Sumbawa Besar, Merdekainsight.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)/hearing terkait kasus perundungan (bullying) yang terjadi di Kabupaten Sumbawa. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa, Rabu (29/04/2026), dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait guna mencari langkah penanganan dan pencegahan ke depan.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sumbawa, Muhammad Takdir, S.E., M.M.Inov., didampingi anggota Komisi IV yang hadir, yakni Syamsul Hidayat, S.E., M.Si., Sukiman, S.Pd.I., Bunardi, A.Md.Pi., dan Ema Yuniarti. Turut hadir Ketua IISWARA Kabupaten Sumbawa, Dewan Pendidikan Kabupaten Sumbawa, KCD DIKPORA NTB Perwakilan Kabupaten Sumbawa, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa, Korwil Pendidikan Kecamatan Orong Telu, pihak SMKN 1 Plampang, serta orang tua siswa korban.
Ketua Komisi IV DPRD Sumbawa, Muhammad Takdir, S.E., M.M.Inov, mengatakan kasus bullying di lingkungan pendidikan menjadi persoalan serius yang harus diselesaikan secara bersama-sama. Menurutnya, perlu langkah konkret agar kasus serupa tidak terus berulang.
“Terhadap kasus bullying yang terjadi di wilayah pendidikan ini menjadi persoalan yang harus diselesaikan secara bersama. Ke depan perlu adanya SOP yang memastikan hal seperti ini tidak akan terjadi lagi, bahkan bila perlu dibentuk satgas yang konsen terhadap setiap persoalan perundungan di Kabupaten Sumbawa, khususnya di dunia pendidikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang masuk ke Komisi IV DPRD Sumbawa, saat ini terdapat empat kasus yang menjadi perhatian. Kondisi tersebut dinilai perlu penanganan serius karena dapat mengganggu psikologis anak sebagai korban hingga menimbulkan keengganan untuk bersekolah.
“Apalagi dengan informasi yang masuk ke Komisi IV DPRD terdapat empat kasus yang terjadi saat ini, atau jangan-jangan ini juga terjadi di sekolah-sekolah lainnya yang justru mengganggu psikis anak-anak kita sebagai korban perundungan yang mengakibatkan dia malas sekolah,” katanya.
Anggota Komisi IV DPRD Sumbawa, Syamsul Hidayat, S.E., M.Si., dalam penyampaiannya menegaskan bahwa kasus kekerasan maupun bullying di lingkungan sekolah harus disikapi dengan ketegasan melalui penyusunan SOP penanganan. Ia juga menilai usulan pembentukan satgas khusus penting dilakukan dengan melibatkan Dewan Pendidikan Kabupaten Sumbawa.
“Kejadian-kejadian kekerasan maupun bullying yang terjadi di lingkungan sekolah memang harus perlu adanya ketegasan kita semua berupa membuat SOP dalam penanganannya. Betul yang disampaikan Ketua Komisi IV bahwa memang perlu dibentuk satgas khusus dan Dewan Pendidikan harus terlibat dalam satgas yang dibentuk tersebut,” ujar Syamsul Hidayat.
Sementara itu, Bunardi, A.Md.Pi., menekankan pentingnya peran guru dalam mencegah perundungan di sekolah. Menurutnya, guru merupakan figur orang tua pendidik yang memiliki peran strategis dalam membina siswa melalui edukasi dan pengawasan.
“Peran guru di sekolah itu sangat dibutuhkan, karena sejatinya guru adalah orang tua pendidik. Dalam mencegah terjadinya perundungan ataupun kekerasan, peran guru sangat dibutuhkan melalui penyampaian yang rutin berupa sosialisasi kepada siswa terhadap bahayanya tindak kekerasan dan bullying,” katanya.
Pihak sekolah yang hadir, yakni Kepala SMKN 1 Plampang, menyampaikan bahwa sekolah tidak menginginkan adanya kekerasan di lingkungan pendidikan. Namun, kejadian tersebut diakui masih menjadi tantangan yang harus dicegah bersama.
