Sumbawa Besar, Merdekainsight.com – Upaya mediasi kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial C yang digelar di Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Sumbawa, Rabu (06/05/2026), berakhir tanpa kesepakatan. Keluarga korban menyatakan kecewa dan memilih menempuh langkah lanjutan setelah para pihak yang dijadwalkan hadir tidak datang ke lokasi mediasi.
Pihak yang disebut dijadwalkan hadir dalam pertemuan tersebut yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa, BP3MI Nusa Tenggara Barat, perusahaan penyalur, serta sponsor. Ketidakhadiran para pihak itu, menurut keluarga, membuat proses penyelesaian perkara tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami sudah hadir dan menunggu di mediasi resmi, tetapi semua pihak yang seharusnya hadir tidak datang. Kami merasa tidak dihargai,” ujar salah satu anggota keluarga korban yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut keterangan keluarga, persoalan ini bermula saat C dijanjikan bekerja di Hongkong. Namun dalam proses selanjutnya, korban justru diberangkatkan ke Malaysia melalui seseorang berinisial M yang dikaitkan dengan PT TJL dan PT BMAN.
Keluarga juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara janji kerja dan kondisi yang diterima korban. C disebut dijanjikan upah sebesar 1.850 ringgit Malaysia apabila tidak mengambil cuti, namun saat pencairan gaji korban disebut hanya menerima sekitar 600 ringgit.
“Ada perbedaan antara janji awal dengan kenyataan yang diterima anak kami. Laporan dan keluhan korban kepada pihak agensi juga sampai sekarang belum ada tanggapan,” kata pihak keluarga.
Selain persoalan upah, kondisi korban disebut semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan informasi yang diterima keluarga, C saat ini masih berada di penampungan di Malaysia dalam keadaan sakit dan belum mendapatkan kepastian pemulangan ke Indonesia.
Situasi tersebut menambah kecemasan keluarga karena hingga kini belum ada kejelasan penyelesaian maupun langkah konkret untuk memulangkan korban ke tanah air.
Keluarga juga mengungkap adanya permintaan penggantian kerugian sebesar Rp35 juta dalam proses sebelumnya di tingkat desa. Nilai tersebut dinilai memberatkan dan berada di luar kemampuan keluarga.
“Kami ini keluarga kecil, tidak sanggup membayar Rp35 juta. Anak kami yang menjadi korban, tetapi justru kami yang ditekan,” tegasnya.
Atas rangkaian persoalan tersebut, keluarga menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Solidaritas Perempuan (SP) Sumbawa. Dalam waktu dekat, SP Sumbawa akan mengambil langkah dengan mengirimkan surat resmi serta melakukan koordinasi langsung dengan BP3MI maupun Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia.
“Untuk saat ini kami serahkan penuh ke SP Sumbawa. Mereka akan bersurat dan berkoordinasi langsung ke BP3MI atau ke KBRI. Jika belum juga ada titik terang, barulah kami akan menempuh jalur hukum,” ujar pihak keluarga.
Mereka berharap upaya yang dilakukan dapat segera membuahkan hasil, sehingga korban dapat segera dipulangkan ke tanah air dalam kondisi selamat.






















Comment