OPINI
Home / OPINI / Darurat Patologi Sosial di NTB: Rasionalitas yang Diuji di Tengah Arus Wacana Kuasa

Darurat Patologi Sosial di NTB: Rasionalitas yang Diuji di Tengah Arus Wacana Kuasa

Oleh: Sahidah (Pemerhati Sosial)

Nusa Tenggara Barat (NTB) berada dalam pusaran perubahan sosial yang bergerak begitu cepat. Arus globalisasi, media digital, dan kebebasan informasi telah mengubah wajah masyarakat. Perubahan itu membawa peluang, tetapi juga ancaman serius bagi ketahanan sosial dan moral masyarakat. Salah satu fenomena yang menuntut perhatian serius adalah meningkatnya eksistensi kelompok LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender).

Isu ini tidak lagi menjadi pembicaraan di tingkat global semata. Ia telah menjadi realitas sosial di tengah masyarakat NTB. Banyak kalangan menganggap keberadaan LGBT sebagai bentuk patologi sosial yang mengganggu keseimbangan nilai dan moral publik. Tidak sedikit pula yang memandangnya sebagai tantangan baru bagi ketahanan sosial dan budaya masyarakat yang dikenal religius. Fenomena ini menimbulkan kegelisahan kolektif sekaligus memaksa kita untuk menguji kembali rasionalitas sosial yang kita miliki.

Wacana Kuasa dan Pergulatan Nilai

Dalam memahami isu LGBT, penting untuk meninjau ulang bagaimana wacana sosial bekerja membentuk cara pandang masyarakat. Pemikiran Michel Foucault memberi kacamata kritis bahwa perilaku sosial tidak dapat dilepaskan dari relasi kuasa dan pengetahuan. Menurutnya, yang disebut “normal” dan “menyimpang” tidak lahir secara alamiah, tetapi dibentuk oleh kuasa sosial melalui institusi seperti agama, hukum, pendidikan, dan media.

Sumbawa Hijau Lestari Jangan Sekadar Slogan

Dalam konteks NTB, nilai-nilai agama dan budaya telah lama meneguhkan heteroseksualitas sebagai bentuk hubungan yang dianggap benar dan wajar. Namun, dalam realitas baru yang dipengaruhi teknologi digital, relasi kuasa ini mulai bergeser. Media sosial menghadirkan ruang baru di mana individu bisa mengekspresikan identitasnya tanpa batas, bahkan melampaui norma sosial yang berlaku. Di sinilah ketegangan muncul.

Wacana kuasa modern menciptakan dua kutub yang saling bertarung yaitu di satu sisi, kekuatan sosial yang ingin mempertahankan nilai-nilai normatif, sedangkan di sisi lain, individu dan kelompok yang berupaya menegaskan eksistensinya di ruang publik. Foucault menekankan bahwa kuasa selalu hadir di mana-mana, tetapi begitu juga dengan resistensi. Maka, fenomena munculnya komunitas LGBT di NTB tidak bisa hanya dilihat sebagai penyimpangan perilaku, melainkan juga sebagai hasil dari tarik menarik antara norma dan kebebasan individu.

Ledakan Digital dan Tantangan Ketahanan Sosial

Era digital telah membuka ruang yang tak lagi bisa dibendung. Berdasarkan laporan berbagai media lokal dan lembaga pemerintah, di NTB kini muncul banyak grup komunitas LGBT di media sosial, seperti Gay Lombok, Gay Lotim, Lombok Pelangi, Gay Sumbawa, dan lainnya. Jumlah anggotanya mencapai ribuan, tersebar di berbagai wilayah.

Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Dinas Kominfotik NTB memang telah menindaklanjuti dengan melaporkan sejumlah akun yang dinilai meresahkan. Namun, langkah ini baru bersifat pengawasan teknis. Pengawasan digital tanpa pendekatan sosial tidak akan menyentuh akar masalah, karena akar dari fenomena ini bukan sekadar pada keberadaan grup daring, melainkan pada perubahan cara masyarakat berinteraksi, berfikir, dan memaknai identitas.

