Pemerintahan
Home / Pemerintahan / Kejar Target Retribusi Sampah, DLH Sumbawa Perkuat Layanan Pengangkutan dan Edukasi Pengelolaan Sampah

Kejar Target Retribusi Sampah, DLH Sumbawa Perkuat Layanan Pengangkutan dan Edukasi Pengelolaan Sampah

Sumbawa Besar, Merdekainsight.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa terus mengoptimalkan pelayanan persampahan sebagai bagian dari upaya meningkatkan realisasi retribusi sampah sekaligus menjaga kebersihan lingkungan. Hingga Triwulan II Tahun 2026, realisasi retribusi sampah telah mencapai Rp341.870.000 atau 60,72 persen dari target tahun ini sebesar Rp563.000.000.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa, Pipin Shakti Bitongo, mengatakan capaian tersebut menjadi modal positif untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi sampah pada akhir tahun. Menurutnya, masih terdapat sisa target sebesar Rp194.130.000 yang akan terus dioptimalkan melalui peningkatan pelayanan di lapangan.

“Target retribusi sampah tahun 2026 sebesar Rp563.000.000. Berdasarkan data terakhir, realisasi telah mencapai Rp341.870.000 atau sekitar 60,72 persen. Kami optimistis sisa target sebesar Rp194.130.000 dapat kami capai hingga akhir tahun,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin (22/6/2026).

Pipin menegaskan, upaya mencapai target tersebut tidak hanya dilakukan melalui peningkatan penerimaan retribusi, tetapi juga dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan persampahan kepada masyarakat. Menurutnya, pelayanan yang baik akan mendorong kesadaran masyarakat sekaligus mendukung peningkatan retribusi.

“Kami tidak hanya mengejar agar target retribusi sampah tercapai, tetapi juga terus mengoptimalkan pelayanan pengangkutan sampah kepada masyarakat. Keduanya harus berjalan beriringan,” katanya.

Program Sumbawa Hijau Lestari Berlanjut, BPDAS Siap Pasok Bibit Kemiri Gratis

Ia menjelaskan, DLH telah menetapkan jadwal pengangkutan, jalur pelayanan, serta titik-titik pengumpulan sampah agar proses pengangkutan dapat berlangsung lebih tertib dan maksimal. Karena itu, masyarakat diimbau membuang sampah sesuai jadwal dan pada lokasi yang telah ditentukan agar seluruh sampah dapat langsung diangkut.

“Kami sudah menetapkan jadwal pengangkutan beserta jalurnya. Karena itu kami mengimbau masyarakat agar membuang sampah sesuai jadwal dan di lokasi yang telah ditentukan sehingga seluruh sampah bisa langsung diangkut. Jika sampah dibuang setelah jadwal pengangkutan, tentu berpotensi tercecer di lokasi,” jelasnya.

Selain itu, Pipin juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan kontainer sampah yang telah disediakan dan tidak membuang sampah di luar kontainer. Menurutnya, kedisiplinan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan tertata.

“Kami berharap masyarakat membuang sampah ke dalam kontainer yang telah disediakan, bukan di luar kontainer. Upaya ini akan terus kami lakukan melalui sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Pipin mengatakan bahwa optimalisasi pengelolaan sampah bukan hanya bertujuan meningkatkan pelayanan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memenuhi berbagai indikator dalam penilaian Adipura. Salah satu aspek penting yang dinilai adalah pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.

Pendapatan Sektor Peternakan Sumbawa Tembus 54,28 Persen, Dinas Optimalkan Program Prioritas 2026

“Penanganan sampah menjadi salah satu aspek yang dinilai dalam Adipura. Prosesnya cukup ketat karena sampah tidak hanya diangkut ke tempat pembuangan akhir, tetapi juga harus melalui proses pengolahan dan pemilahan antara sampah organik dan nonorganik,” katanya.

Karena itu, DLH terus mendorong masyarakat agar mulai memilah sampah sejak dari rumah. Menurut Pipin, pemilahan sampah tidak hanya mendukung kebersihan lingkungan, tetapi juga membuka peluang ekonomi melalui pemanfaatan kembali sampah yang masih memiliki nilai guna.

“Sampah organik dapat diolah menjadi pupuk kompos, pakan ternak maupun pakan maggot. Sementara sampah nonorganik masih memiliki nilai ekonomis karena dapat didaur ulang. Karena itu kami mengajak masyarakat membiasakan memilah sampah organik dan nonorganik sebelum dibuang,” jelasnya.

Selain mendorong pemilahan sampah, DLH juga mengajak masyarakat mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Pipin mengapresiasi telah adanya Peraturan Bupati mengenai pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di ritel modern dan berharap kebijakan tersebut ke depan dapat diterapkan lebih luas hingga pelaku UMKM maupun kios-kios di Kabupaten Sumbawa.

“Plastik sekali pakai membutuhkan waktu yang lama untuk terurai. Kami bersyukur sudah ada Peraturan Bupati yang mengatur pembatasan penggunaannya di ritel modern. Ke depan kami berharap kebijakan ini dapat diterapkan lebih luas oleh pelaku UMKM maupun kios-kios sehingga masyarakat semakin terbiasa membawa tas belanja sendiri saat berbelanja,” pungkasnya.

Pemkab Sumbawa Matangkan Pembangunan Pasar Induk Sumer Payung, Anggaran Capai Rp268,9 Miliar

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page