Sumbawa Besar, Merdekainsight.com — Pemerintah Kabupaten Sumbawa menegaskan telah mengambil langkah serius untuk mengatasi persoalan kelangkaan dan kenaikan harga gas elpiji bersubsidi di daerah itu. Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetiyo, S.Sos., M.AP, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Pengawasan LPG, menyampaikan bahwa Pemda telah bersurat kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM untuk mengajukan penambahan kuota gas bagi Kabupaten Sumbawa.
“Persoalan ini menjadi perhatian serius kita karena ternyata di tahun 2026 seluruh kabupaten/kota di Indonesia mengalami penurunan kuota. Prevalensinya bisa disebabkan oleh turunnya angka kemiskinan atau faktor lain. Artinya ada indikator yang jelas dari pemerintah pusat terhadap penurunan kuota gas,” ungkap H. Budi Prasetiyo saat berdialog dengan Aliansi BEM se-Sumbawa, Rabu (4/2/2026).
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak tinggal diam menghadapi persoalan tersebut. Selain melakukan komunikasi dengan kementerian terkait, Satgas Pengawasan LPG juga telah menindak pangkalan gas yang terbukti menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Kita telah melakukan penertiban terhadap pangkalan yang diduga memainkan harga. Dua pangkalan sudah ditutup berdasarkan rekomendasi Satgas, dua lagi diusulkan untuk ditutup, dan sembilan pangkalan mendapat teguran keras,” jelasnya.
Menurutnya, evaluasi terhadap distribusi gas akan terus dilakukan setiap minggu. Namun, ia mengakui bahwa kewenangan untuk menutup pangkalan sepenuhnya berada di tangan Pertamina.
“Kalau kewenangan penutupan langsung berada di pemerintah daerah, tentu persoalan ini akan lebih cepat diselesaikan. Tetapi saat ini, Satgas hanya dapat mengusulkan penutupan kepada Pertamina berdasarkan temuan di lapangan,” tambahnya.
H. Budi menegaskan bahwa tim Satgas tetap aktif melakukan pemantauan langsung ke lapangan, bahkan secara diam-diam, untuk memastikan distribusi LPG 3 kg tetap berjalan sesuai aturan. Ia juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran harga maupun penyaluran yang tidak tepat sasaran.
“Kami sangat terbuka terhadap laporan masyarakat. Jika ada temuan terkait penjualan gas yang tidak sesuai ketentuan, segera sampaikan kepada kami agar bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.
Selain kelangkaan dan harga yang tidak sesuai HET, H. Budi juga menyoroti praktik pembelian gas oleh pengecer yang dinilai menjadi salah satu penyebab perbedaan harga di tingkat masyarakat. Untuk mengatasi hal ini, Pemda telah berkomunikasi dengan Pertamina terhadap penerapan sistem pembelian gas menggunakan KTP dan dokumentasi foto pembeli di pangkalan.
“Langkah ini merupakan upaya untuk mencegah pembelian berlebihan oleh pengecer yang kemudian dijual kembali dengan harga tinggi,” terangnya.
Lebih lanjut, Pemda Sumbawa juga telah mengeluarkan surat edaran larangan pembelian LPG 3 kg bagi ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, dan perangkat desa, sebagai bentuk komitmen agar subsidi benar-benar tepat sasaran.
Di akhir pernyataannya, H. Budi menegaskan kembali bahwa kelangkaan LPG 3 kg di Sumbawa merupakan dampak dari penurunan kuota nasional, namun Pemda akan terus berupaya mengatasi persoalan tersebut melalui koordinasi dan pengawasan intensif.
“Kami akan kembali bersurat untuk meminta tambahan kuota gas, sambil memastikan seluruh proses distribusi berjalan tertib dan sesuai aturan,” tutupnya.






















Comment