Pemerintahan
Home / Pemerintahan / Jawaban Bapemperda atas Pendapat Bupati, Enam Ranperda DPRD Masuk Tahap Pembahasan

Jawaban Bapemperda atas Pendapat Bupati, Enam Ranperda DPRD Masuk Tahap Pembahasan

Sumbawa Besar, Merdekainsight.com — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sumbawa menyampaikan tanggapan dan/atau jawaban atas pendapat Bupati Sumbawa terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul prakarsa DPRD Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Senin (4/5/2026). Penyampaian tersebut dibacakan oleh Ketua Bapemperda, Bunardi.

Dalam penyampaiannya, Bapemperda menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah atas pendapat, kritik, saran, dan masukan yang dinilai konstruktif dalam rangka penyempurnaan enam Ranperda yang diusulkan DPRD, sekaligus menegaskan pentingnya proses pembahasan yang terbuka dan partisipatif agar menghasilkan regulasi yang berkualitas dan tepat sasaran.

“Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini tetap mengutamakan asas keterbukaan menuju terjadinya dialog positif, aspiratif dan akomodatif, sehingga proses pembahasannya dapat dilakukan dengan lancar dan tepat waktu,” ujar Bunardi.

Enam Ranperda yang menjadi pembahasan meliputi penyelenggaraan bantuan hukum, pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, perubahan atas Perda tentang pengelolaan pasar rakyat, pendidikan baca tulis Al-Qur’an pada pendidikan dasar, pemajuan kebudayaan, serta penyelenggaraan kabupaten layak anak, yang seluruhnya akan dibahas lebih lanjut pada tahap berikutnya.

Pada Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum, Bapemperda menyetujui usulan Pemerintah Daerah untuk penyesuaian judul menjadi “Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin” agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menekankan akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu.

Ivan Indrajaya: Penyertaan Modal Rp100 Miliar Dirancang untuk 5 Tahun, Tidak Mengikat dan Bertahap

Sementara itu, pada Ranperda pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, Bapemperda menyambut baik saran penyelarasan mekanisme pelaporan dan berkomitmen melakukan sinkronisasi dengan regulasi yang lebih tinggi guna menjaga tertib administrasi tanpa mengurangi kebebasan berserikat.

Terkait Ranperda perubahan atas Perda tentang pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan, Bapemperda menerima masukan untuk melakukan penyusunan ulang apabila terdapat perubahan substansi yang signifikan, sehingga tetap memberikan kepastian hukum dan kemudahan implementasi di lapangan.

Pada Ranperda pendidikan baca tulis Al-Qur’an, Bapemperda menyatakan kesepakatannya bahwa kewenangan berada pada ranah pendidikan nonformal serta mendukung integrasi dengan program unggulan daerah, termasuk pemberian insentif bagi tenaga keagamaan.

Selanjutnya, pada Ranperda pemajuan kebudayaan, Bapemperda mengapresiasi kehati-hatian Pemerintah Daerah dalam mengantisipasi potensi tumpang tindih kelembagaan, sekaligus menekankan pentingnya penguatan basis data kekayaan intelektual komunal tanpa mengabaikan peran lembaga adat.

Adapun pada Ranperda penyelenggaraan kabupaten layak anak, Bapemperda menyepakati penggunaan mekanisme persandingan mengingat adanya kesamaan materi muatan antara usulan DPRD dan Pemerintah Daerah, sehingga diharapkan menghasilkan regulasi yang komprehensif dalam melindungi hak anak.

Sekda Sumbawa: O2SN dan OPAI Bukan Sekadar Agenda Tahunan, Tapi Wadah Pembinaan Prestasi Siswa

“Kami optimis kolaborasi ini akan menghasilkan Perda Kabupaten Layak Anak yang komprehensif untuk melindungi hak-hak anak di Tana Samawa,” ungkapnya.

Mengakhiri penyampaiannya, Bapemperda berharap seluruh Ranperda tersebut dapat dibahas lebih lanjut pada tingkat panitia khusus (pansus) dengan melibatkan seluruh pihak terkait agar menghasilkan regulasi yang aplikatif dan berkualitas.

“Besar harapan kami kepada Panitia Khusus sekiranya terdapat persoalan mendasar dalam pembahasan materi muatan Rancangan Peraturan Daerah hendaknya melibatkan semua pihak yang terkait langsung,” pungkas Bunardi.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page