Umum
Home / Umum / Pemda Sumbawa Didesak Segera Bayar Ganti Rugi Lahan SMA 4, Kuasa Hukum: Putusan Sudah Inkrah

Pemda Sumbawa Didesak Segera Bayar Ganti Rugi Lahan SMA 4, Kuasa Hukum: Putusan Sudah Inkrah

Sumbawa Besar, Merdekainsight.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa didesak segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan SMA Negeri 4 Sumbawa setelah perkara tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Desakan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kantor Hukum Muhammad Isnaini, SH & Rekan bersama Pemda Sumbawa yang difasilitasi Komisi III dan Komisi IV DPRD Sumbawa, Senin (18/5/2026).

RDP yang berlangsung di ruang Komisi IV DPRD Sumbawa itu membahas tindak lanjut penyelesaian sengketa lahan yang selama ini belum terealisasi meski telah melalui proses hukum hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Pimpinan Kantor Hukum Muhammad Isnaini, SH & Rekan, Muhammad Isnaini, SH, menyampaikan bahwa kliennya telah memenangkan perkara melawan Pemda Sumbawa berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor 1/G/2013/PTUN-MTR tanggal 14 Juni 2013. Putusan tersebut kemudian diperkuat melalui Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 145/B/2013/PT.TUN.SBY tanggal 22 November 2013 serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 172 K/TUN/2014 tanggal 18 Juni 2014.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa BPN Sumbawa melalui surat Nomor 301/14-52.04/VII/2016 tertanggal 27 Juli 2016 juga menyebut perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap. Surat itu berkaitan dengan permohonan petunjuk kepada Kantor BPN Provinsi NTB.

Muhammad Isnaini menambahkan, Presiden RI melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, dengan surat Nomor R.188/M.Sesneg/D-1/HK.06.02/10/2017 turut menegaskan agar BPN melaksanakan amar putusan tersebut. Surat itu ditujukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Tak Satu Pun Pejabat Hadir, FKPPMS Sebut Pemda Sumbawa Abai terhadap Mahasiswa

“Kan sudah jelas ini barang, Pemda sudah kalah, sehingga tidak ada alasan untuk kita semua untuk tidak melaksanakan keputusan hukum yang bersifat inkrah, serta kita semua mesti taat hukum tanpa berbelit-belit,” tegas Muhammad Isnaini.

Selain meminta kepatuhan terhadap putusan pengadilan, pihak kuasa hukum juga menyampaikan tiga tuntutan kepada DPRD Sumbawa. Pertama, menyatakan keengganan Pemda melaksanakan putusan kasasi sebagai perbuatan melawan hukum. Kedua, mendesak Bupati dan Sekda Sumbawa mematuhi putusan pengadilan yang memerintahkan pembayaran ganti rugi. Ketiga, meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengalokasikan dan mencairkan dana APBD untuk pembayaran ganti rugi sesuai hasil appraisal.

Menurut Muhammad Isnaini, pihak ahli waris menginginkan penyelesaian melalui mekanisme ganti rugi berdasarkan hasil appraisal independen, bukan berdasarkan perhitungan sepihak dari pihak mana pun.

“Sederhana yang kami mau, ganti rugi segera, agar anak-anak yang mengenyam ilmu di SMA Negeri 4 Sumbawa tenang dan nyaman,” ujarnya.

Ia juga menyinggung kemungkinan langkah lain apabila persoalan tersebut tidak segera diselesaikan. Menurutnya, kondisi itu berpotensi berdampak terhadap keberlangsungan aktivitas pendidikan di SMA Negeri 4 Sumbawa.

Penghijauan Lereng Tambora Diwarnai Dugaan Intimidasi terhadap Warga

“Kantor hukum kami dapat saja melakukan langkah lain. Tentu risiko yang harus dihadapi oleh pemerintah, misalnya pengambilalihan sepihak lahan. Ketika itu dilakukan, tentu yang jadi korban adalah nasib pendidikan di Sumbawa dan anak-anak yang mengenyam pendidikan di SMA 4 Sumbawa tersebut,” katanya.

Muhammad Isnaini berharap Pemerintah Kabupaten Sumbawa segera mencari solusi atas persoalan tersebut agar tidak berkembang menjadi polemik yang lebih luas.

“Kami minta Pemda Sumbawa segera memikirkan nasib rakyatnya dan menyelesaikan ganti rugi ini agar tidak melebar ke persoalan lain,” tutupnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page