Sumbawa Besar, Merdekainsight.com — Dugaan perundungan terhadap seorang siswi sekolah dasar berinisial ATM di SDN 1 Orong Telu, Kecamatan Orong Telu, Kabupaten Sumbawa, menjadi perhatian publik setelah rekaman kejadian tersebut beredar di media sosial. Peristiwa yang terjadi pada Rabu (22/04/2026) itu diketahui berlangsung di area perpustakaan sekolah saat jam istirahat.
Pihak keluarga korban mengungkapkan, sebelum kejadian terdapat percakapan pribadi melalui aplikasi WhatsApp antara salah satu siswa dengan korban pada Selasa (21/04/2026). Dalam percakapan tersebut, disebutkan adanya kata-kata yang diduga bernada intimidatif menggunakan bahasa daerah Sumbawa.
Bibi korban berinisial LM menyampaikan bahwa insiden terjadi secara tiba-tiba tanpa adanya pemicu yang jelas dari pihak korban.
“Tanpa sebab yang jelas, dua orang pelaku tiba-tiba menyerang korban. Korban juga menyampaikan kepada kami bahwa ia tidak melakukan perlawanan sedikit pun,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (24/04/2026).
Menurutnya, peristiwa itu terjadi saat jam istirahat dan sebagian kejadian direkam menggunakan telepon genggam milik salah satu siswa. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami dampak fisik serta tekanan psikologis.
“Keponakan saya tidak hanya mengalami rasa sakit di seluruh tubuh, tetapi juga mengalami guncangan mental dan ketakutan yang mendalam,” katanya.
Menindaklanjuti kejadian itu, pihak keluarga telah mendatangi sekolah untuk meminta klarifikasi. Sekolah kemudian memfasilitasi pertemuan antara keluarga korban dan pihak pelaku pada Kamis (23/04/2026). Dalam pertemuan tersebut, pihak pelaku menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban.
Namun demikian, keluarga korban menilai penyelesaian secara internal belum memberikan efek jera dan memutuskan untuk melanjutkan perkara ini ke jalur hukum.
“Kami menilai penyelesaian secara internal belum cukup dan tidak memberikan efek jera. Selain itu, kami juga mempertimbangkan dampak yang dialami korban serta adanya informasi bahwa peristiwa serupa diduga tidak hanya terjadi sekali. Karena itu, kami memutuskan untuk menindaklanjuti kasus ini ke ranah hukum,” tegas LM.
Langkah tersebut ditindaklanjuti dengan mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumbawa pada Jumat (24/04/2026). Pihak keluarga diminta menghadirkan orang tua dan korban untuk memberikan keterangan lebih lanjut, sementara aparat disebut akan menindaklanjuti laporan sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa, Husnul Alwan, membenarkan adanya kejadian tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sekolah serta pihak terkait di wilayah setempat.

Kabid SD Dikbud Sumbawa, Husnul Alwan
“Kami telah berkoordinasi dengan kepala sekolah dan pihak terkait. Persoalan ini sudah ditindaklanjuti melalui mediasi yang melibatkan sekolah, pemerintah desa, serta keluarga korban dan pelaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, upaya pembinaan akan tetap dilakukan sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di lingkungan pendidikan.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik, disertai pembinaan agar kejadian seperti ini tidak terulang,” ujarnya.
Di sisi lain, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Sumbawa menyatakan keprihatinannya atas peristiwa tersebut. Kabid PPA, Tati Haryati, menegaskan pihaknya akan memberikan pendampingan kepada korban.

Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP2KBP3A Sumbawa, Tati Haryati, S.Psi., M.M.Inov
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini, apalagi terjadi di tingkat sekolah dasar. Kami akan turun langsung untuk memberikan pendampingan kepada korban agar segera pulih dari trauma,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran keluarga dan satuan pendidikan dalam membentuk karakter anak serta mencegah perundungan.
“Peran orang tua dan sekolah sangat penting dalam memberikan edukasi serta penguatan karakter anak untuk mencegah terjadinya perundungan,” tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak akan perlunya pengawasan, edukasi, dan pembinaan berkelanjutan di lingkungan pendidikan dasar. Penanganan yang tepat, baik melalui mekanisme hukum maupun pembinaan, diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi anak serta mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang.






















Comment