Sumbawa Besar, Merdekainsight.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa memperkuat peran paralegal sebagai garda terdepan dalam menjamin akses keadilan, khususnya bagi masyarakat desa dan kelompok rentan, melalui kegiatan Pendampingan Aktualisasi Paralegal Tahun 2026 yang digelar di Aula H. Madilaoe ADT, Kantor Bupati Sumbawa, Senin (27/04/2026).
Kegiatan ini merupakan rangkaian pembukaan hingga penutupan pendampingan aktualisasi paralegal yang dihadiri Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Rachman Ansori, bersama perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat dan sejumlah organisasi perangkat daerah. Penutupan kegiatan dilakukan oleh Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, sebagai penanda dimulainya peran nyata paralegal di tengah masyarakat.
Kepala Divisi P3H Kanwil Kementerian Hukum NTB, Edward James Sinaga, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menegaskan kehadiran negara dalam menjamin akses keadilan bagi seluruh warga negara.
“Pendampingan ini tidak hanya untuk memperoleh sertifikat, tetapi memastikan paralegal memiliki kemampuan dalam mendampingi dan menyelesaikan persoalan hukum di tingkat desa dan kelurahan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebutuhan pendamping hukum di tingkat desa masih sangat tinggi. Hal ini terlihat dari lebih dari 60 persen kasus yang dilaporkan ke Pos Bantuan Hukum berasal dari masyarakat desa, sehingga peran paralegal dinilai sangat strategis.
“Negara harus hadir untuk menjamin akses keadilan bagi seluruh warga negara, khususnya kelompok rentan,” tegasnya.
Sebanyak 150 peserta diharapkan memiliki pemahaman hukum dasar yang komprehensif, sehingga mampu memberikan layanan hukum serta menjadi penghubung antara masyarakat dan sistem hukum. Pendampingan ini juga merupakan lanjutan dari pelatihan daring pada 6 hingga 9 April 2026 yang diikuti 116 peserta dari berbagai desa dan kelurahan di Kabupaten Sumbawa.
Sejalan dengan itu, Wakil Bupati Sumbawa, H. Mohamad Ansori, menegaskan bahwa paralegal memiliki peran penting dalam mengatasi ketimpangan hukum di masyarakat dan tidak sekadar menjadi pelengkap program.
“Paralegal harus menjadi garda depan dalam menghentikan ketimpangan hukum. Kita tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif paralegal dalam mencegah konflik sejak dini melalui pendekatan non-litigasi, seperti mediasi dan dialog, dengan mengedepankan kemampuan komunikasi dan pemahaman sosial.
“Jangan menunggu masalah besar. Paralegal harus hadir sejak awal untuk membantu menyelesaikan persoalan sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih luas,” ujarnya.
Selain itu, keberadaan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan diharapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar aktif dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Pos bantuan hukum harus hidup dan menjadi tempat masyarakat mencari solusi, bukan sekadar formalitas,” tambahnya.
Dengan berakhirnya pendampingan ini, para paralegal diharapkan segera mengaktualisasikan perannya di wilayah masing-masing, sehingga akses keadilan menjadi lebih dekat, mudah, dan merata bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sumbawa.






















Comment