Sumbawa Besar, Merdekainsight.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (KUKMindag) mulai menertibkan legalitas koperasi di sektor pertambangan. Langkah ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola koperasi yang telah terbentuk di wilayah tersebut.
Kepala DisKUKMindag, E.S. Adi Nusantara, S.T., M.Sc, mengatakan pihaknya akan memanggil seluruh pengurus koperasi tambang untuk dilakukan pemeriksaan administrasi dan operasional. Fokus utama adalah menelusuri aspek legalitas, kesesuaian kegiatan usaha dengan peraturan, serta status klasifikasi risiko dalam sistem Online Single Submission (OSS).
“Proses perizinan sekarang banyak yang langsung melalui OSS. Karena itu, kami ingin mengecek kembali apakah koperasi-koperasi ini termasuk kategori risiko rendah, menengah, atau tinggi,” jelasnya saat dihubungi via telepon pada Selasa (11/11/2025).
Adi menambahkan bahwa proses pengawasan terhadap koperasi tambang tidak bisa dilakukan secara parsial. Oleh sebab itu, DisKUKMindag akan menjalin koordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar pengawasan berjalan komprehensif dan efektif.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri, karena sektor pertambangan cukup kompleks. Diperlukan kerja sama lintas instansi agar pengawasan benar-benar menyeluruh,” ujarnya.
Upaya ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan sistem koperasi tambang yang patuh regulasi, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh anggota.






















Comment