga diberikan terhadap Perumdam Batulanteh yang dinilai masih memiliki berbagai kekurangan, terutama dalam pelayanan air bersih kepada masyarakat, sehingga perlu dilakukan pembenahan secara menyeluruh.
Ranperda Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat
Fraksi Gerindra menilai bahwa Ranperda ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap ketentuan peraturan yang lebih tinggi, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020. Oleh karena itu, Fraksi memandang bahwa keberadaan Ranperda ini penting untuk memberikan landasan hukum yang jelas dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di daerah.
Fraksi juga mendorong agar Ranperda ini dapat segera disetujui, dengan catatan bahwa implementasinya harus didukung oleh aparat yang memiliki kapasitas dan kesiapan dalam menjalankan tugas di lapangan.
“Satpol PP harus mampu mengoptimalkan fungsi dan kewajibannya dalam mengamankan pelaksanaan perda di daerah,” ujar Muhammad Taufik.
Menurut Fraksi, efektivitas Ranperda ini tidak hanya ditentukan oleh substansi aturan, tetapi juga oleh pelaksanaan di lapangan, khususnya peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam menegakkan peraturan daerah secara konsisten dan profesional.
Ranperda Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Fraksi Gerindra memandang pengelolaan air limbah domestik sebagai kebutuhan mendesak, seiring dengan meningkatnya potensi pencemaran lingkungan, terutama di wilayah padat penduduk. Oleh karena itu, keberadaan Ranperda ini dinilai penting sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan pengelolaan limbah yang lebih terarah dan terpadu.
Fraksi juga menyoroti bahwa selama ini wacana pembangunan sistem pengelolaan limbah, seperti IPAL komunal, belum diikuti dengan implementasi yang optimal di lapangan. Hal ini menjadi perhatian agar ke depan kebijakan yang diambil tidak hanya berhenti pada perencanaan, tetapi benar-benar direalisasikan.
“Pengelolaan limbah domestik harus menjadi upaya serius untuk mencegah dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tegas Muhammad Taufik.
Dengan demikian, Fraksi menyatakan dukungannya agar Ranperda ini segera ditetapkan sebagai landasan hukum dalam pengelolaan limbah domestik yang efektif dan berkelanjutan.
Ranperda Kabupaten Layak Anak
Fraksi Gerindra menilai bahwa kebijakan Kabupaten Layak Anak merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam membangun generasi penerus bangsa yang berkualitas, sejalan dengan visi pembangunan menuju Indonesia Emas 2045. Kebijakan ini dipandang penting dalam memastikan terpenuhinya hak-hak anak secara menyeluruh.
Fraksi juga menyampaikan apresiasi terhadap capaian Kabupaten Sumbawa yang telah meraih predikat Kabupaten Layak Anak kategori Nindya. Namun demikian, capaian tersebut dinilai perlu terus ditingkatkan melalui kebijakan yang lebih terarah dan berkelanjutan.
“Upaya mewujudkan Kabupaten Layak Anak harus terus ditingkatkan agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” ujar Muhammad Taufik.
Fraksi menyatakan persetujuannya agar Ranperda ini dapat dibahas pada tahap selanjutnya sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di daerah.
Ranperda Perubahan Struktur Perangkat Daerah
Terkait Ranperda ini, Fraksi Gerindra menyatakan tidak memiliki permasalahan dan pada prinsipnya menyetujui untuk dibahas lebih lanjut. Namun demikian, Fraksi menekankan bahwa perubahan struktur perangkat daerah harus didasarkan pada ketentuan dan dasar hukum yang berlaku.
Fraksi juga menilai bahwa penataan perangkat daerah harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan efektivitas kinerja pemerintahan serta dampaknya terhadap pelayanan publik.
“Selama dasar pembentukan dan susunan perangkat daerah sesuai ketentuan, maka Fraksi Gerindra menyetujui untuk dibahas lebih lanjut,” tegas Muhammad Taufik.
Dengan demikian, Fraksi berharap perubahan struktur perangkat daerah dapat benar-benar mendukung peningkatan kinerja birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat.
Fraksi Partai Gerindra berharap seluruh pandangan dan masukan yang disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan Ranperda pada tahap selanjutnya. Fraksi juga menegaskan pentingnya respons pemerintah daerah terhadap berbagai catatan yang telah disampaikan agar menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran.
“Fraksi Gerindra berharap seluruh aspirasi yang disampaikan dapat menjadi acuan dalam pembahasan selanjutnya,” pungkas Muhammad Taufik.
Dengan demikian, Fraksi Gerindra menyatakan kesiapan untuk melanjutkan pembahasan Ranperda guna menghasilkan produk hukum daerah yang efektif, berkualitas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sumbawa.






















Comment