Antara Tambang dan Leluhur: Konflik yang Melampaui Soal Ekonomi

Data Dinas Kesehatan Provinsi NTB juga menunjukkan adanya peningkatan kasus HIV/AIDS dalam beberapa tahun terakhir. Kelompok laki-laki seks dengan laki-laki (LSL) menjadi penyumbang kasus terbesar. Kota Mataram, Lombok Barat, dan Lombok Tengah menjadi wilayah dengan kasus tertinggi. Tren ini menunjukkan bahwa persoalan LGBT tidak bisa dilepaskan dari dampak kesehatan, sosial, dan moral yang lebih luas.

Munculnya berbagai grup LGBT di media sosial memperlihatkan dua hal sekaligus: pertama, keterbukaan yang difasilitasi oleh dunia digital; kedua, lemahnya pengawasan sosial dan nilai-nilai keluarga. Tanpa pendidikan moral yang kuat dan literasi digital yang memadai, masyarakat muda mudah terpengaruh oleh arus global yang mengaburkan batas antara kebebasan dan penyimpangan.

Patologi Sosial dan Krisis Lembaga Nilai

Fenomena LGBT dapat dipahami sebagai bentuk patologi sosial jika dikaitkan dengan teori sosiologi klasik yang menekankan pentingnya keseimbangan norma dalam kehidupan sosial. Sosiolog Indonesia, Kartini Kartono, menjelaskan bahwa penyimpangan sosial lahir ketika lembaga-lembaga sosial seperti keluarga, agama, dan pendidikan gagal menjalankan fungsi pembentukan nilai dan karakter.

NTB saat ini menghadapi situasi serupa. Banyak keluarga melemah dalam fungsi pengasuhan dan pendidikan moral. Institusi agama lebih banyak hadir di ruang simbolik, bukan praksis sosial yang menanamkan nilai-nilai spiritual di tengah kehidupan modern. Sekolah pun sering kali hanya mengajarkan moral secara teoritis tanpa membangun keteladanan. Akibatnya, proses sosialisasi gagal menanamkan nilai-nilai normatif secara efektif, dan ruang kosong itu diisi oleh nilai-nilai baru yang bersumber dari dunia digital.

Sumbawa, “Pesta Babi Berikutnya”

Dalam situasi seperti ini, munculnya perilaku sosial yang dianggap menyimpang menjadi indikator lemahnya sistem nilai masyarakat. Patologi sosial bukan semata perilaku individu, tetapi juga cerminan ketidaksiapan sistem sosial menghadapi perubahan zaman. Inilah yang disebut krisis moral publik: ketika masyarakat kehilangan arah nilai dan lembaga sosial kehilangan daya kendali.

Regulasi yang Lemah dan Pemerintah yang Reaktif

Pemerintah NTB sebenarnya telah memiliki sejumlah perangkat hukum untuk menjaga ketertiban sosial. Di antaranya adalah Perda No. 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Perda No. 8 Tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Perda No. 7 Tahun 2023 tentang Ketahanan Keluarga. Semua regulasi ini menunjukkan bahwa pemerintah menyadari pentingnya ketahanan sosial sebagai benteng moral.

Namun, implementasinya di lapangan masih jauh dari harapan. Penertiban oleh Satpol PP sering kali bersifat sesaat dan formalitas. Belum ada pendekatan komprehensif yang menggabungkan aspek edukasi, pembinaan, dan rehabilitasi sosial. Pemerintah terkesan hanya bereaksi terhadap gejala, bukan mengobati akar masalahnya.

Sampai saat ini, NTB belum memiliki regulasi khusus yang mengatur secara spesifik fenomena LGBT. Padahal, di beberapa daerah lain wacana tentang perda anti-LGBT mulai muncul, meski masih menuai pro dan kontra. Langkah yang paling realistis sebenarnya bukan menambah aturan baru, tetapi memperkuat implementasi perda yang sudah ada, terutama pada aspek pendidikan keluarga, perlindungan anak, dan ketahanan moral masyarakat.

Krisis Ketahanan Keluarga dan Dampak Psikososial

Keluarga adalah benteng pertama dan terakhir dalam menjaga nilai-nilai moral. Dalam konteks budaya NTB, keluarga memiliki peran penting sebagai pusat pendidikan dan pembentukan karakter. Namun, di tengah modernisasi dan tekanan ekonomi, banyak keluarga kehilangan fungsi tersebut.