“Kita semua, baik pihak sekolah, tidak menginginkan adanya kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar kita, apalagi di institusi pendidikan. Tetapi memang kita tidak bisa pungkiri kekerasan itu masih terjadi, sehingga itu masih menjadi tantangan kita di institusi pendidikan,” ujarnya.
Terkait kasus yang terjadi di SMKN 1 Plampang, pihak sekolah menyatakan menyesalkan insiden tersebut dan berkomitmen bertanggung jawab menyelesaikan persoalan melalui mediasi terhadap siswa yang terlibat maupun orang tua masing-masing pihak. Sekolah juga mengakui masih terdapat kekurangan dalam proses penyelesaian sehingga akan menjadi bahan evaluasi ke depan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa, Budi Sastrawan, S.IP., M.Si., mengatakan penanganan kasus kekerasan dan bullying tidak cukup dilakukan secara administratif, tetapi perlu langkah yang terukur. Karena itu, Dikbud Sumbawa dalam beberapa bulan terakhir melakukan pendekatan sosiometri dengan mengambil sampel di lima SMP.
“Hasil dari sampel yang kami ambil ternyata adanya ruang pendekatan komunikasi yang kurang antara orang tua dengan anak. Artinya, munculnya kejadian-kejadian di institusi pendidikan itu salah satunya disebabkan kurangnya komunikasi yang baik antara orang tua dan anak, sehingga upaya mencegahnya perlu juga peran orang tua,” jelasnya.
Ia menambahkan, dari hasil temuan tersebut, Dikbud Sumbawa membuat program kolaboratif seperti festival permainan rakyat yang melibatkan siswa, guru, dan orang tua. Program itu telah dilaksanakan di beberapa sekolah guna membangun hubungan emosional yang baik antar seluruh unsur pendidikan.
Selain itu, pada momentum Hardiknas 2026, Dikbud Sumbawa juga menyiapkan program “1 Jam Bersama Ayah dan Gurunya” di masing-masing sekolah serta program “Malam Seribu Cahaya”.
Perwakilan Dewan Pendidikan Kabupaten Sumbawa, Zainuddin, S.E., S.H., menyampaikan bahwa persoalan bullying tidak hanya dilihat dari sisi korban maupun pelaku semata, melainkan menjadi tanggung jawab bersama seluruh pihak.
“Tidak hanya pihak korban saja, tapi dari pihak pelaku juga mungkin itu bukan kesalahan penuh dari pihak pelaku, tapi kesalahan dari kita semua, kesalahan orang tua, kesalahan guru maupun kesalahan kita yang kurang memperhatikan,” katanya.
Berdasarkan hasil RDP tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa menyimpulkan enam poin rekomendasi, yakni:
1. Meminta kepada pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) pencegahan dan penanganan perundungan di sekolah serta melakukan evaluasi terhadap fasilitas sekolah guna memastikan tidak ada area blind spot (seperti pojok kantin atau belakang gedung) yang tidak terpantau melalui pemasangan CCTV.
2. Memastikan seluruh sekolah memaksimalkan peran Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sesuai Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP), serta mengacu pada Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman.
3. Mendorong sekolah untuk membuat fakta integritas anti perundungan yang ditandatangani siswa dan orang tua saat penerimaan siswa baru.
4. Mendorong sekolah, komite sekolah, dan Dewan Pendidikan berkolaborasi melakukan sosialisasi terkait rentannya perundungan (bullying) di satuan pendidikan serta cara mendeteksi perubahan perilaku anak yang menjadi korban atau pelaku bullying.
5. Mengharapkan orang tua melakukan pengawasan terhadap penggunaan perangkat digital anak di luar jam sekolah untuk mencegah perundungan dunia maya (cyber bullying).
6. Memasifkan program kolaboratif anak, guru, dan ayah/ibu guna mengoptimalkan keterlibatan dan komunikasi orang tua serta memperkuat kedekatan dan perlindungan anak dari rumah ke sekolah.
Komisi IV DPRD Sumbawa berharap seluruh rekomendasi tersebut segera ditindaklanjuti agar lingkungan pendidikan di Kabupaten Sumbawa menjadi tempat belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari bullying.






















Comment