Umum
Home / Umum / Penetapan Tersangka Kasus Pantai Nipah: Kajian Hukum dan Prosedur Penyelidikan

Penetapan Tersangka Kasus Pantai Nipah: Kajian Hukum dan Prosedur Penyelidikan

Dr. Lahmuddin Zuhri, S.H., M.Hum.

Sumbawa Besar, Merdekainsight.com – Radiet Adiansyah alias Radit ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian mahasiswi Universitas Mataram, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra (Vira) saat berjalan-jalan ke Pantai Nipah pada Selasa, 26 Agustus 2025. Dalam peristiwa nahas itu, Vira meninggal dunia, sementara Radit mengalami luka-luka. Dugaan awal pembegalan berubah menjadi kasus pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan, dengan Radit dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam kajian hukum pidana, Dr. Lahmuddin Zuhri, S.H., M.Hum, Dekan Fakultas Hukum Universitas Samawa, menjelaskan, “Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, syarat penetapan seseorang sebagai tersangka adalah harus ada minimal dua alat bukti yang sah, seperti keterangan saksi, surat, petunjuk, ahli, dan keterangan terdakwa, serta bukti permulaan yang cukup yang menguatkan dugaan tindak pidana.” Pernyataan ini disampaikan saat diwawancarai melalui telepon.

Ia menambahkan, “Sebelum penetapan tersangka dilakukan, harus ada proses penyidikan yang profesional dan transparan. Penetapan tersangka berkaitan erat dengan hak asasi, ketenangan, dan ketentraman hidup seseorang.”

Menurut Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka adalah orang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Proses hukum pidana dimulai dengan penyelidikan sebagai tahap awal untuk menemukan dugaan tindak pidana. Tahap selanjutnya adalah penyidikan, yang bertujuan mengumpulkan alat bukti dan menetapkan tersangka.

Dr. Lahmuddin menekankan, “Kadang terjadi perbedaan pandangan dan kepentingan antara penyidik dengan tersangka atau kuasa hukumnya dalam menafsirkan bukti permulaan. Hal ini wajar dan menjadi bagian dari dinamika hukum pidana.”

Kepala Desa Emang Lestari Dorong Penghijauan Jadi Gerakan Ekonomi Hijau Berkelanjutan

Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan dapat menjadi objek praperadilan sesuai Pasal 77 KUHAP. “Hal ini memungkinkan tersangka atau kuasa hukumnya menguji apakah prosedur penetapan tersangka telah dijalankan secara profesional, proporsional, dan transparan tanpa penyalahgunaan wewenang,” jelas Dr. Lahmuddin.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya prosedur hukum yang benar dalam penetapan tersangka, untuk memastikan hak asasi tersangka terlindungi sekaligus menjaga kredibilitas proses penyidikan.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page