Sumbawa Besar, Merdekainsight.Com – DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Paripurna pada Senin (15/9/2025) dengan agenda penyampaian tanggapan komisi-komisi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas dua Ranperda usul prakarsa, yakni Ranperda Bantuan Hukum dan Ranperda Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Dalam rapat tersebut, Komisi I menyampaikan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi mengenai dua Ranperda, yaitu Ranperda Bantuan Hukum dan Ranperda Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Sebagian besar fraksi menyatakan dukungan terhadap kedua rancangan tersebut, meskipun tetap memberikan sejumlah catatan.
Tanggapan Komisi I dibacakan oleh Marliaten, anggota Komisi I DPRD Sumbawa. Ia menyampaikan apresiasi atas pandangan seluruh fraksi. “Pada prinsipnya sebagian besar fraksi sependapat dan menyetujui kedua Ranperda yang diajukan Komisi I untuk dibahas ke tingkat pembahasan selanjutnya. Segala masukan dan saran akan menjadi dasar kami dalam penyempurnaan,” ujar Marliaten.
Fraksi PKS menekankan pentingnya kajian dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan serta sinkronisasi regulasi. Komisi I menegaskan akan memperkuat analisis tersebut dalam naskah akademik dan memastikan harmonisasi dengan peraturan yang lebih tinggi.
Sementara Fraksi Golkar menilai Ranperda Bantuan Hukum memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat mengingat masih tingginya angka kemiskinan. Adapun terhadap Ranperda Pemberdayaan Ormas, Golkar menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi kemasyarakatan.
Fraksi PDI Perjuangan menyoroti mekanisme akreditasi lembaga bantuan hukum dan penguatan peran paralegal di desa, sedangkan Fraksi Nasdem menilai kedua Ranperda dapat menjadi instrumen penegakan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan memperkuat posisi ormas sebagai mitra strategis pemerintah.
Fraksi Gerindra mendukung penuh Ranperda Bantuan Hukum namun memberikan catatan agar Ranperda Pemberdayaan Ormas tidak tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi. Komisi I menegaskan prinsip lex superior derogate legi inferiori akan dijadikan pedoman agar regulasi yang disusun tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.
Selain itu, Fraksi PKB, PAN, Gelora, serta Demokrat PPP Pembangunan masing-masing menambahkan catatan mengenai transparansi, kriteria masyarakat miskin, akreditasi lembaga bantuan hukum, hingga roadmap pelaksanaan regulasi agar implementasi berjalan efektif.
Menutup tanggapan, Marliaten menegaskan komitmen Komisi I untuk menindaklanjuti seluruh catatan fraksi. “Seluruh masukan dan kritik konstruktif dari fraksi-fraksi akan menjadi bahan penyempurnaan dalam pembahasan lebih lanjut bersama tim Ranperda Pemerintah Daerah agar regulasi benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Sumbawa,” tegasnya.






















Comment