Sumbawa Besar, Merdekainsight.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Sumbawa menyampaikan pemandangan umum terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Daerah Tahun 2026 dalam rapat paripurna DPRD yang dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sumbawa, Rabu (30/4/2026). Pandangan umum tersebut dibacakan oleh H. Andi Mappaleppui mewakili Fraksi PKS.
Fraksi PKS mengapresiasi pengajuan Ranperda sebagai bagian dari penguatan dasar hukum pembangunan daerah. Namun, Fraksi menilai substansi dan kesiapan implementasi masih perlu pendalaman.
“Ranperda ini tidak boleh sekadar menjadi dokumen administratif, melainkan harus berdampak nyata pada kesejahteraan masyarakat,” tegas H. Andi Mappaleppui.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi kontrol dalam pembentukan regulasi. “DPRD bukan tempat untuk mengamini, tetapi tempat untuk menguji, mengkritisi, dan bila perlu menolak,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa forum pembahasan Ranperda tidak boleh menjadi sekadar formalitas.
Ranperda Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD (2026–2030)
Fraksi PKS menyoroti rencana penyertaan modal sebesar Rp100 miliar yang dinilai belum disertai kehati-hatian dan transparansi yang memadai.
“Tidak ada jaminan bahwa dana tersebut tidak akan berakhir sebagai pemborosan anggaran yang dilegalkan melalui perda,” ujar H. Andi Mappaleppui.
Fraksi mempertanyakan kebijakan tersebut karena evaluasi kinerja BUMD belum dipublikasikan secara transparan. Ia menegaskan bahwa APBD tidak boleh digunakan untuk menutup kegagalan manajemen.
“Jangan jadikan APBD sebagai ‘penyelamat’ kegagalan manajemen BUMD,” tegasnya.
Fraksi juga menyoroti kondisi PT Sabalong Samawa yang dinilai perlu evaluasi menyeluruh, serta mendorong agar dukungan pemerintah ditinjau kembali hingga kondisi keuangan membaik. Sementara itu, terhadap Perumdam Batu Lanteh, Fraksi berharap penyertaan modal berdampak pada peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
Ranperda Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat
Fraksi PKS menilai Ranperda ini berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak dirumuskan secara jelas dan tegas.
Ia menilai pengaturan yang terlalu luas dapat membuka ruang penafsiran dan berpotensi menimbulkan kontrol sosial yang berlebihan. Selain itu, Fraksi juga menyoroti keberadaan sanksi pidana yang harus dibatasi secara ketat.
“Ketertiban tidak boleh dibangun dengan cara menekan kebebasan masyarakat,” tegas H. Andi Mappaleppui.
Fraksi juga mengingatkan agar penegakan aturan tidak menyasar masyarakat kecil, serta meminta kejelasan batas perlindungan masyarakat dan jaminan penghormatan terhadap prinsip hak asasi manusia.
Ranperda Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik
Fraksi PKS menilai Ranperda ini belum sepenuhnya menunjukkan kesiapan sistem yang matang.
“Kami tidak ingin rakyat dipaksa mengikuti sistem yang pemerintah sendiri belum siap menjalankannya,” ujar H. Andi Mappaleppui.
Fraksi menilai pembangunan infrastruktur seperti IPLT harus didukung kesiapan manajemen agar tidak menjadi simbol semata. Selain itu, Fraksi juga mengingatkan agar tidak muncul beban baru bagi masyarakat tanpa diiringi layanan yang layak.
Ranperda Kabupaten Layak Anak
Fraksi PKS menilai Ranperda ini memiliki konsep yang baik, namun belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan.
“Jangan bangun citra ‘Kabupaten Layak Anak’ jika persoalan dasarnya belum diselesaikan,” tegas H. Andi Mappaleppui.
Fraksi mencatat masih adanya persoalan perlindungan anak, termasuk kekerasan terhadap anak dan pernikahan dini. Fraksi juga menegaskan penolakan terhadap pendekatan simbolik dan mendorong penyelesaian masalah secara nyata.
Ranperda Perubahan Struktur Perangkat Daerah
Fraksi PKS menilai perubahan struktur perangkat daerah perlu dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Ia mempertanyakan efektivitas penggabungan OPD dalam meningkatkan pelayanan publik serta menilai reformasi birokrasi harus berorientasi pada kualitas layanan.
“Reformasi birokrasi bukan soal merampingkan struktur, tetapi memastikan pelayanan tidak terganggu,” tegas H. Andi Mappaleppui.
Fraksi PKS menyatakan tidak akan memberikan persetujuan secara terburu-buru terhadap kelima Ranperda tersebut dan menuntut perbaikan substansi secara mendasar. Fraksi juga menegaskan komitmennya untuk mengawal pembahasan di tingkat panitia khusus.
“Kepercayaan publik tidak dibangun dari banyaknya regulasi, tetapi dari kualitas kebijakan dan keberanian memperbaiki kesalahan. Kehati-hatian dalam mengambil kebijakan jauh lebih penting daripada percepatan yang berisiko menimbulkan persoalan baru,” pungkas H. Andi Mappaleppui.






















Comment