Sumbawa Besar, Merdekainsight.com — Kepala Cabang Dinas (KCD) DIKPORA NTB Wilayah Kabupaten Sumbawa, Junaidi, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa praktik perundungan (bullying) tidak dibenarkan dalam lingkungan pendidikan. Penegasan ini disampaikan menyusul mencuatnya kasus bullying di SMK Plampang yang kini tengah menjadi perhatian.
“Di lembaga pendidikan tidak dibenarkan adanya bullying ataupun diskriminasi dalam bentuk apa pun. Sekolah harus menjadi tempat yang membentuk karakter siswa agar berprestasi dan berakhlak baik,” ujar Junaidi saat memberikan keterangan, Senin (27/04/2026).
Sebagai langkah tindak lanjut, pihaknya akan memanggil kepala sekolah dan guru bimbingan dan konseling (BK) SMK Plampang guna meminta klarifikasi terkait penanganan kasus tersebut. Selain itu, KCD DIKPORA juga akan turun langsung ke sekolah untuk mendalami peristiwa yang terjadi.
“Kami akan memanggil kepala sekolah dan guru BK untuk meminta keterangan, sekaligus turun langsung ke SMK Plampang untuk bertemu dengan siswa dan mendalami kasus ini. Upaya mediasi juga akan dilakukan sebagai bagian dari penyelesaian masalah,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya peran sekolah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan harmonis, dengan melibatkan seluruh unsur, baik siswa, guru, komite, maupun masyarakat.
“Sekolah harus menjaga keharmonisan antara siswa, guru, komite, dan masyarakat agar terjalin hubungan yang baik serta menjamin keberlangsungan pendidikan yang sehat,” tambahnya.
Junaidi juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini pada tahun 2026, baru satu kasus bullying yang tercatat di jenjang SMA/SMK/MAN di bawah kewenangan DIKPORA Sumbawa, yakni kasus yang terjadi di SMK Plampang.
Dengan langkah pemanggilan, peninjauan langsung, serta upaya mediasi yang akan dilakukan, KCD DIKPORA NTB Wilayah Kabupaten Sumbawa berkomitmen memastikan setiap kasus ditangani secara serius, sehingga lingkungan sekolah tetap menjadi ruang yang aman dan mendukung perkembangan karakter siswa.






















Comment