Populer
Home / Populer / Orator Gerakan 116 Dilaporkan, Dema FH UNSA: Jangan Jadikan Kritik sebagai Alat Pembungkaman

Orator Gerakan 116 Dilaporkan, Dema FH UNSA: Jangan Jadikan Kritik sebagai Alat Pembungkaman

Sumbawa Besar, Merdekainsight.com — Ketua Dewan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Samawa (UNSA), Muhammad Yusuf, mengecam adanya laporan terhadap salah satu orator Gerakan 116 yang sebelumnya menyampaikan pernyataan terkait Bupati Sumbawa dalam aksi demonstrasi. Pernyataan tersebut disampaikan Yusuf pada Jumat (12/06/2026) menyusul polemik yang berkembang pascaaksi.

Menurut Yusuf, pernyataan orator yang menyebut Bupati Sumbawa sebagai “PKI” tidak dimaksudkan sebagai singkatan dari Partai Komunis Indonesia, melainkan sebagai akronim dari “Perusak Kelestarian Lingkungan”. Ia menilai makna tersebut harus dipahami secara utuh sesuai konteks penyampaiannya dalam aksi.

“Pernyataan yang disampaikan orator Gerakan 116 bahwa Pak Jarot selaku Bupati Sumbawa adalah PKI bukan dalam konteks Partai Komunis Indonesia, tetapi Perusak Kelestarian Lingkungan. Itu yang saya dengar secara langsung karena saya juga merupakan salah satu massa aksi yang ikut dalam Gerakan 116. Jangan kemudian dibangun persepsi yang lain, padahal pernyataannya sudah jelas,” ujar Yusuf.

Ia mengatakan, polemik yang berkembang saat ini tidak dapat dilepaskan dari konteks kritik yang disampaikan massa aksi terhadap berbagai persoalan yang menjadi perhatian mereka. Karena itu, menurutnya, pernyataan orator harus dilihat secara menyeluruh dan tidak dipotong dari konteks orasi yang disampaikan.

Selain itu, Yusuf juga mengaku kecewa terhadap sikap Bupati Sumbawa yang tidak menemui massa aksi saat demonstrasi berlangsung. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa kritik yang disampaikan masyarakat dan mahasiswa tidak mendapatkan respons secara langsung.

Gapura Desa Dete: Jejak Karya Mahasiswa Program Merdeka UTS untuk Identitas Desa

“Kami sangat kecewa terhadap sikap Bupati Sumbawa yang terkesan anti terhadap kritik. Saat massa aksi Gerakan 116 menyampaikan pendapatnya, tidak ada pertemuan dengan Bupati Sumbawa. Artinya, jangan sampai pemimpin kita ini menjadi sosok yang sangat alergi terhadap kritik,” katanya.

Yusuf juga menyoroti informasi mengenai pelaporan terhadap orator yang menyampaikan pernyataan tersebut. Menurutnya, langkah itu berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan aktivis dalam menyampaikan aspirasi di ruang publik.

“Informasi yang saya dapatkan, teman seperjuangan kami yang menyampaikan orasi dalam aksi tersebut telah dilaporkan ke kepolisian. Artinya, ada upaya pembungkaman terhadap gerakan aktivis di Kabupaten Sumbawa. Padahal ini adalah negara demokrasi dan penyampaian pendapat di muka umum telah diatur secara konstitusional,” tegasnya.

Sebagai mahasiswa hukum, Yusuf menilai kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Menurutnya, kritik terhadap kebijakan publik merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dalam sistem demokrasi selama dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Viral Tambang Emas Lantung, Taloma Koasa Padesa Ungkap Dugaan Aktivitas Skala Industri

“Negara telah menjamin kebebasan menyampaikan pendapat melalui Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Karena itu, kritik yang disampaikan dalam ruang demokrasi seharusnya dipahami sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat terhadap jalannya pemerintahan,” ujarnya.

Meski demikian, Yusuf menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang sedang berjalan tetap harus dihormati. Ia berharap penegakan hukum dilakukan secara objektif dan tidak menimbulkan ketakutan bagi masyarakat maupun aktivis untuk menyampaikan aspirasi.

“Kami menghormati proses hukum yang berlaku. Akan tetapi, jangan sampai proses tersebut menimbulkan ketakutan bagi masyarakat dan aktivis untuk menyampaikan pendapat yang dijamin oleh konstitusi. Kalau sebagai sesama aktivis kita mendiamkan adanya upaya pembungkaman seperti ini, jangan sampai tindakan tersebut juga akan kita rasakan di kemudian hari. Maka, sebagai Ketua Dewan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Samawa, saya mengecam adanya upaya pembungkaman terhadap aktivis dan kami menolak tunduk terhadap penguasa yang zalim,” pungkasnya.

Pernyataan Muhammad Yusuf menambah deretan respons terhadap polemik yang muncul pascaaksi Gerakan 116. Ia menegaskan bahwa perbedaan pandangan dalam demokrasi harus disikapi melalui dialog dan penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat, sembari tetap menghormati proses hukum yang berlaku.

Ketua BPD Lantung Tolak Kunjungan Delegasi AS, Desak Pemerintah Prioritaskan Penanganan Dugaan Kerusakan Lingkungan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page