OPINI
Home / OPINI / Membuka Akses, Meningkatkan Kesempatan: Pentingnya Transparansi Lowongan Kerja di Sumbawa

Membuka Akses, Meningkatkan Kesempatan: Pentingnya Transparansi Lowongan Kerja di Sumbawa

Oleh: Alfarisdam (Pengurus HMI Cabang Sumbawa)

Pekerjaan merupakan salah satu instrumen utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menekan angka kemiskinan. Karena itu, berbagai kebijakan ketenagakerjaan yang diterbitkan pemerintah pada dasarnya diarahkan untuk memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh pekerjaan yang layak dan produktif.

Semangat tersebut menjadi salah satu landasan lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Regulasi ini bertujuan mendorong penciptaan lapangan kerja, meningkatkan investasi, memperluas kesempatan kerja, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, keberadaan lapangan pekerjaan saja tidak cukup apabila informasi mengenai peluang kerja tersebut tidak dapat diakses secara luas oleh masyarakat.

Sebuah lowongan pekerjaan yang tidak diketahui oleh pencari kerja pada akhirnya tidak akan memberikan manfaat yang optimal. Di sinilah pentingnya keterbukaan informasi ketenagakerjaan sebagai jembatan yang menghubungkan kebutuhan tenaga kerja dengan masyarakat yang membutuhkan pekerjaan.

Dalam konteks tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. Melalui regulasi ini, setiap pemberi kerja yang memiliki lowongan pekerjaan diwajibkan melaporkan informasi lowongan tersebut melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan yang dikelola pemerintah.

Membangun Reputasi, Bukan Validasi: Seni Menjual Diri Tanpa Terlihat Sombong

Tujuan kebijakan ini tidak hanya untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi pekerjaan, tetapi juga untuk menghasilkan data pasar kerja yang lebih akurat sebagai dasar perencanaan dan pengambilan kebijakan ketenagakerjaan di tingkat nasional maupun daerah.

Perpres Nomor 57 Tahun 2023 juga memberikan peran penting kepada pemerintah daerah, termasuk pemerintah kabupaten dan kota, untuk melakukan pembinaan kepada pemberi kerja, verifikasi laporan lowongan pekerjaan, penyebarluasan informasi kepada masyarakat, serta monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.

Dengan demikian, keberhasilan implementasi Perpres ini tidak hanya bergantung pada kepatuhan perusahaan dalam melaporkan lowongan pekerjaan, tetapi juga pada efektivitas pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Di Kabupaten Sumbawa, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah melakukan sosialisasi terkait kewajiban pelaporan lowongan pekerjaan kepada perusahaan. Langkah ini patut diapresiasi sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat.

Meski demikian, pertanyaan yang lebih penting untuk diajukan adalah sejauh mana kebijakan tersebut telah berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sumbawa Bukan Ruang bagi Premanisme: Demokrasi Pilar Utama, Hukum Panglima Tertinggi

Hingga saat ini, publik belum banyak memperoleh informasi mengenai jumlah perusahaan yang telah melaporkan lowongan pekerjaan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan, jumlah lowongan yang berhasil dihimpun dan dipublikasikan, maupun hasil monitoring dan evaluasi yang telah dilakukan terhadap implementasi kebijakan tersebut di tingkat daerah.

Pertanyaan tersebut bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan sebagai bagian dari upaya evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan publik. Sebab, efektivitas suatu regulasi pada akhirnya harus dapat diukur dari sejauh mana tujuan yang ingin dicapai benar-benar terlaksana.

Urgensi evaluasi tersebut semakin penting apabila dikaitkan dengan kondisi sosial ekonomi Kabupaten Sumbawa saat ini.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kabupaten Sumbawa pada tahun 2024 tercatat sebesar 2,67 persen, menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang berada pada angka 2,79 persen. Di sisi lain, angka kemiskinan masih berada pada kisaran 12,87 persen atau sekitar 63 ribu jiwa.

Data ini menghadirkan sebuah realitas yang menarik sekaligus menantang. Di satu sisi, tingkat pengangguran relatif rendah. Namun di sisi lain, jumlah masyarakat yang hidup dalam kemiskinan masih cukup tinggi.

Agroforestri: Mengapa Praktik yang Baik Sulit Menjadi Arus Utama?

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa tantangan pembangunan ketenagakerjaan tidak semata-mata berkaitan dengan ketersediaan pekerjaan, tetapi juga menyangkut kualitas pekerjaan yang tersedia, tingkat pendapatan yang diperoleh pekerja, produktivitas tenaga kerja, serta kemudahan masyarakat dalam mengakses peluang kerja yang lebih baik.

Dengan kata lain, bekerja belum tentu identik dengan sejahtera.

Pertanyaan yang kemudian layak menjadi perhatian bersama adalah: mengapa tingkat pengangguran relatif rendah, tetapi angka kemiskinan masih cukup tinggi? Apakah sebagian besar tenaga kerja masih bekerja pada sektor dengan produktivitas rendah? Apakah pekerjaan yang tersedia belum mampu memberikan penghasilan yang layak? Ataukah akses terhadap informasi dan peluang kerja yang lebih baik belum sepenuhnya menjangkau seluruh lapisan masyarakat?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk dikaji karena keberhasilan pembangunan ketenagakerjaan tidak hanya diukur dari menurunnya angka pengangguran, tetapi juga dari meningkatnya kesejahteraan masyarakat secara nyata.

Dalam konteks itulah implementasi Perpres Nomor 57 Tahun 2023 menjadi semakin relevan. Semakin terbuka informasi lowongan pekerjaan yang tersedia, semakin besar peluang masyarakat untuk memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan kompetensi, pengalaman, dan kebutuhan hidupnya.

Keterbukaan informasi ketenagakerjaan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap kesempatan ekonomi yang lebih baik. Ketika informasi pekerjaan dapat diakses secara luas dan merata, maka peluang masyarakat untuk meningkatkan pendapatan dan keluar dari lingkaran kemiskinan juga akan semakin besar.

Oleh karena itu, setelah lebih dari dua tahun sejak Perpres Nomor 57 Tahun 2023 diterbitkan, evaluasi terhadap implementasinya di daerah menjadi sesuatu yang wajar dan penting dilakukan. Masyarakat perlu mengetahui sejauh mana kebijakan ini berjalan, bagaimana tingkat kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pelaporan lowongan pekerjaan, serta sejauh mana pemerintah daerah telah menjalankan fungsi pembinaan, monitoring, dan evaluasi sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi tersebut.

Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ketenagakerjaan tidak dapat diukur hanya dari banyaknya regulasi yang diterbitkan atau rendahnya angka pengangguran. Keberhasilan sesungguhnya terletak pada sejauh mana masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari kebijakan tersebut melalui meningkatnya akses terhadap pekerjaan yang layak, membaiknya kualitas hidup, serta berkurangnya angka kemiskinan.

Karena tujuan akhir dari setiap kebijakan ketenagakerjaan bukan sekadar menciptakan pekerjaan, melainkan memastikan bahwa pekerjaan tersebut mampu menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat. Dalam semangat itulah keterbukaan informasi lowongan kerja perlu terus didorong, dievaluasi, dan diperkuat sebagai bagian dari ikhtiar bersama membangun Kabupaten Sumbawa yang lebih maju dan sejahtera.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page