Pemerintahan
Home / Pemerintahan / DPMD Sumbawa Matangkan Persiapan Pilkades 2026, Sebanyak 21 Desa Masuk Tahapan

DPMD Sumbawa Matangkan Persiapan Pilkades 2026, Sebanyak 21 Desa Masuk Tahapan

Sumbawa Besar, Merdekainsight.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa menyatakan kesiapan menghadapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2026. Sebanyak 21 desa tercatat akan melaksanakan Pilkades, terdiri dari 20 desa pemilihan reguler dan satu desa Pergantian Antar Waktu (PAW).

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sumbawa, Hendra Irawan, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (06/05/2026). Menurutnya, berbagai tahapan persiapan telah dilakukan, termasuk bimbingan teknis kepada panitia pengawas dan panitia pemilihan desa.

“DPMD sudah siap. Beberapa waktu lalu kami sudah melaksanakan bimtek kepada panitia pengawas dan panitia pemilihan. Sekarang tahapan berada di masing-masing desa, yakni pemutakhiran Data Pemilih Tetap (DPT) dan Data Pemilih Sementara (DPS),” ujarnya.

Ia menjelaskan, DPMD saat ini fokus memantau hasil pemutakhiran data pemilih sembari menunggu jadwal seleksi bagi bakal calon kepala desa. Data pemilih yang digunakan berasal dari data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa pada pelaksanaan Pilkada sebelumnya, kemudian diolah oleh panitia Pilkades bersama pengawas di masing-masing desa.

“Kami tinggal mempersiapkan hasil pemutakhiran data tersebut dan terus memantau prosesnya. Sambil menunggu juga jadwal seleksi calon kepala desa,” katanya.

Berlian Rayes Nilai Penempatan Pejabat Pemkab Sumbawa Sudah Sesuai Kompetensi

Hendra merinci, 20 desa yang akan melaksanakan Pilkades reguler tersebar di sejumlah kecamatan, yakni Kecamatan Lenangguar (Desa Telaga), Lape (Desa Dete), Lantung (Desa Padesa, Aimual, Sepukur), Maronge (Desa Pemasar), Ropang (Desa Ranan), Empang (Desa Bunga Eja, Pamanto, Jotang Beru), Tarano (Desa Pidang, Banda), Alas Barat (Desa Mapin Beru), Labuhan Badas (Desa Karang Dima), Moyo Hilir (Desa Labuan Ijuk), Unter Iwes (Desa Nijang), Lopok (Desa Tatede), Rhee (Desa Rhee), Plampang (Desa Prode I), dan Labangka (Desa Labangka).

Sementara satu desa yang melaksanakan Pilkades PAW adalah Desa Pungkit, Kecamatan Moyo Utara. Menurut Hendra, pelaksanaan PAW akan lebih dahulu digelar karena mekanismenya melalui musyawarah.

“PAW lebih dulu dilaksanakan karena mekanismenya berbeda, melalui musyawarah untuk menentukan kepala desa,” jelasnya.

Ia menambahkan, seluruh panitia yang saat ini bekerja di desa masing-masing merupakan panitia yang telah ditetapkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Selain membahas Pilkades 2026, Hendra juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2028 mendatang sebanyak 119 desa akan melaksanakan Pilkades dan satu desa akan menjalani PAW, yakni Desa Jotang. Jumlah tersebut menjadi pelaksanaan sesuai dengan masa jabatan kepala Desa di Kabupaten Sumbawa.

Bupati Sumbawa Lantik 76 Pejabat, Minta Bergerak Cepat Layani Masyarakat

Dalam rangka mencegah potensi konflik, DPMD menekankan pentingnya ketelitian panitia dalam pemutakhiran data pemilih serta kepatuhan terhadap jadwal tahapan yang telah ditetapkan oleh Bupati Sumbawa.

“Konflik biasanya muncul akibat kelalaian panitia, baik terkait data pemilih maupun batas waktu pemberkasan dan pendaftaran yang melewati waktu yang telah ditentukan. Karena itu, kami tekankan agar semua tahapan dijalankan dengan baik dan sesuai jadwal,” tegasnya.

DPMD juga mengaku telah berkoordinasi dengan pihak keamanan, baik TNI maupun Polri, guna memastikan seluruh proses Pilkades berjalan aman dan kondusif.

Sebagai bentuk komitmen, DPMD akan terus melakukan monitoring terhadap setiap tahapan yang dijalankan panitia di desa. Selain itu, calon kepala desa petahana atau incumbent juga diingatkan untuk menuntaskan laporan pertanggungjawaban (LPJ) sesuai ketentuan.

“Kami akan terus memonitor seluruh proses agar Pilkades berjalan lancar. Bagi calon incumbent, tentu harus menyelesaikan LPJ terlebih dahulu,” pungkas Hendra.

Ivan Indrajaya: Penyertaan Modal Rp100 Miliar Dirancang untuk 5 Tahun, Tidak Mengikat dan Bertahap

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page