Pemerintahan
Home / Pemerintahan / Dua Ranperda Resmi Disahkan Jadi Perda, Bupati Sumbawa Tegaskan Komitmen Bersama DPRD

Dua Ranperda Resmi Disahkan Jadi Perda, Bupati Sumbawa Tegaskan Komitmen Bersama DPRD

 

Sumbawa Besar, Merdekainsight.com – DPRD Kabupaten Sumbawa bersama Bupati Sumbawa menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna Masa Sidang Tahun 2025 yang digelar di ruang sidang DPRD Sumbawa, Rabu (3/9/2025).

Dua Ranperda yang disahkan yaitu Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun Anggaran 2021–2025, serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP, menyampaikan bahwa penetapan ini dilakukan setelah melalui proses pembahasan panjang antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan Tim Pembahasan Pemerintah Daerah. “Setelah melalui diskusi, kritik, serta konsultasi dengan Pemerintah Provinsi NTB, dicapai kesepakatan bersama untuk menetapkan dua Ranperda tersebut menjadi Perda Kabupaten Sumbawa,” ujar Bupati.

Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti penetapan ini dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Provinsi NTB untuk tahap fasilitasi dan pengajuan nomor register sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah. “Persetujuan bersama ini merupakan implementasi dari hubungan kerja yang setara dan dilandasi semangat kemitraan antara DPRD dan pemerintah daerah,” tambahnya.

H. Zohran Desak Pembentukan Tim Terpadu untuk Genjot PAD 2026, Target Rp300 Miliar

Dengan penetapan ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa resmi mengesahkan dua Perda baru sebagai dasar hukum dalam pengelolaan penyertaan modal daerah, pajak, serta retribusi daerah pada tahun 2025.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page