Sumbawa Besar, Merdekainsight.com — Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., menegaskan pentingnya transparansi dan kepatuhan regulasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, sebagai bagian dari upaya memastikan belanja daerah berdampak nyata bagi masyarakat. Penegasan ini disampaikan dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek) aplikasi SPSE, SiKaP, dan E-Katalog versi 6 bagi penyedia se-Pulau Sumbawa yang digelar di Aula Madilaoe ADT Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Kamis (23/04/2026).
Kegiatan yang diikuti 58 peserta ini menjadi bagian dari agenda rutin tahunan, setelah sebelumnya dilaksanakan di Pulau Lombok. Bimtek di Pulau Sumbawa diharapkan dapat memberikan akses yang lebih dekat bagi para penyedia sekaligus menjadi ruang diskusi terkait penggunaan aplikasi pengadaan.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat, Marga Sulkifli Rayes, S.IP., menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa atas dukungan pelaksanaan kegiatan tersebut.

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat, Marga Sulkifli Rayes, S.IP
“Kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan memberikan penyegaran serta pemahaman terkait proses pengadaan barang/jasa pemerintah,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan bimtek di Pulau Sumbawa diharapkan dapat memperkuat pemahaman teknis para penyedia sekaligus mempererat koordinasi antar pihak dalam penggunaan aplikasi SPSE, SiKaP, dan E-Katalog.
Dalam arahannya, Bupati Sumbawa menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal untuk memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P
“Kegiatan ini bukan sekadar pertemuan biasa, melainkan langkah awal untuk memastikan seluruh belanja daerah direncanakan secara transparan, akuntabel, tepat waktu, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pengadaan barang dan jasa bukan hanya bersifat administratif, melainkan instrumen strategis dalam mendukung percepatan pembangunan dan penguatan ekonomi lokal.
“Setiap rupiah yang dibelanjakan adalah amanah rakyat, sehingga proses pengadaan harus dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan tidak sekadar menggugurkan kewajiban,” kata Bupati.
Lebih lanjut, Bupati mengingatkan bahwa penyusunan dan pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) merupakan kewajiban sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta diperjelas melalui Peraturan Lembaga LKPP Nomor 11 Tahun 2021.
Ketentuan tersebut dilaksanakan melalui aplikasi SiRUP sebagai instrumen transparansi publik yang dapat diakses oleh pemerintah dan masyarakat luas.
Di akhir arahannya, Bupati menegaskan bahwa keberhasilan pengadaan tidak hanya ditentukan oleh sistem, tetapi juga oleh integritas para pelaksana.
“Pengadaan yang baik tidak semata-mata bergantung pada kecanggihan sistem, melainkan pada komitmen, integritas, dan kesungguhan para pelaksananya,” pungkasnya.
Melalui bimtek ini, pemerintah berharap seluruh peserta dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi, sehingga proses pengadaan berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.






















Comment