Keluarga yang memiliki anggota dengan orientasi berbeda sering kali menghadapi tekanan sosial dan stigma berat. Ada rasa malu, penolakan, bahkan konflik internal yang berujung pada kekerasan dalam rumah tangga. Dampaknya bukan hanya pada individu, tetapi juga pada stabilitas emosional seluruh anggota keluarga. Fenomena ini menciptakan luka sosial yang dalam dan sulit disembuhkan jika tidak ditangani dengan pendekatan yang manusiawi.

Pemerintah melalui DP3AP2KB memang telah mengkampanyekan pentingnya ketahanan keluarga sebagai benteng moral masyarakat. Namun, program yang dijalankan masih cenderung administratif dan belum menyentuh akar persoalan sosial. Dibutuhkan program pendidikan keluarga yang nyata, berkelanjutan, dan berbasis komunitas lokal.

Membangun Rasionalitas Sosial Baru

Menghadapi fenomena sosial yang kompleks seperti LGBT memerlukan rasionalitas baru yang berpijak pada keseimbangan antara nilai dan kemanusiaan. Masyarakat NTB tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan represif atau moralistik semata. Diperlukan strategi yang menyeluruh dan kolaboratif.

Pemerintah perlu bekerja sama dengan lembaga agama, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan media untuk memperkuat kesadaran sosial. Pendekatan yang dilakukan harus menyentuh akar budaya lokal. Tokoh agama perlu menanamkan nilai moral dengan pendekatan yang lembut dan mendidik, bukan dengan stigma dan penghakiman. Sekolah harus menjadi tempat penanaman nilai-nilai sosial dan spiritual, bukan sekadar ruang transfer pengetahuan.

Selain itu, literasi digital menjadi kebutuhan mendesak. Generasi muda NTB harus dibekali kemampuan untuk memilah informasi, memahami etika berinternet, dan menyadari konsekuensi sosial dari setiap tindakan di dunia maya.

Ketahanan keluarga juga harus diperkuat. Orang tua perlu memahami perubahan sosial yang dihadapi anak-anak mereka. Pengawasan bukan berarti mengekang, tetapi menjadi sahabat yang membimbing. Pendidikan agama dan karakter harus kembali menjadi pondasi utama dalam kehidupan sehari-hari.

NTB hari ini menghadapi tantangan besar, bukan hanya dalam hal ekonomi dan pembangunan fisik, tetapi juga dalam menjaga ketahanan moral dan sosial. Perubahan zaman tidak bisa dihindari, tetapi arah perubahan itu bisa dikendalikan. Masyarakat yang rasional dan beradab adalah masyarakat yang mampu menyeimbangkan antara nilai tradisi dan realitas modern.

Menolak normalisasi perilaku menyimpang bukan berarti menolak manusia. Sebaliknya, itu adalah bentuk kasih sayang sosial untuk menjaga martabat dan masa depan masyarakat. Bila masyarakat abai terhadap ancaman moral hari ini, maka generasi mendatang bisa tumbuh tanpa arah, kehilangan pegangan nilai, dan terombang-ambing dalam arus budaya digital yang tanpa batas.

Nusa Tenggara Barat harus tetap teguh pada akar religiusitas dan kearifan budayanya, namun juga harus cerdas menghadapi arus global yang terus berubah. Dengan menguatkan kembali peran keluarga, lembaga sosial, dan kesadaran kolektif, NTB dapat tumbuh menjadi provinsi yang tidak hanya makmur secara ekonomi, tetapi juga bermartabat dalam peradaban.

Road to rekomendasi kebijakan
Penguatan regulasi lokal yang humanis pemerintah provinsi NTB dapat mengembangkan peraturan provinsi yang lebih spesifik mengenai pencegahan penyimpangan seksual serta mendorong lahirnya perda spesifik mengenai penyakit masyarakat (pekat) yang memuat poin tentang pembatasan aktivitas kampanye seksual menyimpang di ruang publik
(spesifik LGBT).

Intervensi Kesehatan Komprehensif memperluas jangkauan skrining HIV/AIDS, edukasi kesehatan reproduksi, dan pencegahan penyakit menular seksual di sekolah-sekolah, pondok pesantren, dan fasilitas kesehatan. Program ini harus menekankan pentingnya perilaku seksual yang sehat dan bertanggung jawab.(DINAS KESEHATAN)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page