Sumbawa Besar, Merdekainsight.com – Dekan Fakultas Hukum Universitas Samawa, Lahmuddin Zuhri, menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan benteng demokrasi, pengawas kekuasaan, dan penjaga kedaulatan rakyat pada momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia, Minggu (03/05/2026).
Menurut Lahmuddin, pers yang merdeka menjadi penanda kemajuan sebuah bangsa dalam menjunjung nilai demokrasi dan keadaban publik. Kehadiran pers tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh pengetahuan yang benar, jernih, dan mencerahkan.
“Kebebasan pers adalah cermin keadaban sebuah peradaban. Pers yang bebas menjadi pilar penting dalam demokrasi dan kehidupan bermasyarakat, karena mampu memberikan informasi yang cerdas kepada masyarakat, sekaligus melindungi rakyat dari dominasi kekuasaan dan modal,” ujarnya.
Ia menilai, di tengah dinamika politik saat ini, informasi kerap dikemas untuk membangun citra tertentu melalui penonjolan aspek, penggunaan kata, gambar, maupun konteks yang diarahkan guna memengaruhi persepsi publik. Dalam situasi seperti itu, pers yang independen sangat dibutuhkan agar masyarakat tetap memperoleh informasi yang objektif dan berimbang.
“Hari ini politik dan kekuasaan cenderung membangun pencitraan melalui pengemasan informasi. Karena itu, kebebasan pers menjadi penting untuk mencerdaskan masyarakat, sekaligus mengawasi ketika pemerintah lalai dan ketika kekuatan modal mulai mendominasi ruang publik,” katanya.
Lahmuddin menjelaskan, kebebasan pers di Indonesia telah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melarang penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran terhadap pers nasional. Selain itu, hak masyarakat untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi juga ditegaskan dalam Pasal 28F UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ia menambahkan, Pasal 3 ayat (1) UU Pers menyebut pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Sementara Pasal 6 menegaskan peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai dasar demokrasi, mendorong supremasi hukum, serta membangun pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
“Peran pers menjaga arah demokrasi, menjadi kontrol sosial, meluruskan hoaks, melindungi masyarakat dari disinformasi, serta mencegah politisasi informasi. Pers yang bebas juga memperkuat transparansi dan mendorong akuntabilitas pemerintah,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menilai keberadaan pers yang merdeka akan mendorong lahirnya masyarakat yang melek informasi dan memiliki kesadaran politik. Dengan demikian, rakyat dapat berpartisipasi aktif menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah sebagai wujud nyata kedaulatan rakyat dalam sistem republik.
Sebaliknya, jika kebebasan pers terhambat, masyarakat dinilai rentan terpapar hoaks, polarisasi politik, dan manipulasi informasi yang dapat merusak kualitas demokrasi. Dalam kondisi tersebut, rakyat berpotensi kehilangan arah akibat minimnya literasi dan akses terhadap informasi yang benar.
“Jika kebebasan pers tidak ada, rakyat yang miskin literasi akan mudah digiring oleh kepentingan kekuasaan dan pemodal. Karena itu, pers harus tetap bebas agar mampu mengungkap kebenaran, mengawasi kekuasaan, dan menjaga kedaulatan rakyat,” tegas Lahmuddin.
Menutup pernyataannya, Lahmuddin berharap momentum Hari Kebebasan Pers menjadi pengingat bersama bahwa kemerdekaan pers harus terus dijaga. Menurutnya, pers yang bebas dan bertanggung jawab akan selalu menjadi cahaya bagi masyarakat dalam mencari kebenaran, keadilan, dan masa depan demokrasi yang sehat.






















Comment