Sumbawa Besar, Merdekainsight.com – Rencana pembangunan Pasar Induk Sumer Payung terus dimatangkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Setelah melalui studi kelayakan (Feasibility Study/FS) dan tiga kali tahapan expose, hasil kajian menyatakan proyek tersebut layak untuk direalisasikan.
Kepala Bidang Pasar Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DisKUKMindag) Kabupaten Sumbawa, Arief Gunawan, mengatakan hasil expose terakhir menunjukkan pembangunan Pasar Induk Sumer Payung memenuhi aspek kelayakan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Untuk saat ini kita sudah melakukan Feasibility Study atau studi kelayakan dan juga sudah melaksanakan tiga kali expose. Hasil expose terakhir informasinya memang layak dilakukan pembangunan pasar induk,” ujar Arief saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, tahapan selanjutnya adalah melakukan review terhadap Detail Engineering Design (DED) yang sebelumnya telah disusun pada 2017. Peninjauan kembali diperlukan agar desain pembangunan dapat menyesuaikan kondisi terkini, baik dari aspek teknis maupun kebutuhan pasar.
“DED-nya sebenarnya sudah ada sejak tahun 2017, tetapi jika direview tahun ini tentu harus mengikuti perkembangan kondisi sekarang. Artinya harus disesuaikan, baik dari sisi kontur lahan maupun tren kebutuhan saat ini,” katanya.
Arief menjelaskan, regulasi dari Kementerian Perdagangan juga tidak mensyaratkan pembangunan pasar rakyat harus bertingkat. Karena itu, desain pasar nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan pedagang, kapasitas pasar, ketersediaan lahan, dan efektivitas pemanfaatan ruang.
Ia menyebutkan, DED yang disusun pada 2017 masih merencanakan bangunan pasar dengan dua hingga tiga lantai. Namun, berdasarkan pengalaman di lapangan dan hasil tinjauan Kementerian Perdagangan, pasar bertingkat cenderung hanya ramai pada bagian bawah sehingga desain tersebut perlu dievaluasi kembali.
Dari sisi kesiapan lahan, Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah menyiapkan area seluas 10 hektare yang berstatus milik pemerintah daerah. Lahan tersebut tercatat berdasarkan Sertifikat BPN Nomor 23.04.08.12.4.7.
Selain status kepemilikan yang telah memenuhi syarat, lokasi pembangunan juga dinilai sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) karena berada pada zona yang diperuntukkan bagi kawasan permukiman dan industri pergudangan. Kesesuaian tersebut juga didukung regulasi daerah terkait pengelolaan pasar dan perlindungan produk lokal yang tertuang dalam RPJMD.
Arief mengatakan Pasar Induk Sumer Payung dirancang untuk memperpendek rantai distribusi perdagangan sehingga produk dari petani maupun pelaku usaha dapat langsung dipasarkan tanpa melalui mata rantai yang panjang.
“Pasar induk ini difungsikan untuk memperingkas atau memotong alur rantai pasar, jadi sudah tidak ada istilah tengkulak lagi,” ujarnya.
Untuk merealisasikan pembangunan tersebut, dibutuhkan biaya sekitar Rp268,9 miliar berdasarkan hasil perencanaan. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi pembangunan konstruksi pasar induk yang meliputi gedung utama, kios permanen, infrastruktur logistik termasuk cold storage, serta fasilitas publik dan utilitas pendukung lainnya.
Selain berfungsi sebagai pusat distribusi perdagangan, Pasar Induk Sumer Payung juga diproyeksikan menjadi sentra perdagangan utama di Kabupaten Sumbawa. Lokasinya dinilai strategis karena berada di dekat jalan nasional yang menjadi jalur utama perjalanan dari arah timur Pulau Sumbawa menuju Pulau Lombok maupun sebaliknya.
Terkait jadwal pelaksanaan, Pemerintah Kabupaten Sumbawa menargetkan tahun 2027 sebagai awal pengerjaan proyek. Namun, realisasi pembangunan tetap bergantung pada kesiapan anggaran dan penyelesaian review DED yang akan menjadi acuan pelaksanaan.
“Targetnya kita berupaya tahun 2027 menjadi tahun awal pengerjaan, tetapi tentunya disesuaikan dengan penganggaran dan juga DED yang menjadi acuan. Hal ini akan kami koordinasikan dengan pemerintah pusat,” kata Arief.
Ia menambahkan, kebutuhan anggaran yang besar membuat pembangunan Pasar Induk Sumer Payung tidak memungkinkan dibiayai melalui APBD semata. Karena itu, pemerintah daerah akan berupaya menjalin koordinasi dengan pemerintah pusat untuk memperoleh dukungan pendanaan, termasuk melalui skema Dana Alokasi Khusus (DAK) tematik.
“Penganggaran tentunya tidak bisa ditunjang menggunakan APBD sehingga kami akan berkoordinasi ke kementerian, apakah bisa melalui skema DAK tematik. Ini tergantung bagaimana kekuatan pemerintah daerah dalam melakukan lobi ke kementerian terkait,” tutupnya.






















Comment