Umum
Home / Umum / Solidaritas Perempuan Sumbawa Soroti Layanan LTSA dan penangan Kasus PMI di Malaysia : Tanpa Kepastian

Solidaritas Perempuan Sumbawa Soroti Layanan LTSA dan penangan Kasus PMI di Malaysia : Tanpa Kepastian

Sumbawa Besar, Merdekainsight.com – Ketua Solidaritas Perempuan Kabupaten Sumbawa, Dania, menyoroti mandeknya penanganan kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial C yang hingga kini masih berada di Malaysia tanpa kepastian pemulangan. Pernyataan itu disampaikan Dania kepada media ini pada Rabu (06/05/2026).

Menurut Dania, proses penyelesaian kasus berjalan lamban dan belum menunjukkan langkah nyata dari pihak-pihak terkait. Upaya mediasi di tingkat desa maupun melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Kabupaten Sumbawa juga disebut tidak berjalan efektif dan belum menghasilkan keputusan.

Hingga saat ini, keluarga korban masih menunggu kejelasan penyelesaian, sementara kasus yang dialami C mencakup proses perekrutan, keberangkatan, hingga penanganan saat berada di luar negeri.

“Ketika seorang perempuan berangkat dengan harapan hidup yang lebih baik, namun justru berujung pada eksploitasi, ketidakjelasan status, dan keterlantaran di negeri orang, di situlah negara seharusnya hadir. Namun yang terjadi justru sebaliknya,” tegas Dania.

Ia menilai kasus tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan individu semata, melainkan menjadi cerminan lemahnya sistem perlindungan pekerja migran, khususnya perempuan. Ketiadaan kepastian pemulangan dinilai menunjukkan masih rapuhnya mekanisme perlindungan terhadap warga yang bekerja di luar negeri.

Keluarga PMI Kecewa, Mediasi Gagal karena Dinas dan Perusahaan Tak Hadir

Kondisi Ruangan Mediasi yang terpantau kosong

Dania juga menyoroti belum optimalnya peran lembaga terkait, yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa serta BP3MI Nusa Tenggara Barat (NTB). Menurutnya, lemahnya koordinasi antarinstansi berdampak pada tidak adanya kejelasan penyelesaian kasus.

Ia menegaskan bahwa alasan kewenangan Disnakertrans yang disebut hanya sebatas seleksi tidak dapat sepenuhnya dibenarkan. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang mengatur peran pemerintah daerah dalam pengawasan dan penanganan kasus.

“Dengan demikian, kegagalan dalam memastikan kejelasan penempatan, perlindungan sejak awal keberangkatan, hingga tidak berjalannya mediasi dalam kasus ini menunjukkan bahwa fungsi tersebut tidak dijalankan secara optimal,” lanjutnya.

Selain itu, Dania menilai terdapat kecenderungan saling lempar tanggung jawab antara Disnakertrans Kabupaten Sumbawa, BP3MI NTB, dan LTSA Kabupaten Sumbawa. Kondisi tersebut disebut memperpanjang ketidakpastian yang kini masih dialami keluarga korban.

Sebagai bentuk sikap, ia mendesak Disnakertrans Kabupaten Sumbawa segera membuka dan memfasilitasi ruang mediasi yang komprehensif, transparan, serta berpihak pada perlindungan korban. Ia juga meminta BP3MI NTB mengambil langkah konkret dalam penanganan kasus pekerja migran dan tidak berhenti pada urusan administratif semata.

Krisis Air di Lantung Disampaikan ke Bupati, Warga Usulkan Pemanfaatan Sumber Ai Berang Nunang

Kasus PMI berinisial C hingga kini belum menunjukkan perkembangan penyelesaian yang jelas. Dania menegaskan seluruh lembaga negara harus hadir secara nyata untuk memastikan perlindungan pekerja migran Indonesia, sekaligus mencegah kasus serupa kembali terulang.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page