OPINI
Home / OPINI / Fakta Persidangan Dana Siluman Menggugurkan Fondasi Dakwaan oleh Saksi Jaksa Sendiri

Fakta Persidangan Dana Siluman Menggugurkan Fondasi Dakwaan oleh Saksi Jaksa Sendiri

Oleh : Rahmat Ramdani (Pengurus Lembaga Gerak Samawa)

Dalam hukum pidana, validitas dakwaan ditentukan oleh tiga hal: keberadaan objek yang nyata, alat bukti yang sah, dan terpenuhinya unsur delik. Dalam perkara dugaan gratifikasi “dana siluman” DPRD NTB, fakta persidangan justru menunjukkan bahwa ketiganya tidak terpenuhi—dan ironi tersebut terungkap dari saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum sendiri.

Pertama, mengenai dalil Pokok Pikiran (Pokir) sebagai basis gratifikasi. Keterangan saksi Nursalim (Kepala BKAD NTB) dan Firmansyah (Kabid Bappeda NTB) menegaskan bahwa tidak terdapat Pokir dalam APBD 2025 maupun Perkada perubahannya, baik dari tiga terdakwa maupun 15 anggota DPRD yang disebut. Bahkan, DPRD yang baru dilantik tidak ikut dalam pembahasan APBD tersebut. Secara hukum administrasi, ketiadaan objek dalam dokumen resmi berarti tidak ada basis faktual yang dapat dijadikan sandaran delik. Dakwaan, pada titik ini, kehilangan objek hukumnya.

Kedua, terkait dokumen program “Desa Berdaya” Rp76 miliar. Fakta persidangan menunjukkan dokumen tersebut tidak dikenal oleh BKAD dan Bappeda, tidak pernah dibahas dalam TAPD, serta tidak memiliki pengesahan administratif. Dalam hukum acara pidana, alat bukti harus memenuhi syarat formil dan materil. Dokumen tanpa legalitas dan tanpa verifikasi pejabat berwenang tidak memiliki nilai pembuktian. Dengan demikian, dakwaan yang bertumpu pada dokumen tersebut cacat secara yuridis.

Ketiga, kesalahan mendasar dalam konstruksi kewenangan. Fakta persidangan menegaskan bahwa setelah APBD disahkan, pelaksanaan program sepenuhnya menjadi kewenangan eksekutif (OPD), sedangkan DPRD hanya menjalankan fungsi pengawasan. Konsekuensinya, asumsi bahwa DPRD dapat dipengaruhi dalam pelaksanaan program adalah keliru secara hukum. Tanpa kewenangan, tidak ada objek pengaruh. Tanpa objek pengaruh, unsur “maksud” (mens rea) dalam delik gratifikasi gugur.

PROVINSI PULAU SUMBAWA: ANTARA KELENGKAPAN ADMINISTRATIF DAN KELEMAHAN KONSOLIDASI

Keempat, inkonsistensi kronologi. Dakwaan menyebut April 2025 sebagai waktu pemberitahuan program, sementara fakta persidangan menunjukkan sosialisasi baru terjadi pada akhir Mei 2025. Diskrepansi ini merusak hubungan kausalitas yang menjadi fondasi logika dakwaan.

Dengan runtuhnya objek, alat bukti, kewenangan, dan kronologi, dakwaan kehilangan legitimasi secara faktual maupun yuridis. Dalam kerangka hukum yang sehat, tidak ada ruang bagi konstruksi yang bertumpu pada asumsi. Hukum hanya berdiri di atas fakta yang terbukti

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page