Oleh : Yadi Hartono (Dekan Fakultas Pertanian Unsa sekaligus Mahasiswa Doktor Pertanian Berkelanjutan Pascasarjana Unram)
Jika kerusakan hutan semakin nyata, mengapa surat edaran bupati justru memicu pro dan kontra? Itu artinya persoalan ini bukan sekadar isu lingkungan, melainkan konflik kepentingan yang melibatkan ekonomi, politik, dan tata kelola sumber daya alam.
Kehadiran 2 kelompok masyarakat di Kantor Bupati kemarin, menunjukkan bahwa perdebatan mengenai surat edaran tersebut telah melampaui persoalan administratif biasa. Di baliknya tersimpan benturan kepentingan yang lebih mendasar antara kebutuhan menjaga lingkungan dan kebutuhan mempertahankan penghidupan masyarakat. Karena itu, jika pemerintah melihat penolakan semata-mata sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan, atau jika masyarakat melihat kebijakan tersebut hanya sebagai upaya membatasi ruang ekonomi petani, maka saya berpandangan keduanya berisiko gagal memahami akar persoalan yang sesungguhnya.
Jagung memang telah menjadi komoditas yang mengubah wajah desa-desa kita dalam satu dekade terakhir. Ketika harganya meningkat dan pasar semakin terbuka, tanaman ini menjelma menjadi harapan bagi banyak rumah tangga petani. Jagung telah memberinya pendapatan yang relatif cepat, membantu membiayai pendidikan anak, ongkos naik haji, dan membiayai kebutuhan lainnya. Bagi sebagian besar petani, jagung bukan sekadar tanaman pangan, melainkan jalan keluar dari keterbatasan ekonomi yang membelit kehidupanya.
Namun kita sepakat bahwa di balik kisah manis dari keuntungan ekonomi yang diperoleh tersebut, kini biaya ekologis mulai kita bayar dan dampak ekologis tersebut mungkin akan terus dirasakan beberapa tahun mendatang. Di tengah situasi itulah pemerintah daerah mengambil langkah melalui surat edaran yang bertujuan membatasi pembukaan lahan baru dan memperketat aktivitas budidaya pada kawasan-kawasan tertentu. Dari sudut pandang lingkungan, kebijakan tersebut dapat dipahami sebagai upaya mencegah kerusakan yang lebih luas. Namun dari sudut pandang sebagian masyarakat, terutama petani yang menggantungkan penghidupannya pada jagung, surat edaran itu dipersepsikan sebagai ancaman terhadap sumber pendapatan mereka. Akibatnya, kebijakan yang dimaksudkan untuk melindungi hutan justru memunculkan perdebatan di tingkat akar rumput.
Mengapa Surat Edaran Bupati Memecah Warga?
Resistensi sebagian petani tidak semata-mata lahir dari penolakan terhadap upaya perlindungan hutan. Banyak di antara mereka justru mengakui bahwa kondisi lingkungan memang semakin memburuk dan memerlukan pengendalian yang lebih serius. Namun yang menjadi persoalan adalah munculnya persepsi bahwa pengendalian tersebut diterapkan secara tidak seimbang.
Di sejumlah ruang diskusi saya dengan masyarakat, sering muncul pertanyaan sederhana: mengapa budidaya jagung menjadi sasaran utama pembatasan, sementara aktivitas lain yang dianggap memiliki daya rusak lingkungan lebih besar masih berlangsung? Salah satu contoh yang kerap disampaikan petani adalah keberadaan aktivitas pertambangan ilegal yang dalam praktiknya sering berlindung di balik istilah pertambangan rakyat.
Terlepas dari benar atau tidaknya persepsi tersebut, dalam politik kebijakan publik persepsi sering kali sama pentingnya dengan substansi kebijakan itu sendiri. Lipsky (1980) mengatakan bahwa masyarakat cenderung menilai legitimasi kebijakan berdasarkan pengalaman implementasinya di lapangan, bukan semata-mata berdasarkan tujuan normatif yang tertulis dalam dokumen kebijakan. Ketika masyarakat melihat satu aktivitas dibatasi secara ketat sementara aktivitas lain yang dianggap lebih merusak tidak memperoleh perlakuan yang sama, maka muncul perasaan adanya standar ganda dalam penegakan aturan. Pada titik inilah persoalan bergeser dari isu lingkungan menjadi isu keadilan. Tyler (1990) menerangkan kepatuhan terhadap kebijakan tidak hanya ditentukan oleh hasil yang diperoleh masyarakat, tetapi juga oleh persepsi mengenai keadilan prosedur dan konsistensi penerapan aturan.
