Sumbawa Besar, Merdekainsight.com — Penerapan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 membatasi masa jabatan kepala sekolah maksimal delapan tahun, yang disosialisasikan Pemerintah Kabupaten Sumbawa kepada kepala sekolah dan pengawas di Kantor Bupati Sumbawa, Senin (20/04/2026).
Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., menegaskan bahwa regulasi baru tersebut menuntut proses penyiapan kepala sekolah yang lebih ketat dan terukur, tidak hanya dari sisi administratif, tetapi juga pada aspek kepemimpinan dan kapasitas manajerial.
Dalam aturan tersebut, guru yang akan ditugaskan sebagai kepala sekolah wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya memiliki kualifikasi minimal S1 atau D-IV, memiliki sertifikat pendidik, rekam jejak kinerja yang baik, pengalaman manajerial, serta tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang maupun berat. Untuk guru berstatus PNS, minimal berpangkat Penata golongan III/c, sedangkan guru PPPK minimal berstatus Guru Ahli Pertama dengan pengalaman mengajar sekurang-kurangnya delapan tahun.
“Kadang ada yang secara administrasi bagus, tetapi secara kepemimpinan lemah, atau sebaliknya. Itu juga yang menjadi persoalan kita. Karena itu kepala sekolah harus memiliki keseimbangan antara kemampuan administrasi dan kepemimpinan,” ujarnya.
Selain persyaratan tersebut, masa jabatan kepala sekolah ditetapkan selama empat tahun untuk satu periode dan dapat diperpanjang paling banyak dua periode berturut-turut, sehingga total masa jabatan maksimal delapan tahun di sekolah yang sama. Ketentuan ini sekaligus membatasi praktik penugasan yang terlalu lama tanpa evaluasi berkelanjutan.
Kepala sekolah juga tidak dapat dipindahkan ke sekolah lain sebelum menjalani masa tugas minimal dua tahun. Di sisi lain, kepala sekolah dapat diberhentikan apabila masa jabatannya telah berakhir, kinerja dinilai tidak baik, melanggar disiplin, atau telah memasuki usia pensiun, sebagai bagian dari mekanisme pengendalian kinerja.
Bupati menegaskan bahwa kualitas kepemimpinan kepala sekolah harus dibangun melalui tahapan yang sistematis, mulai dari pemetaan kebutuhan, proses seleksi, hingga pelatihan dan pembinaan berkelanjutan.
“Penyediaan calon kepala sekolah harus melalui tahapan yang jelas, mulai dari pemetaan kebutuhan, seleksi, pelatihan, hingga pembinaan, agar kualitasnya benar-benar terukur,” tegasnya.
Selain itu, kepala sekolah juga dituntut mampu beradaptasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi guna menjawab tantangan dunia pendidikan yang terus berkembang.
Melalui penerapan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 ini, Bupati menegaskan bahwa penugasan kepala sekolah harus berorientasi pada kualitas dan kinerja, sehingga mampu mendorong peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Sumbawa secara berkelanjutan.






















Comment