Kesehatan Pemerintahan
Home / Pemerintahan / Pemkab Sumbawa Tunggu Harmonisasi Perubahan Perbup untuk Rekrut 424 Nakes

Pemkab Sumbawa Tunggu Harmonisasi Perubahan Perbup untuk Rekrut 424 Nakes

0-0x0-0-0#

Sumbawa Besar, Merdekainsight.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa tengah mengupayakan perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 43 Tahun 2022 tentang pengelolaan tenaga profesional non aparatur sipil negara (non ASN) pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Perubahan regulasi ini menjadi langkah penting sebelum dilakukan rekrutmen kembali tenaga kesehatan yang sebelumnya dirumahkan. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa, H. Sarip Hidayat, SKM., M.PH, Senin (09/03/2026).

Sarip menjelaskan, revisi terhadap Perbup tersebut diperlukan karena terdapat beberapa ketentuan yang menjadi kendala dalam proses perekrutan tenaga non ASN, terutama yang berkaitan dengan syarat usia.

“Dalam Perbup yang berlaku masih terdapat beberapa pasal yang tidak memungkinkan dilakukannya rekrutmen tenaga non ASN, terutama terkait dengan ketentuan batas usia. Karena itu perlu dilakukan perubahan agar bisa mengakomodasi rencana perekrutan tersebut,” ujarnya.

Ia mengatakan, usulan perubahan Perbup tersebut telah diajukan kepada Kementerian Hukum untuk menjalani proses harmonisasi. Pemerintah daerah kini menunggu hasil dari tahapan tersebut sebelum melanjutkan langkah berikutnya.

“Usulan perubahan Perbup sudah kami kirimkan sekitar dua minggu lalu ke Kementerian Hukum untuk proses harmonisasi. Saat ini kami masih menunggu jadwal harmonisasi serta informasi lebih lanjut terkait hasilnya,” kata Sarip.

Kadis PMD Sumbawa Fokus Perkuat SDM Internal dan Sukseskan Pilkades 2026

Perubahan regulasi ini juga berkaitan dengan rencana Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk merekrut kembali 424 tenaga kesehatan non ASN yang sebelumnya dirumahkan. Rekrutmen tersebut akan dilaksanakan setelah perubahan Perbup mendapatkan persetujuan.

“Pada prinsipnya pemerintah daerah sudah siap untuk melaksanakan rekrutmen kembali. Namun pelaksanaannya masih menunggu perubahan Perbup tersebut selesai,” jelasnya.

Menurut Sarip, Dinas Kesehatan sebenarnya telah menyiapkan berbagai kebutuhan teknis guna mendukung pelaksanaan rekrutmen tersebut. Persiapan itu meliputi penyusunan petunjuk teknis, pembentukan panitia seleksi, hingga penyiapan materi ujian.

“Secara internal kami sudah mempersiapkan berbagai hal, mulai dari petunjuk teknis, pembentukan panitia seleksi, hingga penyusunan soal tes. Bahkan sekretariat untuk pelaksanaan seleksi juga sudah kami siapkan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pada tahap awal rekrutmen nantinya tidak akan dibuka secara umum. Prioritas akan diberikan kepada tenaga kesehatan yang sebelumnya telah bekerja di puskesmas dengan masa kerja minimal dua tahun.

Wakil Ketua I DPRD Sumbawa Nilai Kepedulian Pemuda Jadi Harapan Masa Depan Sumbawa

“Untuk tahap awal, rekrutmen difokuskan kepada tenaga kesehatan yang sudah memiliki masa kerja minimal dua tahun di puskesmas. Namun dalam perubahan Perbup nanti juga akan diatur adanya slot bagi pendaftar dari masyarakat umum,” tambahnya.

Sarip juga mengakui bahwa dari hasil pendataan terdapat tenaga kesehatan yang sebelumnya tidak diperpanjang kontraknya dengan masa kerja yang bervariasi, mulai dari yang sudah lebih dari sepuluh tahun hingga yang masa kerjanya masih di bawah dua tahun.

“Sebagian dari mereka tidak tercatat dalam pangkalan data kepegawaian karena tidak mengikuti tahapan seleksi CPNS ataupun tidak mengunggah data diri ke sistem Badan Kepegawaian Negara. Hal itu menyebabkan mereka tidak masuk dalam skema PPPK paruh waktu tahap pertama,” jelasnya.

Ia berharap proses harmonisasi perubahan Perbup dapat segera rampung sehingga pemerintah daerah dapat segera membuka rekrutmen dan memberikan kepastian bagi tenaga kesehatan yang terdampak kebijakan sebelumnya.

Sekolah Pilar Muda Jadi Ruang Generasi Muda Sampaikan Solusi untuk Persoalan Daerah

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page