Sumbawa Besar, Merdekainsight.com — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa mengimbau seluruh perusahaan di wilayahnya untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat 14 hari sebelum perayaan Idulfitri.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (HI-JAMSOS) Disnakertrans Sumbawa, Suparno, pada Selasa (3/3/2026), di ruang kerjanya. Imbauan tersebut, katanya, merupakan hasil pertemuan virtual dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang menekankan pentingnya ketepatan waktu pembayaran THR bagi pekerja.
“Sesuai hasil pertemuan melalui Zoom dengan Kementerian Tenaga Kerja, perusahaan diimbau membayarkan THR paling lambat 14 hari sebelum hari raya. Kalau pun belum bisa, pembayaran maksimal dilakukan 7 hari sebelum Idulfitri,” ujar Suparno.
Ia menjelaskan, Disnakertrans Sumbawa masih menunggu terbitnya surat edaran resmi dari Kementerian Tenaga Kerja yang akan menjadi dasar pelaksanaan pembayaran THR di tingkat daerah. Setelah edaran diterbitkan, pihaknya akan segera meneruskan kepada seluruh perusahaan.
“Kami tidak membuat imbauan khusus. Setelah keputusan menteri keluar, kami akan teruskan langsung kepada perusahaan agar pelaksanaannya seragam,” jelasnya.
Sebagai langkah antisipatif terhadap potensi pelanggaran, Disnakertrans Sumbawa juga menyiapkan posko pengaduan THR bagi pekerja. Posko ini berfungsi menerima laporan jika ada perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR sesuai ketentuan.
“Kami akan pasang informasi posko pengaduan melalui media sosial dan di lingkungan perusahaan. Jika ada aduan, kami akan tindak lanjuti secepatnya,” tegas Suparno.
Ia menambahkan, apabila ditemukan pelanggaran, kewenangan penindakan akan dilakukan oleh pengawas tenaga kerja Pulau Sumbawa yang memiliki otoritas hukum terhadap perusahaan.
Suparno berharap, perusahaan dapat mematuhi ketentuan dan memastikan pembayaran THR tepat waktu agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi hubungan industrial menjelang Idulfitri.






















Comment