Sumbawa Besar, Merdekainsight.com – Realisasi investasi di Kabupaten Sumbawa hingga Triwulan II Tahun 2026 tercatat mencapai Rp186.687.542.835 atau 10,37 persen dari target investasi tahun 2026 sebesar Rp1,8 triliun. Meski capaian tersebut masih berada di awal target tahunan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumbawa optimistis realisasi investasi akan meningkat dan kembali melampaui target pada akhir tahun.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sumbawa, Witri Ulandari, menyampaikan hal tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/6/2026). Ia menjelaskan bahwa capaian investasi hingga Triwulan II berasal dari berbagai sektor usaha yang beroperasi di Kabupaten Sumbawa.
“Untuk realisasi investasi Kabupaten Sumbawa pada Triwulan II Tahun 2026, dari target Rp1,8 triliun, total realisasi yang tercatat baru mencapai Rp186.687.542.835 atau sebesar 10,37 persen dari target tahun 2026,” ujarnya.
Berdasarkan data DPMPTSP, sektor pertambangan menjadi penyumbang investasi terbesar dengan total realisasi Rp89.930.617.478. Nilai tersebut terdiri atas Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp89.630.617.478 dan Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp300.000.000.
Posisi berikutnya ditempati sektor listrik, gas, dan air dengan realisasi investasi sebesar Rp44.028.989.036 yang seluruhnya berasal dari PMDN. Sementara sektor perikanan mencatat investasi sebesar Rp22.840.100.784 yang terdiri atas PMDN sebesar Rp22.699.839.139 dan PMA sebesar Rp140.261.645.
Selain itu, sektor perdagangan dan reparasi membukukan investasi sebesar Rp22.755.227.705 yang seluruhnya berasal dari PMDN. Disusul sektor perumahan, kawasan industri dan perkantoran sebesar Rp3.150.000.000, sektor hotel dan restoran Rp1.313.860.914, sektor transportasi, gudang dan telekomunikasi Rp1.123.226.945, sektor industri makanan Rp760.727.190, sektor tanaman pangan, perkebunan dan peternakan Rp476.414.839, serta sektor jasa lainnya sebesar Rp290.000.000.
Witri menjelaskan, peran DPMPTSP Kabupaten Sumbawa dalam investasi lebih berfokus pada penerimaan data dan laporan realisasi investasi yang berasal dari pemerintah pusat. Menurutnya, nilai investasi yang tercatat tersebut tidak serta-merta memberikan dampak langsung kepada daerah sehingga diperlukan upaya pemerintah daerah untuk memperjuangkan manfaat investasi agar dapat dirasakan oleh masyarakat.
“Pada dasarnya tugas DPMPTSP hanya menerima laporan realisasi investasi dari pemerintah pusat. Investasi ini tidak terlalu berdampak langsung ke daerah, kecuali pemerintah daerah melakukan lobi dengan menyampaikan bagaimana hasil investasi tersebut dapat memberikan dampak bagi Kabupaten Sumbawa,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa target investasi Kabupaten Sumbawa setiap tahun ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi. Berkaca dari capaian tahun sebelumnya yang berhasil melampaui target, DPMPTSP optimistis realisasi investasi tahun 2026 juga akan mencapai bahkan melampaui target meski hingga Triwulan II baru berada di angka 10,37 persen.
“Target investasi tahun 2026 berasal dari pemerintah provinsi. Tahun 2025 lalu target yang diberikan sekitar Rp1 triliun dan berhasil kami lampaui. Memang secara persentase saat ini baru 10,37 persen, tetapi biasanya pada akhir Desember realisasi investasi selalu meningkat sehingga kami optimistis target tahun ini juga bisa terlampaui,” jelasnya.
Selain perkembangan investasi, DPMPTSP juga mencatat tingginya antusiasme masyarakat dalam mengurus legalitas usaha. Hingga pertengahan tahun 2026, sebanyak 1.158 Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan bagi pelaku usaha skala mikro dan UMKM di Kabupaten Sumbawa.
“Kami terus mendorong agar seluruh pelaku usaha skala mikro maupun koperasi memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Apa pun jenis usahanya, legalitas usaha tetap penting sebagai dasar menjalankan kegiatan usaha secara resmi,” ujar Witri.
Sebagai penutup, Witri menegaskan bahwa DPMPTSP akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap perusahaan yang telah mengantongi perizinan. Pengawasan dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tercantum dalam izin.
“Setiap perusahaan yang telah memiliki izin wajib menjalankan usahanya sesuai KBLI yang dimiliki. Apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan diberikan sanksi. Karena itu kami secara rutin setiap tiga bulan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan berskala besar,” pungkasnya.






















Comment