Hukum
Home / Hukum / Kades Emang Lestari Ajukan Penangguhan Penahanan Ketua RW dalam Kasus Alat Tangkap Benih Lobster

Kades Emang Lestari Ajukan Penangguhan Penahanan Ketua RW dalam Kasus Alat Tangkap Benih Lobster

Sumbawa Besar, Merdekainsight.com – Kepala Desa Emang Lestari, Kecamatan Lunyuk, Deni Murdani, mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Ketua RW Desa Emang Lestari, Jumadil (31), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian alat tangkap benih lobster. Permohonan tersebut disampaikan langsung ke Polres Sumbawa, Senin (20/7/2026).

Deni mendatangi Mapolres Sumbawa bersama kuasa hukum, sejumlah tokoh masyarakat, dan warga Desa Emang Lestari. Rombongan diterima langsung oleh Wakapolres Sumbawa, Kompol Didik, yang didampingi Kasat Intelkam, Kabag Ops, dan KBO Satreskrim Polres Sumbawa.

Kepala Desa Emang Lestari bersama LBH INSANI dan Masyarakat saat mendatangi Mako Polres Sumbawa

Menurut Deni, permohonan tersebut diajukan karena yang bersangkutan saat peristiwa terjadi sedang menjalankan tugas sebagai Ketua RW, sehingga penyidik diharapkan dapat mempertimbangkan aspek kemanusiaan maupun fakta-fakta yang melatarbelakangi perkara.

“Kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena yang bersangkutan saat itu sedang melaksanakan tugas sebagai Ketua RW. Kami berharap penyidik dapat mempertimbangkan kondisi tersebut, terlebih beliau masih memiliki tanggung jawab terhadap keluarga dan selama ini mengabdikan diri kepada masyarakat,” ujar Deni.

Deni menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh Pemerintah Desa, perkara tersebut bermula ketika aparat mengamankan empat orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang kelautan terkait penangkapan benih bening lobster. Dalam penindakan tersebut, sejumlah alat tangkap yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut tidak dijadikan barang bukti oleh aparat yang melakukan penindakan.

Terduga Pelaku Percobaan Pemerkosaan Disertai Pengancaman Parang Diamankan Polsek Labuhan Badas

Ia menuturkan, alat tangkap tersebut kemudian diamankan oleh Ketua RW karena dikhawatirkan hilang atau dimanfaatkan oleh pihak lain. Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan dalam kapasitas sebagai Ketua RW yang bertanggung jawab menjaga ketertiban di lingkungan setempat.

Lebih lanjut, Deni mengatakan berdasarkan keterangan yang diterima Pemerintah Desa, alat tangkap tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah warga setelah adanya arahan dari petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) agar dimanfaatkan oleh masyarakat melalui Kelompok Usaha Bersama (KUB).

Menanggapi hal tersebut, Deni menegaskan bahwa sejauh yang diketahuinya, Jumadil tidak memiliki niat untuk mengambil ataupun menguasai alat tangkap tersebut.

“Sepengetahuan kami, yang bersangkutan tidak pernah memiliki niat untuk mengambil ataupun menguasai alat tangkap tersebut. Justru yang dilakukan adalah mengamankan barang itu, kemudian menyerahkannya kepada masyarakat sesuai arahan yang diterima dari pihak PSDKP,” katanya.

Namun demikian, Ketua RW tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 476 juncto Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang dugaan tindak pidana pencurian. Menurut Deni, hal itulah yang menjadi dasar Pemerintah Desa mengajukan permohonan penangguhan penahanan sambil menunggu proses hukum berjalan.

Kelompok 20 KKL UNSA Gandeng BNNK dan Polres Sumbawa, Gelar GARDA REMAJA Edukasi Bahaya Narkoba

Selain menjabat sebagai Ketua RW, Deni mengatakan Jumadil juga merupakan tokoh agama yang aktif menjadi khatib dan mengajar mengaji bagi anak-anak di Desa Emang Lestari. Selama menjalani penahanan, kegiatan mengaji di lingkungan tersebut ikut terhenti karena belum ada sosok yang menggantikan perannya.

Deni menegaskan, Pemerintah Desa Emang Lestari tetap mendukung penegakan hukum terhadap segala bentuk pelanggaran, termasuk apabila di kemudian hari ditemukan adanya aktivitas ilegal di wilayah desanya.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami berharap penyidik juga mempertimbangkan seluruh fakta yang melatarbelakangi perkara ini serta kondisi sosial masyarakat yang terdampak akibat penahanan tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila di kemudian hari masih ditemukan aktivitas ilegal di wilayah Desa Emang Lestari, pihaknya berharap aparat kepolisian dapat bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau ke depan masih ada aktivitas ilegal di wilayah Desa Emang Lestari, kami berharap aparat kepolisian menindak tegas siapa pun yang terlibat. Pemerintah desa mendukung penuh upaya penegakan hukum agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Kapolres Sumbawa Pimpin Upacara PTDH, Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelanggaran

Permohonan penangguhan penahanan tersebut diterima langsung oleh Wakapolres Sumbawa bersama jajaran yang hadir dalam pertemuan.

Menanggapi permohonan itu, Wakapolres Sumbawa menyampaikan bahwa seluruh dokumen yang diajukan akan segera diteruskan kepada Kapolres Sumbawa untuk dipelajari.

“Sekarang kami langsung bawa berkas ini ke pimpinan (Kapolres), jadi kami berharap dapat bersabar,” ujar Wakapolres.

Ia menegaskan, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Pemerintah Desa Emang Lestari akan menjadi perhatian pimpinan Polres Sumbawa.

“Permohonan ini akan kami pelajari dan menjadi prioritas. Nanti kami sampaikan perkembangannya setelah pimpinan mempelajari seluruh berkas yang diajukan,” katanya.

Menanggapi respons tersebut, Deni menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Sumbawa yang telah menerima aspirasi masyarakat secara terbuka. Ia berharap permohonan penangguhan penahanan dapat dipertimbangkan secara objektif dengan memperhatikan seluruh fakta yang melatarbelakangi perkara, sehingga proses penegakan hukum tetap berjalan berlandaskan rasa keadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Sumbawa belum memberikan penjelasan resmi mengenai substansi penyidikan maupun dasar penerapan Pasal 476 juncto Pasal 477 KUHP terhadap tersangka. Sementara itu, Pemerintah Desa Emang Lestari menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan telah menunjuk LBH Insani sebagai penasihat hukum dalam perkara tersebut.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page