Pemerintahan
Home / Pemerintahan / Hutan Kian Terdegradasi, Peran Satgas Diperkuat Lewat Edaran Larangan Tanam Jagung di Kawasan Hutan

Hutan Kian Terdegradasi, Peran Satgas Diperkuat Lewat Edaran Larangan Tanam Jagung di Kawasan Hutan

Sumbawa Besar, Merdekainsight.com – Kondisi hutan di Kabupaten Sumbawa yang terus mengalami degradasi mendorong pemerintah daerah memperkuat peran Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan dan Pengamanan Hutan yang telah dibentuk sejak 2025. Penguatan tersebut kini dipertegas melalui penerbitan Surat Edaran Bupati Nomor 500.4/263/Ekon-SDA/III/2026 tentang larangan penanaman jagung di kawasan hutan, perhutanan sosial, areal penggunaan lain (APL), dan tanah negara.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Dr. Budi Prasetiyo, S.Sos., M.AP., selaku Ketua Satgas, menjelaskan bahwa pembentukan satgas merupakan respons awal pemerintah daerah terhadap kondisi hutan yang semakin memprihatinkan akibat deforestasi yang berdampak pada menurunnya tutupan lahan.

“Kondisi hutan kita mengalami degradasi yang cukup serius. Tutupan lahan semakin berkurang, sehingga harus ada langkah nyata yang kita lakukan,” ujarnya saat ditemui, Selasa (14/04/2026).

Berdasarkan data, dari total 665.589 hektare lahan di Sumbawa, sebagian besar berada dalam kondisi kritis hingga agak kritis, dengan rincian sangat kritis 45.054 hektare (6,77 persen), kritis 113.560 hektare (17,06 persen), potensial kritis 148.947 hektare (22,38 persen), agak kritis 190.515 hektare (28,62 persen), dan tidak kritis 167.513 hektare (25,17 persen).

Sejak dibentuk pada 2025, satgas menjadi wadah kolaborasi lintas sektor yang melibatkan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), kepolisian, TNI, serta pemerintah daerah. Meski kewenangan kehutanan berada di tingkat provinsi, kehadiran satgas dinilai penting untuk memperkuat pengawasan di lapangan.

Bimtek SPSE, SiKaP, dan E-Katalog Digelar di Sumbawa, Tekankan Transparansi dan Kepatuhan Regulasi

“Kalau bicara urusan kehutanan memang kewenangan provinsi, tetapi yang kami lakukan ini adalah model bahwa urusan pemerintah tidak bisa dilihat secara sektoral. Di dalam satgas ada KPH, polisi, TNI, dan pemerintah daerah, sehingga ini menjadi gerakan bersama,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa satgas tidak hanya diisi oleh pemerintah kabupaten, tetapi juga melibatkan unsur yang memiliki kewenangan langsung dalam pengamanan dan pengawasan hutan, sehingga pelaksanaannya tidak berjalan parsial.

“Satgas ini bukan hanya milik pemerintah kabupaten, tetapi di dalamnya ada pihak-pihak yang memiliki kewenangan, termasuk KPH, kepolisian, dan TNI,” ujarnya.

Pembentukan satgas ini juga mendapat perhatian di tingkat provinsi. Dalam pertemuan tingkat tinggi, seluruh kabupaten/kota di NTB didorong untuk membentuk satgas serupa, dan Kabupaten Sumbawa dijadikan sebagai role model atas inisiatif tersebut.

“Dalam pertemuan tingkat provinsi, semua daerah diminta membentuk satgas, dan Sumbawa menjadi salah satu contoh yang diapresiasi,” ungkapnya.

Akses Air Bersih Sumbawa Masih 12 Persen, Pemkab Genjot Optimalisasi SPAM 2026

Dalam pelaksanaannya, satgas tidak berdiri sendiri secara anggaran. Pembiayaan dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah daerah melalui APBD yang masuk dalam program Sumbawa Hijau Lestari dan KPH sesuai kewenangan masing-masing, khususnya pada kegiatan pengamanan hutan dan peningkatan kapasitas.

