Sumbawa Besar, Merdekainsight.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa, Pipin Shakti Bitongo, S.T., M.Eng., memastikan seluruh proses perizinan lingkungan bagi usaha budidaya udang di Kabupaten Sumbawa dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penegasan tersebut disampaikan pada Kamis (30/7/2026) sebagai respons terhadap isu dugaan permainan izin lingkungan pada sejumlah usaha tambak di wilayah pesisir Kabupaten Sumbawa.
Menurut Pipin, seluruh tahapan penerbitan izin dilakukan melalui sistem perizinan berbasis elektronik dengan melibatkan berbagai instansi teknis sesuai kewenangan masing-masing. Karena itu, izin tidak dapat diterbitkan apabila persyaratan administrasi maupun dokumen lingkungan belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kalau semua persyaratan sudah memenuhi ketentuan, tentu akan diproses. Tetapi kalau tidak sesuai aturan, tidak mungkin izin bisa diterbitkan. Semua melalui tahapan dan pembahasan lintas sektor, sehingga tidak ada proses yang dilakukan secara sepihak,” tegas Pipin.
Ia menjelaskan, mekanisme perizinan disesuaikan dengan tingkat risiko usaha. Kegiatan usaha dengan risiko rendah diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS), sedangkan usaha berskala lebih besar harus melalui pembahasan lintas sektor yang mencakup aspek tata ruang, pemanfaatan ruang laut, hingga dokumen lingkungan.
Pipin menambahkan, pemanfaatan ruang laut dengan luasan tertentu merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. Dengan demikian, tidak seluruh tahapan perizinan berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Selain memastikan proses perizinan berjalan sesuai ketentuan, DLH Kabupaten Sumbawa juga secara rutin melakukan pengawasan terhadap kegiatan budidaya tambak. Pengawasan dilakukan melalui monitoring berkala, pemeriksaan secara sampling, evaluasi kepatuhan terhadap dokumen lingkungan, serta menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan masyarakat.
“Kalau ada laporan masyarakat, kami pasti turun ke lapangan. Kami mengecek apakah kegiatan di lapangan sudah sesuai dengan dokumen lingkungan yang dimiliki perusahaan. Kalau ada ketidaksesuaian tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola perizinan, Pipin mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan koordinasi terkait perizinan lingkungan di Kabupaten Sumbawa. Dalam kesempatan tersebut, DLH telah menyerahkan seluruh data yang diminta sebagai bentuk transparansi penyelenggaraan pemerintahan.
Ia juga menegaskan bahwa setiap perusahaan yang telah memiliki dokumen lingkungan wajib melaksanakan seluruh komitmen yang tercantum di dalamnya, mulai dari pengelolaan limbah, pemantauan kualitas lingkungan, hingga penyampaian laporan secara berkala kepada pemerintah.
Apabila dalam pengawasan ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian terhadap dokumen lingkungan, pemerintah akan mengedepankan pembinaan. Namun, apabila pelanggaran tetap terjadi, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan dan kewenangan instansi yang berwenang.
Pipin mengatakan Kabupaten Sumbawa saat ini menjadi salah satu daerah yang diminati investor di sektor budidaya udang karena memiliki potensi sumber daya alam, kualitas perairan, serta kondisi geografis yang dinilai mendukung pengembangan akuakultur. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengembangan investasi harus tetap berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan hidup.
“Kami mendukung investasi karena memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat. Tetapi seluruh pelaku usaha wajib mematuhi aturan lingkungan. Pengawasan akan terus dilakukan agar kegiatan budidaya berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar,” pungkas Pipin.
DLH Kabupaten Sumbawa juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran di lapangan. Setiap laporan yang diterima akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan pesisir sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat, bertanggung jawab, dan tetap berorientasi pada keberlanjutan.






















Comment