Sumbawa Besar, Merdekainsight.com — Forum Komunikasi Masyarakat Lunyuk Bersatu melayangkan gugatan terhadap skema industrialisasi pertambangan emas PT Amman Mineral yang dinilai tidak menghadirkan keadilan pembangunan bagi masyarakat Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa.
Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 22 Mei 2026 yang ditujukan kepada DPRD Kabupaten Sumbawa dan Bupati Sumbawa, forum tersebut menyampaikan mosi tidak percaya sekaligus protes keras terhadap arah pembangunan industri tambang yang berjalan saat ini.
Forum menilai masyarakat Lunyuk selama ini hanya dijadikan wilayah eksploitasi sumber daya alam tanpa memperoleh manfaat ekonomi yang setara dengan dampak yang ditanggung masyarakat sekitar tambang.
Juru bicara Forum Komunikasi Masyarakat Lunyuk Bersatu, Muhammad Shalihin, menegaskan bahwa pola pembangunan industri pertambangan yang berlangsung saat ini menciptakan ketimpangan pembangunan antarwilayah di Kabupaten Sumbawa.

Juru Bicara Forum Komunikasi Masyarakat Lunyuk Bersatu, Muhammad Shalihin
“Kami melihat adanya ketidakadilan spasial yang sangat melukai rasa keadilan masyarakat Sumbawa Besar. Lunyuk dijadikan area hulu eksploitasi, sementara industri pemurnian yang mendatangkan kemakmuran ekonomi justru berada di wilayah lain,” kata Shalihin, Jumat (22/5/2026).
Menurutnya, masyarakat Kecamatan Lunyuk harus menghadapi berbagai risiko lingkungan akibat aktivitas pertambangan, mulai dari ancaman deforestasi, debu jalur conveyor, hingga potensi kerusakan ekologis jangka panjang.
Namun di sisi lain, kata dia, manfaat ekonomi utama dari industri hilir pertambangan justru tidak dirasakan langsung oleh masyarakat terdampak.
“Kami menolak skema di mana Sumbawa hanya dijadikan tempat pembuangan risiko, sementara daerah lain menikmati puncak keuntungan industri,” ujarnya.
Dalam surat pernyataan sikap tersebut, forum masyarakat juga mengutip Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Atas dasar itu, Forum Komunikasi Masyarakat Lunyuk Bersatu menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pertama, meminta evaluasi terhadap lokasi smelter dan kebijakan tata ruang industri logam agar industri hilir pendukung dapat dibangun di wilayah Kabupaten Sumbawa.
Kedua, forum menuntut pembangunan infrastruktur jalan, fasilitas kesehatan, dan pendidikan berstandar internasional di Kecamatan Lunyuk yang dibiayai dari keuntungan sektor pertambangan.
Ketiga, mereka meminta adanya jaminan tertulis agar minimal 70 persen tenaga kerja industri pertambangan diisi oleh putra-putri daerah Kabupaten Sumbawa, khususnya masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas tambang.
Shalihin mengakui pembangunan smelter di Kabupaten Sumbawa Barat saat ini telah berjalan dan berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN). Meski demikian, ia menilai suara protes masyarakat tetap penting disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap masa depan daerah.
“Ini bukan hanya soal hari ini. Kami ingin ada catatan bahwa masyarakat Lunyuk pernah menyuarakan tuntutan keadilan pembangunan di tanahnya sendiri,” tegasnya.
Forum Komunikasi Masyarakat Lunyuk Bersatu berharap pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Sumbawa membuka ruang dialog serta melakukan evaluasi terhadap dampak sosial dan ekonomi dari skema industri tambang yang berlangsung saat ini, agar pembangunan sektor pertambangan tidak hanya meninggalkan risiko lingkungan, tetapi juga menghadirkan keadilan bagi masyarakat di wilayah terdampak.






















Comment