Kesehatan Pemerintahan
Home / Pemerintahan / Meski Status PBI JKN Nonaktif, Dinsos Sumbawa Pastikan Faskes Tetap Layani Pasien Tanpa Biaya

Meski Status PBI JKN Nonaktif, Dinsos Sumbawa Pastikan Faskes Tetap Layani Pasien Tanpa Biaya

Sumbawa Besar, Merdekainsight.com — Pemerintah Kabupaten Sumbawa memastikan masyarakat yang dinonaktifkan dari kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes). Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa, Syarifah, S.Sos., M.Si, saat dihubungi media ini pada Senin (02/03/2026).

“Apabila mereka dalam keadaan sakit, maka harus tetap dilayani di fasilitas kesehatan dan tidak boleh ada penarikan biaya oleh petugas faskes, terutama bagi yang memiliki penyakit kronis seperti gagal ginjal, TBC, dan jantung,” tegasnya.

Syarifah menjelaskan, warga yang tengah menjalani pengobatan dapat membawa foto copy Kartu Keluarga (KK) dan diagnosa dokter sebagai bukti pendukung agar pelayanan kesehatan tetap dapat diberikan, meskipun status kepesertaan mereka belum aktif kembali.

“Kami tidak ingin masyarakat yang sedang berobat tertunda pelayanannya hanya karena status kepesertaan belum aktif. Faskes wajib memberikan pelayanan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Sebelumnya, tercatat sebanyak 39.137 jiwa warga Kabupaten Sumbawa telah dinonaktifkan dari kepesertaan PBI JKN sejak 1 Februari 2026. Kebijakan tersebut dilakukan oleh Menteri Sosial Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 tertanggal 22 Januari 2026.

Kadis PMD Sumbawa Fokus Perkuat SDM Internal dan Sukseskan Pilkades 2026

Menindaklanjuti hal itu, Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa bersama pemerintah desa dan kelurahan melalui operator SIKS-NG melakukan verifikasi dan validasi data terhadap peserta yang dinonaktifkan. Dari total sekitar 39 ribu jiwa yang diverifikasi, sebanyak 22.173 jiwa memenuhi kriteria untuk diproses, dan 15.236 jiwa berhasil diusulkan serta diproses pendaftarannya kembali.

Selain itu, data Anggota Rumah Tangga (ART) tercecer sebanyak 5.540 jiwa berhasil diproses sebanyak 1.658 jiwa, serta data nonaktif bulan Januari 2026 sebanyak 3.106 jiwa. Secara keseluruhan, sebanyak 20.000 jiwa telah diusulkan dan diproses untuk kembali terdaftar sebagai peserta PBI JK Pemda, sebagai bagian dari upaya mempertahankan Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Sumbawa.

“Kami sudah memproses sekitar 20 ribu jiwa untuk kembali masuk ke PBI JK Pemda sebagai upaya mempertahankan UHC. Adapun data yang gagal proses sebanyak 11.559 jiwa disebabkan karena NIK belum valid di Dukcapil, meninggal dunia, domisili berbeda, atau data tidak ditemukan,” jelas Syarifah.

Di sisi lain, sebanyak 28.889 peserta Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah (PBI JK Pemda) yang termasuk dalam kategori desil 1 hingga 4 telah dimutasi menjadi peserta PBI JKN. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat capaian UHC daerah, sehingga masyarakat berpenghasilan rendah tetap mendapatkan perlindungan kesehatan.

Dengan penyesuaian tersebut, jumlah peserta jaminan kesehatan yang kini dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai 229.333 jiwa, sementara kepesertaan PBI JK Pemda yang dibiayai melalui APBD tercatat 82.553 jiwa, atau sekitar 15,6 persen dari total penduduk sebanyak 529.234 jiwa, berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumbawa.

Wakil Ketua I DPRD Sumbawa Nilai Kepedulian Pemuda Jadi Harapan Masa Depan Sumbawa

Secara keseluruhan, cakupan kepesertaan jaminan kesehatan di Kabupaten Sumbawa, baik melalui APBN maupun APBD, telah mencapai 76,35 persen dari jumlah penduduk, yang menjadi indikator penting dalam menjaga capaian UHC daerah.

Di akhir penyampaiannya, Syarifah mengimbau masyarakat mampu untuk segera mendaftarkan diri secara mandiri ke BPJS Kesehatan sebelum jatuh sakit. Sementara bagi masyarakat kurang mampu dengan penyakit kronis diminta segera melapor ke kantor desa, puskesmas, atau Dinas Sosial agar dapat kembali terdaftar dalam program bantuan iuran.

“Bagi masyarakat mampu, kami harap segera mendaftar secara mandiri ke BPJS sebelum sakit itu datang. Sedangkan bagi warga kurang mampu dan memiliki penyakit kronis seperti gagal ginjal, tumor, atau TBC agar segera mendaftarkan diri agar tidak kehilangan akses layanan,” pesannya.

Langkah ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam menjaga keberlanjutan pelayanan kesehatan yang inklusif dan memastikan seluruh warga tetap terlindungi dalam sistem jaminan kesehatan nasional.

Sekolah Pilar Muda Jadi Ruang Generasi Muda Sampaikan Solusi untuk Persoalan Daerah

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page