Pemerintahan
Home / Pemerintahan / Ombudsman Mulai Nilai Kepatuhan Pelayanan Publik di Sumbawa, Hasilnya Jadi Acuan Perbaikan Layanan

Ombudsman Mulai Nilai Kepatuhan Pelayanan Publik di Sumbawa, Hasilnya Jadi Acuan Perbaikan Layanan

Sumbawa Besar, Merdekainsight.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa mulai menjalani Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat. Kegiatan yang berlangsung hingga Jumat mendatang itu diawali dengan audiensi antara Tim Ombudsman dan Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., di Kantor Bupati Sumbawa, Senin (3/8/2026).

Audiensi tersebut turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta pihak terkait. Pada hari pertama, tim langsung melakukan evaluasi di RSUD Sumbawa dan SDN 2 Sumbawa Besar.

Evaluasi yang dilaksanakan Ombudsman RI mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selain mengukur kepatuhan terhadap standar pelayanan, asesmen kali ini juga menilai persepsi maladministrasi, kompetensi penyelenggara layanan, kualitas sarana dan prasarana, serta pengelolaan pengaduan masyarakat.

Apabila dalam proses tersebut ditemukan dugaan maladministrasi, Ombudsman RI dapat memberikan tindakan korektif maupun rekomendasi kepada instansi terkait sebagai bagian dari upaya mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik.

Bupati Sumbawa, H. Jarot, menegaskan bahwa evaluasi tersebut merupakan momentum bagi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat, bukan sekadar proses pemeriksaan.

Pemkab Sumbawa dan DPRD Perkuat Pengelolaan Sampah di Kecamatan Utan, Tujuh Kontainer Disalurkan ke Desa

“Penilaian ini tidak dimaksudkan untuk mencari kesalahan, melainkan menjadi sarana evaluasi guna mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar H. Jarot.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Sumbawa secara rutin melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelayanan publik setiap pekan bersama seluruh kepala OPD dan camat se-Kabupaten Sumbawa. Hasil evaluasi tersebut menjadi bahan pembenahan pelayanan sekaligus mendukung percepatan pelaksanaan program pembangunan di daerah.

“Kami terus melakukan pemantauan dan evaluasi pelayanan bersama seluruh kepala OPD dan camat agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik serta mampu mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Sumbawa,” katanya.

Sementara itu, Tim Ombudsman RI Perwakilan NTB menjelaskan bahwa evaluasi tersebut merupakan instrumen untuk mengukur kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Jika BPK berfokus pada pengelolaan keuangan negara, maka Ombudsman menitikberatkan penilaian pada penyelenggaraan pelayanan publik serta potensi terjadinya maladministrasi,” jelas Tim Ombudsman RI Perwakilan NTB.

Realisasi CKG di Sumbawa Baru 26,44 Persen, Dinkes Intensifkan Layanan Hingga ke Masyarakat

Ombudsman menambahkan, hasil evaluasi nantinya akan dituangkan dalam Opini Maladministrasi Ombudsman Republik Indonesia yang memuat tingkat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik. Opini tersebut diharapkan menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk terus menyempurnakan pelayanan dasar agar semakin berkualitas, efektif, dan akuntabel.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page