Pemerintahan
Home / Pemerintahan / Disnakertrans Sumbawa Catat 196 PMI Awal 2026, Didominasi Perempuan dan Dipicu Faktor Ekonomi

Disnakertrans Sumbawa Catat 196 PMI Awal 2026, Didominasi Perempuan dan Dipicu Faktor Ekonomi

Sumbawa Besar, Merdekainsight.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa mencatat sebanyak 196 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Sumbawa berangkat ke luar negeri selama periode Januari hingga Maret 2026, dengan rincian 185 orang perempuan dan 11 orang laki-laki.

Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja (PENTA) Disnakertrans Sumbawa, Elis Permatasari, S.IP, menyampaikan bahwa jumlah tersebut sedikit lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Namun, data keseluruhan tahun 2026 masih menunggu hingga akhir Desember.

“Jika dibandingkan Januari sampai Maret 2025, jumlah PMI di periode yang sama tahun 2026 ini memang sedikit lebih rendah. Namun untuk total keseluruhan tahun 2026 masih menunggu hingga akhir Desember,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/04/2026).

Sementara itu, dari sisi negara tujuan, Taiwan menjadi pilihan terbanyak dengan 77 orang, disusul Hong Kong sebanyak 49 orang dan Malaysia 29 orang. Selain itu, Arab Saudi tercatat 17 orang, Singapura 15 orang, Turki 7 orang, serta Abu Dhabi (UEA) sebanyak 2 orang. Pada periode ini, tidak terdapat penempatan ke Brunei Darussalam maupun Qatar.

Di sisi lain, proses penempatan PMI asal Sumbawa difasilitasi oleh sekitar 20 perusahaan yang tersebar di wilayah Kabupaten Sumbawa dan Pulau Lombok. Meski demikian, pendataan tetap mengacu pada domisili pekerja sesuai KTP.

Bimtek SPSE, SiKaP, dan E-Katalog Digelar di Sumbawa, Tekankan Transparansi dan Kepatuhan Regulasi

“Perusahaan yang mengurus pemberangkatan PMI ini memang tersebar di NTB, termasuk di Lombok. Namun selama KTP-nya Sumbawa, tetap tercatat sebagai PMI asal Sumbawa,” jelasnya.

Lebih lanjut, Elis menegaskan bahwa faktor ekonomi masih menjadi alasan utama masyarakat memilih bekerja ke luar negeri. Kebutuhan hidup yang meningkat, persoalan utang, keterbatasan lapangan kerja di daerah, serta pengaruh lingkungan menjadi pendorong utama.

“Sebagian besar karena faktor ekonomi, kebutuhan hidup yang meningkat, bahkan ada yang karena beban utang. Selain itu, keterbatasan pekerjaan di daerah dan pengaruh lingkungan yang menceritakan keberhasilan bekerja di luar negeri juga cukup besar,” katanya.

Secara regional, Kabupaten Sumbawa menempati peringkat ketiga jumlah PMI di Provinsi Nusa Tenggara Barat dari 10 kabupaten/kota, sementara Provinsi Nusa Tenggara Barat berada di peringkat keempat secara nasional.

Namun demikian, di balik peluang ekonomi tersebut, persoalan sosial turut menjadi perhatian. Fenomena perceraian di kalangan keluarga PMI disebut kerap terjadi, yang dipicu oleh perselingkuhan, baik yang dilakukan oleh PMI di negara penempatan maupun pasangan yang ditinggalkan di daerah.

Akses Air Bersih Sumbawa Masih 12 Persen, Pemkab Genjot Optimalisasi SPAM 2026

“Memang tidak bisa dipungkiri, ada kasus perceraian yang terjadi akibat perselingkuhan, baik yang dilakukan oleh PMI di negara penempatan maupun pasangan yang ditinggalkan di daerah,” ungkapnya.

Sebagai langkah pencegahan, Disnakertrans menggandeng BP3MI serta perusahaan penyalur tenaga kerja untuk memperkuat sosialisasi dan pengawasan, termasuk mengantisipasi praktik penipuan seperti love scamming.

“Kami menekankan kepada perusahaan agar menyampaikan kondisi nyata bekerja di luar negeri, baik sisi positif maupun risikonya. Ini penting untuk mencegah masalah seperti love scamming yang berdampak pada keretakan rumah tangga,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong pelatihan ketenagakerjaan dan pemberdayaan purna PMI agar memiliki alternatif pekerjaan di daerah dan tidak kembali bekerja ke luar negeri. Salah satu upaya yang telah dilakukan melalui pelatihan di Desa Kukin, yang ke depan akan diperluas ke desa-desa lain dengan jumlah purna PMI yang tinggi.

“Kami dorong pelatihan kewirausahaan bagi purna PMI agar mereka bisa membuka usaha sendiri dan tidak kembali bekerja ke luar negeri,” tambahnya.

Pemkab Sumbawa Genjot Penerapan IKD, ASN Jadi Sasaran Awal di Tengah Rendahnya Pengguna

Terkait ketentuan, Elis menjelaskan bahwa batas usia minimal menjadi PMI adalah 18 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sementara masa kerja mengikuti kontrak yang berlaku.

“Untuk usia minimal PMI itu 18 tahun sesuai undang-undang. Sedangkan masa kerja biasanya mengikuti kontrak kerja, yang dalam praktiknya umumnya berkisar antara dua sampai tiga tahun sebelum kembali ke Indonesia,” jelasnya.

Sebagai langkah preventif, Disnakertrans juga memberikan pendampingan kepada calon PMI sejak tahap awal agar mempertimbangkan secara matang keputusan bekerja ke luar negeri, termasuk memahami manfaat dan risiko yang akan dihadapi.

“Kami tetap memberikan arahan dan pertimbangan kepada calon PMI agar memahami risiko yang ada, sehingga keputusan yang diambil benar-benar matang,” tutupnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page