Sumbawa Besar, Merdekainsight.com – Ketua Taloma Koasa Padesa, Jaka Juliansyah, menyoroti dugaan aktivitas pertambangan emas yang berlangsung di Kecamatan Lantung. Sorotan tersebut disampaikannya menyusul viralnya video yang memperlihatkan masyarakat berbondong-bondong menuju lokasi galian emas di wilayah tersebut.
Kepada media ini, Rabu (17/06/2026), Jaka mengaku menemukan sejumlah kondisi di lapangan yang menurutnya perlu mendapat perhatian pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Berdasarkan fakta lapangan yang saya lihat, pada siang hari terdapat aktivitas pengerukan material menggunakan ekskavator di lokasi yang menurut informasi berada di kawasan hutan dan APL di Lantung. Warga lokal disebut tidak diperbolehkan masuk pada waktu tersebut. Material kemudian diangkut menggunakan dump truck menuju kolam rendaman yang menurut informasi menggunakan bahan kimia skala industri. Pada malam hari, warga lokal baru diizinkan masuk untuk mencari sisa-sisa material yang ada,” ujarnya.
Jaka menilai aktivitas yang ia amati tersebut perlu ditelusuri legalitasnya. Menurutnya, praktik yang menggunakan alat berat dan metode pengolahan tertentu berbeda dengan karakteristik pertambangan rakyat sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Menurut pemahaman saya, tambang rakyat harus memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan dilakukan dengan metode yang sesuai ketentuan. Sementara aktivitas yang saya lihat menggunakan ekskavator dan kolam rendaman sehingga perlu dipastikan legalitas serta status perizinannya oleh pihak yang berwenang,” katanya.

Selain itu, Jaka juga mempertanyakan konsistensi penegakan aturan dengan mengaitkan persoalan tersebut dengan Surat Edaran Bupati Sumbawa Nomor 500.4/263/Ekon-SDA/III/2026 tentang Larangan Menanam Jagung di Kawasan Hutan, Perhutanan Sosial, APL, dan Tanah Negara.
“Jika pemerintah daerah dapat bersikap tegas terhadap larangan penanaman jagung di kawasan yang telah diatur dalam surat edaran tersebut, maka dugaan aktivitas pertambangan yang terjadi di lokasi yang sama atau sejenis juga perlu mendapatkan perhatian dan penegakan aturan yang konsisten,” tegasnya.
Jaka juga menyampaikan pandangannya terkait wacana diskusi mengenai tata kelola tambang rakyat di Lantung yang dikaitkan dengan kunjungan delegasi Amerika Serikat. Menurutnya, pembahasan tata kelola seharusnya dilakukan terhadap aktivitas yang telah memiliki dasar legalitas yang jelas.
“Kami sangat menyayangkan apabila tata kelola dibahas pada aktivitas yang legalitasnya masih menjadi pertanyaan. Menurut kami, yang harus didahulukan adalah memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku sebelum membahas tata kelolanya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jaka menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak investasi maupun keterlibatan pihak luar dalam pembangunan daerah. Namun, ia menekankan pentingnya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat setempat.
“Kami tidak anti investasi dan tidak anti tenaga asing. Yang kami tolak adalah praktik yang diduga melanggar aturan dan penegakan hukum yang tidak konsisten. Karena itu kami meminta adanya transparansi serta langkah-langkah yang jelas dari pemerintah dan aparat terkait,” katanya.
Sebagai bentuk aspirasi, Taloma Koasa Padesa meminta adanya konsistensi penegakan hukum terhadap seluruh aktivitas yang diduga melanggar aturan, transparansi data penindakan terhadap dugaan tambang ilegal di Lantung, serta solusi bagi masyarakat melalui akses lahan legal di luar kawasan hutan, penguatan program perhutanan sosial, dan pendampingan pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) apabila memungkinkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, mereka juga berharap masyarakat lokal dapat memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar dari setiap aktivitas investasi yang masuk ke wilayah tersebut.
“Jika investasi masuk ke Lantung, masyarakat setempat harus menjadi tuan rumah di daerahnya sendiri. Mereka harus mendapatkan kesempatan bekerja dan menikmati manfaat ekonomi secara adil,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, pernyataan tersebut merupakan pandangan dan temuan yang disampaikan narasumber kepada media ini. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait untuk memenuhi asas keberimbangan dan akurasi pemberitaan.






















Comment