Sumbawa Besar, Merdekainsight.com – Budiono melalui kuasa hukumnya, Suparjo Rustam, resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram terhadap Surat Keputusan (SK) pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan dan Pengamanan Hutan Sumbawa yang diterbitkan oleh Bupati Sumbawa. Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa (23/6/2026) dan telah teregister dengan Nomor Perkara 30.
Suparjo mengatakan gugatan diajukan karena kliennya merasa dirugikan atas tindakan pencacahan kayu di Dusun Punik, Desa Batu Dulang, Kecamatan Batulanteh, yang dilakukan oleh Satgas Perlindungan dan Pengamanan Hutan Sumbawa. Menurutnya, tindakan tersebut berangkat dari kebijakan yang bersumber dari SK pembentukan satgas yang diterbitkan oleh Bupati Sumbawa.

Kuasa Hukum Budiono, Suparjo Rustam, S.H., M.H, C.Med,CLA
“Secara legal standing, klien kami merasa dirugikan karena tindakan yang dilakukan satgas terhadap kayu yang diklaim sebagai miliknya. Karena itu kami mengambil langkah hukum untuk menguji keputusan yang menjadi dasar pembentukan satgas tersebut,” kata Suparjo kepada media ini.
Ia menjelaskan, terdapat tiga aspek utama yang akan diuji dalam gugatan tersebut. Pertama, keabsahan penerbitan SK pembentukan satgas. Kedua, substansi dari SK yang menjadi dasar pembentukan satgas. Ketiga, prosedur penerbitan SK tersebut.
“Ada tiga hal yang sangat penting yang akan kami uji, yaitu keabsahan penerbitan SK satgas, substansi pembentukan satgas apakah sudah benar, dan prosedur pembuatannya apakah telah sesuai ketentuan. Ketiga poin itu yang akan kami uji di PTUN Mataram,” ujarnya.
Selain itu, Suparjo menilai terdapat persoalan kewenangan yang perlu diuji melalui mekanisme peradilan tata usaha negara. Menurutnya, urusan kehutanan saat ini merupakan kewenangan pemerintah provinsi sehingga aspek tersebut menjadi salah satu substansi gugatan yang diajukan pihaknya.
“Bagi kami, Bupati Sumbawa diduga melampaui kewenangannya dalam pembentukan satgas tersebut. Persoalan kehutanan saat ini merupakan kewenangan pemerintah provinsi, sehingga hal inilah yang akan kami uji melalui PTUN,” tegasnya.
Sebelum mengajukan gugatan, lanjut Suparjo, pihaknya telah menempuh upaya administratif dengan mengirimkan surat keberatan kepada Bupati Sumbawa melalui surat Nomor 023/A/LO.IB/V/2026 tertanggal 1 Juni 2026. Namun hingga gugatan didaftarkan, surat tersebut disebut belum mendapatkan tanggapan.
“Kami sudah berupaya melayangkan surat secara resmi kepada Bupati Sumbawa, tetapi sampai hari ini belum ada balasan. Karena tidak ada respons itulah kami memasukkan gugatan ke PTUN,” katanya.
Ia menjelaskan, apabila surat keberatan tersebut mendapat tanggapan, maka pihaknya akan melanjutkan mekanisme banding administratif ke tingkat Pemerintah Provinsi NTB sebelum menempuh gugatan di PTUN. Namun karena tidak ada balasan, pihaknya memilih langsung mengajukan gugatan.
Dalam keterangannya, Suparjo juga menyebut kliennya memiliki dokumen yang menurut pihaknya menjadi dasar penguasaan lahan di lokasi yang dipersoalkan. Dokumen tersebut berupa dua sporadik dan satu Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Budiono.
“Klien kami memiliki dua sporadik dan satu SHM atas nama Budiono. Menurut kami, klien kami kemudian dituduhkan melakukan illegal logging di atas lahan yang dikuasainya, padahal dokumen penguasaan lahan dan kayu yang kami miliki lengkap,” ujarnya.
Meski mendukung upaya pemberantasan illegal logging, Suparjo menilai tindakan pencacahan kayu yang dilakukan satgas perlu dipertanyakan. Menurutnya, dalam SK pembentukan satgas tidak dijelaskan secara rinci kewenangan untuk melakukan perusakan atau pemusnahan terhadap barang yang masih diduga terkait tindak pidana.
“Kami mendukung pemberantasan illegal logging sebagai upaya menjaga hutan. Tetapi yang kami sayangkan, dalam SK satgas tidak disebutkan secara detail bahwa mereka diperbolehkan merusak atau memusnahkan barang yang masih berindikasi sebagai barang tindak pidana. Menurut kami, kayu yang diklaim sebagai milik klien justru dicacah,” katanya.
Ia juga menilai tindakan pemusnahan terhadap kayu semestinya didasarkan pada proses hukum yang jelas. Menurutnya, perlu dilakukan verifikasi secara objektif terlebih dahulu untuk memastikan status kayu yang menjadi objek tindakan satgas.
“Seharusnya ada putusan pengadilan terlebih dahulu sebelum kayu itu dimusnahkan. Menurut kami, pemerintah daerah dan satgas seharusnya melakukan verifikasi lebih mendalam terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan,” ujarnya.
Selain menempuh jalur PTUN, Suparjo mengungkapkan pihaknya juga telah melaporkan persoalan tersebut ke Polda NTB. Ia mengatakan laporan itu telah masuk tahap penyidikan dan sejumlah saksi telah diperiksa.
“Laporan kami di Polda NTB sudah masuk dalam proses penyidikan. Pemeriksaan dan pemanggilan saksi-saksi juga sudah dilakukan dan saat ini masih berproses,” ungkapnya.
Terkait agenda persidangan, Suparjo memperkirakan jadwal sidang perdana akan segera ditetapkan oleh PTUN Mataram setelah proses registrasi perkara selesai dilakukan. Pihaknya menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku untuk menguji legalitas pembentukan satgas maupun tindakan yang menjadi objek sengketa.
“Kemungkinan jadwalnya keluar besok pagi. Biasanya setelah nomor perkara keluar, jadwal persidangan akan segera ditetapkan oleh pengadilan,” pungkasnya.
Seluruh dalil dan argumentasi yang disampaikan tersebut merupakan keterangan dari pihak penggugat yang akan diuji melalui proses persidangan di PTUN Mataram. Dalam perkara tersebut, Bupati Sumbawa tercatat sebagai pihak tergugat selaku pejabat yang menerbitkan SK pembentukan Satgas Perlindungan dan Pengamanan Hutan Sumbawa.
Hingga berita ini diterbitkan, Merdekainsight.com masih berupaya menghubungi dan memperoleh tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa terkait gugatan yang diajukan ke PTUN Mataram tersebut. Tanggapan dari pihak terkait akan kami sajikan dalam pemberitaan selanjutnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan pemenuhan hak jawab.






















Comment