Sumbawa Besar, Merdekainsight.com – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Batulanteh Kabupaten Sumbawa resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sumbawa dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Senin (18/05/2026) guna memperkuat tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Perumdam Batulanteh dan Kejaksaan Negeri Sumbawa sebagai langkah strategis dalam memperkuat fondasi hukum perusahaan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Direktur Perumdam Batulanteh, Abdul Hakim, SE mengatakan, kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk memastikan seluruh kebijakan dan langkah operasional berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Pendampingan hukum ini ditandai dengan penandatanganan MoU kerja sama bersama Kejaksaan Negeri Sumbawa. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan seluruh kebijakan, langkah bisnis, serta pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Abi Akim, sapaan akrabnya, sebagai perusahaan daerah yang memiliki tanggung jawab besar dalam pelayanan kebutuhan dasar masyarakat, Perumdam Batulanteh membutuhkan penguatan dari sisi legal agar mampu menghadapi berbagai tantangan pengelolaan perusahaan yang semakin kompleks.
Ia menjelaskan, tantangan tersebut meliputi urusan perdata, pengelolaan aset, kerja sama bisnis, hingga persoalan tata usaha negara yang memerlukan pendampingan hukum secara profesional dan berkelanjutan.
“Kerja sama ini menjadi langkah preventif sekaligus strategis. Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan perusahaan memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga Perumdam Batulanteh dapat bergerak lebih percaya diri, profesional, dan fokus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Sumbawa,” jelasnya.
Abi Akim menambahkan, keberadaan Kejaksaan Negeri sebagai Jaksa Pengacara Negara memiliki peran penting dalam memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, serta tindakan hukum lain guna meminimalisasi potensi sengketa maupun persoalan administratif yang dapat menghambat kinerja perusahaan.
Selain memperkuat aspek hukum, sinergi tersebut juga diharapkan mampu mendukung pengamanan aset, pengembangan investasi, serta perlindungan terhadap kebijakan strategis perusahaan di tengah tuntutan pelayanan air bersih yang semakin optimal.
“Kerja sama ini juga menjadi sinyal bahwa Perumdam Batulanteh serius membangun budaya kerja yang mengedepankan prinsip good corporate governance atau tata kelola perusahaan yang baik. Transparansi, kepatuhan hukum, dan akuntabilitas menjadi pilar utama dalam membangun kepercayaan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Sumbawa, Su’udi, SH., MH., menyambut baik kerja sama tersebut sebagai bentuk sinergi antara lembaga penegak hukum dan BUMD dalam mendukung pembangunan daerah melalui jalur preventif dan pendampingan hukum.
“Kami menyambut baik MoU dengan pihak Perumdam Batulanteh ini, baik dalam pendampingan hukum maupun kegiatan lainnya, seperti pengembangan layanan dan penagihan kepada para konsumen,” tegasnya.
Jaksa Su’udi menilai, kerja sama itu menunjukkan keseriusan Perumdam Batulanteh untuk terus bertransformasi menjadi perusahaan daerah yang modern, profesional, dan berintegritas.
“Pelayanan publik, khususnya kebutuhan dasar air bersih, harus dibangun di atas pondasi hukum yang kokoh agar keberlanjutan pelayanan dapat terus terjaga,” pungkasnya.






















Comment