Bagi petani, persoalannya bukan hanya tentang larangan menanam jagung. Persoalannya adalah mengapa beban perlindungan lingkungan seolah lebih banyak dipikul oleh kelompok masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya pada lahan pertanian, sementara sumber-sumber kerusakan lain dianggap belum disentuh dengan ketegasan yang setara. Perasaan ketidakadilan inilah yang sependek pengamatan saya kemudian memperkuat resistensi terhadap surat edaran tersebut. Dalam perspektif ekonomi politik sumber daya alam, fenomena ini sebenarnya cukup umum terjadi. Kebijakan lingkungan cenderung memperoleh dukungan publik apabila biaya dan kewajiban didistribusikan secara proporsional kepada seluruh pelaku yang memanfaatkan sumber daya alam. Sebaliknya, ketika masyarakat merasa bahwa pengorbanan hanya diminta dari satu kelompok tertentu, sementara kelompok lain tidak menghadapi pembatasan yang sama, maka legitimasi kebijakan akan melemah.
Karena itu, jika tujuan utama surat edaran adalah membangun kesadaran kolektif untuk menjaga hutan, maka prinsip keadilan harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari implementasinya. Masyarakat perlu melihat bahwa perlindungan lingkungan berlaku untuk semua bentuk aktivitas yang berpotensi merusak kawasan, bukan hanya terhadap komoditas tertentu. Tanpa persepsi keadilan tersebut, kebijakan yang sebenarnya memiliki tujuan baik akan terus dipandang sebagai pembatasan terhadap mata pencaharian petani, bukan sebagai upaya bersama untuk menyelamatkan masa depan lingkungan.
Siapa Menang, Siapa Kalah?
Dari perspektif ekonomi sumber daya alam, setiap aktivitas pemanfaatan lingkungan selalu menghasilkan distribusi manfaat dan biaya yang tidak merata. Ada pihak yang menikmati keuntungan secara langsung, tetapi ada pula pihak yang menanggung biaya yang tidak tercermin dalam harga pasar. Kenaikan harga jagung jelas menciptakan manfaat ekonomi yang nyata. Petani memperoleh pendapatan dan aktivitas ekonomi meningkat. Namun keuntungan tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan biaya yang sesungguhnya. Ketika hutan dibuka, masyarakat tidak membayar nilai jasa lingkungan yang hilang. Tidak ada harga pasar yang secara langsung mencerminkan hilangnya fungsi tata air, meningkatnya erosi, dan lain-lain. Biaya-biaya tersebut tidak hilang begitu saja. Ia hanya berpindah kepada pihak lain. Singkatnya, manfaat ekonomi dari ekspansi lahan sering kali dinikmati oleh sebagian kelompok pada saat ini, sementara biaya ekologisnya ditanggung oleh masyarakat yang lebih luas dan bahkan oleh generasi yang akan datang.
Dalam kondisi seperti ini, pertanyaan “siapa menang dan siapa kalah?” menjadi lebih kompleks. Sebab dalam jangka panjang, ketika kualitas lingkungan terus menurun, sesungguhnya tidak ada pihak yang benar-benar menang.
Keluar dari Jebakan “Surat Edaran versus Petani Jagung”
Karena itu, perdebatan yang berkembang saat ini sesungguhnya terjebak dalam dikotomi yang keliru. Seolah-olah publik harus memilih antara membela petani atau menyelamatkan hutan. Padahal, kesejahteraan petani dan kelestarian hutan seharusnya bukan dua tujuan yang saling bertentangan. Pendekatan yang hanya mengandalkan larangan sering kali menghasilkan resistensi sosial yang tinggi.
Karena itu, fokus kebijakan tidak boleh berhenti pada pelarangan. Yang lebih penting adalah membangun alternatif ekonomi yang layak bagi masyarakat. Petani membutuhkan akses pasar yang lebih baik, peningkatan produktivitas pada lahan yang sudah ada, kesempatan kerja alternatif, kepastian hak atas ruang kelola, dan insentif yang membuat menjaga hutan menjadi sama atau bahkan lebih menguntungkan dibandingkan membuka hutan.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang memilih jagung atau hutan. Jagung bukanlah musuh bagi hutan. Musuh yang sesungguhnya adalah struktur insentif yang membuat pembukaan hutan lebih menguntungkan daripada mempertahankannya, serta tata kelola yang belum mampu mempertemukan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan secara adil. Surat edaran bupati hanya akan menjadi sumber perpecahan apabila tidak menyentuh akar persoalan ekonomi yang mendorong masyarakat masuk ke kawasan hutan dan apabila tidak menawarkan skema pengelolaan bersama yang adil bagi semua pihak.
Karena itu, pertanyaan yang seharusnya kita ajukan bukanlah apakah kita memilih menyelamatkan petani jagung atau hutan. Pertanyaan yang lebih penting adalah: bagaimana membangun sistem yang membuat kesejahteraan petani justru bergantung pada hutan yang tetap lestari? Sebab hanya ketika kepentingan ekonomi dan konservasi berjalan searah, konflik seperti yang kita saksikan hari ini dapat berubah menjadi peluang untuk membangun masa depan yang lebih adil, lebih hijau, dan lebih berkelanjutan.






















Comment