“Satgas ini tidak menggunakan anggaran yang besar karena lebih pada pemantauan. Penertiban tetap melalui mekanisme KPH, dan jika dibutuhkan, gerakan dilakukan bersama. Ini adalah komponen yang tidak terpisah,” tegasnya.

Menurutnya, selama ini penanganan kerusakan hutan cenderung berfokus pada dampak, seperti bencana, yang justru menyerap anggaran besar. Karena itu, pemerintah daerah mulai menggeser pendekatan dengan menyasar akar persoalan, yakni kerusakan kawasan hutan itu sendiri.

“Selama ini anggaran kita habis untuk penanggulangan bencana. Maka kita ingin memperbaiki penyebabnya, bukan hanya menangani dampaknya. Jangan sampai kita hanya menyelesaikan hilir, tetapi hulunya tidak disentuh,” tegasnya.

Dalam konteks tersebut, penerbitan surat edaran menjadi instrumen penguatan peran satgas di lapangan, khususnya dalam mengatur pemanfaatan kawasan hutan agar sesuai dengan peruntukannya. Edaran tersebut menegaskan bahwa penanaman jagung tidak diperbolehkan di kawasan hutan lindung, perhutanan sosial, dan tanah negara.

Pemkab Sumbawa Genjot Penerapan IKD, ASN Jadi Sasaran Awal di Tengah Rendahnya Pengguna

“Ini bukan melarang masyarakat menanam jagung. Jagung tetap boleh, tetapi tidak di kawasan hutan lindung dan tanah negara. Ini yang harus dipahami,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa perhutanan sosial sejatinya tidak diperuntukkan bagi tanaman semusim seperti jagung, melainkan komoditas jangka panjang seperti sengon dan kayu putih yang menjadi basis awal perhutanan sosial.

“Perhutanan sosial itu tidak berbicara tentang tanaman semusim. Kita ingin mengembalikan rohnya ke komoditas seperti sengon dan kayu putih,” ujarnya.

Perubahan arah komoditas tersebut juga telah dibahas melalui Focus Group Discussion (FGD) bersama Balai Perhutanan Sosial yang melibatkan 17 kelompok petani perhutanan sosial, serta mendapat dukungan dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Dalam forum tersebut, disepakati penguatan pola pengelolaan berbasis agroforestri serta pengembangan komoditas bernilai ekonomi tinggi seperti kemiri, kopi, dan durian.

“FGD sudah dilakukan dengan 17 kelompok petani perhutanan sosial, dan mereka sudah memahami arah perubahan ini. Bahkan pemerintah pusat memberikan respons positif terhadap langkah yang kita lakukan,” jelasnya.

Ia menegaskan, komoditas jagung sebagai sektor unggulan daerah tetap dipertahankan, namun penanamannya harus berada pada areal yang sesuai dan tidak melanggar ketentuan kawasan.

“Sebagai daerah sentral jagung, komoditas ini tetap kita jalankan. Tetapi harus ditempatkan pada lahan yang memang diperbolehkan,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyebut perubahan pola pikir petani menjadi bagian penting dalam implementasi kebijakan tersebut. Pemerintah telah mulai mendorong peralihan komoditas melalui pendekatan sosialisasi dan pendampingan, termasuk menyiapkan skema pasar (offtaker) bagi komoditas alternatif.

“Kami sudah mulai mengarahkan petani melalui FGD dan pendampingan. Bahkan kita siapkan juga offtaker dan kerja sama dengan industri untuk komoditas tersebut,” ujarnya.

Ia menegaskan, ke depan satgas akan berperan lebih aktif dalam memastikan implementasi kebijakan di lapangan, termasuk mendorong petani yang masih menanam jagung di kawasan terlarang untuk beralih ke komoditas yang sesuai.

“Kami minta yang masih menanam jagung di kawasan yang tidak diperbolehkan untuk segera menghentikan dan beralih. Ini bagian dari upaya bersama menyelamatkan hutan,” pungkasnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page