Sumbawa Besar, Merdekainsight.com – Lembaga Bantuan Hukum Independensi Nurani (LBH INSANI) mendesak Polres Sumbawa segera menggelar perkara khusus atas penetapan Jumadil (31), Ketua RW Desa Emang Lestari, Kecamatan Lunyuk, sebagai tersangka dugaan pencurian alat tangkap perikanan. Menurut LBH INSANI, gelar perkara diperlukan untuk menguji secara objektif apakah unsur pidana dalam perkara tersebut benar-benar telah terpenuhi.
Kuasa hukum Jumadil dari LBH INSANI, Unang Silatang menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun, penghormatan terhadap proses hukum juga harus diiringi dengan penegakan hukum yang profesional, objektif, dan berlandaskan pada fakta-fakta yang utuh.
“Kami menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik. Tetapi kami juga meminta agar proses itu dijalankan secara profesional dengan menggali seluruh fakta yang ada. Jangan hanya melihat laporan, tetapi juga harus menguji apakah benar unsur-unsur tindak pidananya telah terpenuhi,” ujar Silatang.
Menurutnya, gelar perkara khusus menjadi langkah penting agar penyidik maupun pimpinan kepolisian dapat menilai kembali konstruksi hukum perkara tersebut sebelum berlanjut lebih jauh. Ia menjelaskan, perkara ini bermula ketika empat orang diamankan oleh petugas pengawas Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) karena diduga melakukan tindak pidana perikanan. Saat proses penindakan, sejumlah barang bukti disita, sementara barang sitaan tersebut dititipkan di rumah warga.
Namun, dalam lokasi yang sama juga terdapat sejumlah alat tangkap yang tidak pernah dimasukkan ke dalam daftar barang bukti perkara. Seiring berjalannya proses hukum, perkara pidana perikanan terhadap keempat orang tersebut akhirnya dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Setelah perkara dihentikan, kata Silatang, Jumadil selaku Ketua RW berinisiatif berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai keberadaan alat tangkap yang tidak termasuk barang bukti tersebut. Berdasarkan hasil koordinasi itu, petugas PSDKP disebut mengarahkan agar alat tangkap tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya Kelompok Usaha Bersama (KUB).
“Klien kami tidak bertindak sepihak. Dia terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak terkait. Arahan yang diterima jelas, yakni agar alat tangkap yang bukan barang bukti tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya kelompok nelayan. Arahan itulah yang kemudian dilaksanakan,” katanya.
LBH INSANI menegaskan, tidak ada satu pun alat tangkap tersebut yang digunakan ataupun dimiliki secara pribadi oleh Jumadil. Seluruh alat tangkap didistribusikan kepada masyarakat sesuai arahan yang diterimanya. Ironisnya, dua dari empat orang yang sebelumnya sempat diamankan dalam perkara tindak pidana perikanan kemudian melaporkan Jumadil ke Polres Sumbawa atas dugaan pencurian. Laporan itu berujung pada penetapan Jumadil sebagai tersangka.
Menurut Silatang, penerapan pasal pencurian yaitu pasal 476 dam 477 KUHP Nasional dalam perkara tersebut patut dipertanyakan karena tidak ditemukan adanya niat jahat (mens rea) maupun tujuan untuk menguasai barang secara melawan hukum.
“Bagaimana mungkin seseorang disebut mencuri apabila sejak awal tindakannya dilakukan setelah berkoordinasi dengan instansi terkait, kemudian barang itu tidak pernah dikuasai untuk kepentingan pribadi, tidak pernah dimiliki, bahkan seluruhnya diberikan kepada masyarakat sesuai arahan yang diterima. Unsur niat memiliki secara melawan hukum itulah yang menurut kami tidak pernah ada,” tegasnya.
Atas dasar itu, LBH INSANI meminta Kapolres Sumbawa turun tangan mengevaluasi penanganan perkara tersebut melalui mekanisme gelar perkara khusus. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara adil sekaligus menghindari kekeliruan penerapan hukum pidana.
“Kami berharap Kapolres Sumbawa segera mengambil sikap. Gelar perkara khusus harus segera dilakukan agar seluruh fakta diuji secara terbuka dan objektif. Jangan sampai perkara ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum apabila seseorang yang menjalankan arahan instansi pemerintah justru dipidanakan,” ujarnya.
LBH INSANI juga mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada terpenuhinya laporan pidana, tetapi harus memastikan seluruh unsur delik benar-benar terbukti berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang lengkap.
“Kami melihat terdapat indikasi kriminalisasi yang harus diuji secara objektif melalui gelar perkara khusus. Karena itu, kami berharap pimpinan Polres Sumbawa dapat memberikan perhatian serius terhadap perkara ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” pungkas Silatang.






















Comment