Hukum
Home / Hukum / Kuasa Hukum Bupati Sumbawa: Pelaporan Demonstran Bukan Pembungkaman Kritik

Kuasa Hukum Bupati Sumbawa: Pelaporan Demonstran Bukan Pembungkaman Kritik

Sumbawa Besar, Merdekainsight.com – Tim Kuasa Hukum Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., menegaskan bahwa pelaporan terhadap seorang oknum demonstran terkait dugaan pencemaran nama baik bukan merupakan bentuk pembungkaman kritik publik, melainkan langkah hukum untuk melindungi kehormatan pribadi, keluarga, dan organisasi dari tuduhan yang dinilai tidak berdasar.

Pernyataan tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum kepada media ini pada Sabtu (13/06/2026), sebagai tanggapan atas berbagai opini dan pandangan yang berkembang di masyarakat yang menilai pelaporan tersebut berpotensi menghambat kebebasan berpendapat.

Tim Kuasa Hukum menjelaskan bahwa pelaporan dilakukan oleh Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P, dalam kapasitasnya sebagai warga negara, bukan sebagai kepala daerah atau institusi pemerintahan.

“Pelaporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ini sama sekali bukan bentuk intervensi kekuasaan atau upaya antikritik. Langkah ini murni merupakan hak hukum seorang warga negara Indonesia untuk mempertahankan kehormatan pribadi dan keluarganya dari tuduhan yang tidak berdasar,” demikian pernyataan Tim Kuasa Hukum.

Menurut kuasa hukum, hal tersebut dibuktikan dengan adanya Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Juni 2026 yang diberikan kepada Dr. Endra Syaifuddin, S.H., M.H. dan M. Anugerah Puji Sakti, S.H., M.H. untuk mendampingi proses hukum. Pelaporan juga disebut tidak menggunakan fasilitas hukum pemerintah daerah.

Polemik Kayu Batulanteh, Pemilik Lahan Gugat SK Satgas Perlindungan Hutan Sumbawa ke PTUN

“Bapak Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P. bertindak sebagai subjek hukum perorangan. Artinya, pelaporan ini diajukan karena harkat dan martabat pribadinya diserang, bukan sebagai institusi Bupati,” ujar Tim Kuasa Hukum.

Dalam penjelasannya, Tim Kuasa Hukum juga menyoroti aspek hukum terkait dugaan pencemaran nama baik. Mereka menyebut tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan delik aduan absolut.

“Proses hukum kepolisian tidak akan bisa berjalan jika korban tidak melaporkannya secara langsung. Oleh karena itu, melapor ke polisi adalah prasyarat dan ketaatan prosedur hukum demi mencari kebenaran material, bukan sebuah bentuk kesewenang-wenangan penguasa,” jelas Tim Kuasa Hukum.

Di sisi lain, kuasa hukum menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan kritik dan melakukan kontrol terhadap penyelenggara negara, termasuk kepada Bupati Sumbawa. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa hukum memberikan perlindungan terhadap nama baik setiap warga negara.

“Kontrol dan kritik masyarakat kepada penyelenggara negara adalah hak masyarakat. Di sisi lain, undang-undang juga melindungi hak dan nama baik warga negara, termasuk Bupati selaku personal. Sehingga fitnah yang ditujukan kepada beliau juga harus dilindungi dan kami sudah menempuh jalur hukum,” tegas Tim Kuasa Hukum.

Kasus Memet Jadi Perhatian FASB, Tim Advokat Mulai Kumpulkan Bukti Digital

Lebih lanjut, Tim Kuasa Hukum menyampaikan bahwa Bupati Sumbawa tetap menjamin kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan aspirasi di muka umum selama dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Bupati Sumbawa menjamin bahwa semua orang bebas menyampaikan aspirasi dan pendapat di muka umum karena itu adalah hak, asalkan dilakukan dalam koridor hukum,” lanjut mereka.

Menutup keterangannya, Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan bagian dari prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Menurut mereka, setiap warga negara, termasuk kepala daerah, memiliki hak yang sama untuk mencari keadilan apabila merasa dirugikan oleh dugaan fitnah atau pencemaran nama baik.

Mereka menyimpulkan bahwa penyelesaian melalui jalur hukum merupakan cara yang tepat untuk menguji dan membuktikan suatu tuduhan secara adil dan transparan. Karena itu, Tim Kuasa Hukum menilai anggapan bahwa pelaporan tersebut merupakan bentuk pembungkaman kritik merupakan pandangan yang tidak utuh terhadap aspek hukum yang berlaku.

Iwan Haryanto: Pelaporan Pendemo oleh Bupati Sumbawa Berpotensi Bungkam Kritik Publik

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page