Pemerintahan
Home / Pemerintahan / Pemda Sumbawa Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi, Paparkan Skema Modal BUMD

Pemda Sumbawa Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi, Paparkan Skema Modal BUMD

Sumbawa Besar, Merdekainsight.com — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa digelar di Ruang Sidang Utama, Senin (4/5/2026). Dalam forum tersebut, lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Daerah tahun 2026 disepakati untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

Rapat dengan agenda penyampaian tanggapan dan/atau jawaban Bupati Sumbawa terhadap pandangan umum fraksi-fraksi serta tanggapan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap pendapat bupati itu diisi dengan pemaparan penjelasan pemerintah daerah yang dibacakan oleh Wakil Bupati Sumbawa, Mohamad Ansori.

“Pada prinsipnya semua fraksi sepakat dan menyetujui lima Ranperda yang diajukan untuk dibahas ke tingkat pembicaraan selanjutnya, meskipun terdapat berbagai masukan yang menjadi perhatian bersama,” ujar Ansori.

Ranperda Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD

Pemerintah daerah menjelaskan bahwa rencana penyertaan modal sebesar Rp100 miliar untuk periode 2026–2030 merupakan batas maksimal dan bukan kewajiban realisasi, sehingga pelaksanaannya dilakukan secara bertahap melalui mekanisme APBD setiap tahun dengan persetujuan DPRD serta disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah tanpa mengganggu belanja wajib dan pelayanan dasar.

Ivan Indrajaya: Penyertaan Modal Rp100 Miliar Dirancang untuk 5 Tahun, Tidak Mengikat dan Bertahap

“Nilai Rp100 miliar merupakan batas maksimal yang dapat diberikan selama lima tahun dan bukan kewajiban realisasi, serta tidak harus dicairkan sekaligus atau seluruhnya,” tegas Ansori.

Ia menambahkan bahwa penyertaan modal merupakan instrumen kebijakan keuangan daerah yang dilakukan secara terukur dan bertanggung jawab, di mana setiap keputusan didasarkan pada evaluasi kinerja dan rencana bisnis serta dapat dihentikan apabila tidak menunjukkan hasil.

“Tidak ada ruang bagi investasi yang bersifat bail out tanpa dasar kinerja, yang ada adalah investasi selektif berbasis evaluasi dan pengendalian risiko,” katanya.

Dalam pemaparannya, pemerintah daerah juga menyampaikan data kinerja BUMD, di antaranya PT Bank NTB Syariah dengan kepemilikan saham sebesar 7,41 persen atau lebih dari Rp79 miliar yang memberikan dividen sebesar Rp13,17 miliar pada 2022, Rp14,06 miliar pada 2023, dan Rp14,13 miliar pada 2024. Sementara itu, PT BPR NTB Perseroda dengan kepemilikan saham sebesar 14,85 persen atau lebih dari Rp21 miliar mencatat dividen Rp1,65 miliar pada 2022, Rp1,85 miliar pada 2023, dan Rp2,43 miliar pada 2024.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga menjelaskan bahwa masih terdapat BUMD yang belum memberikan kontribusi dividen, seperti Perumda Air Minum Batulanteh yang tidak mencatat laba dalam periode 2020 hingga 2024 karena berorientasi pada pelayanan sosial, serta PT Sabalong Samawa Perseroda yang akan dilakukan evaluasi menyeluruh.

Sekda Sumbawa: O2SN dan OPAI Bukan Sekadar Agenda Tahunan, Tapi Wadah Pembinaan Prestasi Siswa

“Tahun 2026 pemerintah daerah akan menetapkan langkah strategis berbasis evaluasi menyeluruh, termasuk opsi restrukturisasi atau penghentian apabila tidak memenuhi kelayakan usaha,” ujarnya.

Ranperda Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat

Pemerintah daerah menyampaikan bahwa penegakan ketenteraman dan ketertiban umum akan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku, serta mengedepankan pendekatan preventif melalui deteksi dini, pencegahan, dan pembinaan kepada masyarakat.

“Penegakan perda dilakukan secara humanis, tidak melampaui kewenangan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia,” jelasnya, seraya menegaskan bahwa sanksi administratif maupun pidana ditempatkan sebagai langkah terakhir.

Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik

Jawaban Bapemperda atas Pendapat Bupati, Enam Ranperda DPRD Masuk Tahap Pembahasan

Pemerintah daerah mengakui bahwa pengelolaan air limbah domestik masih menghadapi keterbatasan, terutama pada sarana pengangkutan dan pengolahan lumpur tinja, di mana saat ini Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Raberas melayani lima kecamatan, yakni Sumbawa, Unter Iwes, Labuhan Badas, Moyo Hilir, dan Moyo Utara.

Untuk meningkatkan cakupan layanan, pemerintah daerah merencanakan pembangunan IPLT di wilayah barat di Lekong dan wilayah timur di Teluk Santong, dengan fokus tahun 2026 pada perencanaan teknis, penyiapan lahan, serta penyusunan regulasi pendukung.

“Penguatan layanan akan dilakukan secara bertahap melalui perencanaan teknis dan dukungan regulasi, termasuk pengembangan IPLT di wilayah barat dan timur,” jelas Ansori.

Selain itu, layanan juga akan diperkuat melalui skema Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (L2T2) dengan penyedotan minimal setiap tiga tahun yang disertai pemberian insentif bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan edukasi perilaku hidup bersih dan sehat.

Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak

Ranperda ini disusun sebagai dasar dalam upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak melalui kebijakan yang terintegrasi dan berkelanjutan, sekaligus merespons isu perundungan siswa melalui langkah mitigasi dan pemetaan interaksi sosial di lingkungan pendidikan, serta rencana pembentukan kelompok kerja sekolah aman dan nyaman yang melibatkan guru, orang tua, dan siswa guna menciptakan lingkungan belajar yang kondusif.

“Pemerintah daerah berkomitmen memperkuat pemenuhan hak dan perlindungan anak melalui kebijakan yang terintegrasi, termasuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi anak,” ujar Ansori.

Ranperda Perubahan Keempat atas Perda Nomor 12 Tahun 2016

Pemerintah daerah menegaskan bahwa penataan dan penyederhanaan struktur perangkat daerah dilakukan berdasarkan analisis beban kerja dan tidak akan mengganggu pelayanan publik, melainkan bertujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta kualitas layanan kepada masyarakat, termasuk rencana penataan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menjadi perangkat daerah tipe A dengan mempertimbangkan kesiapan anggaran, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana.

Mengakhiri penyampaiannya, Ansori menegaskan bahwa seluruh masukan fraksi DPRD akan menjadi bahan dalam pembahasan lanjutan bersama panitia khusus DPRD dan tim pemerintah daerah.

“Hal-hal teknis terkait materi muatan kelima Ranperda akan dibahas lebih lanjut pada tingkat pembicaraan berikutnya antara panitia khusus DPRD dan tim pembahasan pemerintah daerah,” pungkasnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page