Oleh : Tim Redaksi Merdeka Insight
Gerakan Aksi Massa 11 Juni 2026 merupakan gerakan moral yang lahir dari kegelisahan masyarakat terhadap dua persoalan yang sedang berkembang di Kabupaten Sumbawa. Pertama, dampak Surat Edaran Bupati Sumbawa Nomor 500.4/263/Ekon-SDA/III/2026 terhadap petani jagung. Kedua, kebutuhan masyarakat untuk memperoleh kejelasan terkait penanganan dugaan illegal logging di kawasan Batu Lanteh.
Gerakan ini perlu dipahami secara utuh. Ia bukan sekadar reaksi terhadap sebuah kebijakan, melainkan bentuk aspirasi masyarakat yang menginginkan kepastian hukum, keadilan, dan keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pada isu surat edaran, masyarakat memandang bahwa kebijakan tersebut masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut. Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dampak ekonomi terhadap petani, tetapi juga menyangkut aspek kepastian hukum, tata kelola ruang, serta penyelesaian konflik tenurial yang selama ini belum terselesaikan secara tuntas.
Persoalan pertama adalah terkait dasar hukum atau konsideran surat edaran tersebut. Dalam konsiderannya, surat edaran merujuk pada ketentuan Undang-Undang Kehutanan yang mengatur larangan mengerjakan, menggunakan, dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Namun dalam substansi surat edaran, ruang lingkup larangan diperluas hingga mencakup Perhutanan Sosial, Areal Penggunaan Lain (APL), dan Tanah Negara. Padahal objek-objek tersebut memiliki status dan rezim hukum yang berbeda. Karena itu, muncul pertanyaan mengenai kesesuaian antara dasar hukum yang digunakan dengan cakupan kebijakan yang diatur.
Persoalan kedua adalah terkait Perhutanan Sosial. Sebagaimana diketahui, Perhutanan Sosial merupakan program resmi negara yang memberikan akses legal kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan melalui berbagai skema yang telah diatur pemerintah. Oleh karena itu, muncul pertanyaan mengapa larangan diberlakukan secara umum tanpa membedakan antara aktivitas yang memiliki dasar legal dan aktivitas yang memang tergolong perambahan atau pelanggaran hukum.
Persoalan ketiga adalah masuknya Areal Penggunaan Lain (APL) dalam ruang lingkup larangan. Secara tata ruang, APL pada prinsipnya merupakan kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan budidaya seperti pertanian, perkebunan, peternakan, permukiman, dan berbagai aktivitas ekonomi lainnya. Karena itu, masyarakat mempertanyakan batasan serta dasar penerapan larangan tersebut agar tidak menimbulkan ketidakpastian di lapangan.
Persoalan keempat adalah belum adanya pemetaan yang jelas. Surat edaran tidak menjelaskan secara rinci wilayah mana yang dimaksud, desa mana yang terdampak, maupun batas-batas kawasan yang menjadi objek larangan. Akibatnya, masyarakat kesulitan membedakan mana wilayah yang diperbolehkan dan mana yang dilarang. Kondisi ini berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum.
Persoalan kelima adalah tidak adanya solusi ekonomi yang disampaikan bersamaan dengan kebijakan tersebut. Surat edaran berisi larangan, pengawasan, dan ancaman sanksi, tetapi belum menjelaskan langkah-langkah yang disiapkan pemerintah bagi masyarakat yang terdampak. Padahal tidak sedikit keluarga petani yang menggantungkan penghidupannya pada sektor pertanian jagung.
Yang tidak kalah penting, berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa surat edaran belum menyentuh akar masalah yang sesungguhnya, yaitu konflik tenurial yang telah berlangsung cukup lama di berbagai wilayah Kabupaten Sumbawa. Ketidakjelasan status lahan, tumpang tindih penguasaan ruang, persoalan batas kawasan, dan kepastian hak kelola masyarakat merupakan persoalan mendasar yang membutuhkan penyelesaian secara menyeluruh. Surat edaran mungkin dapat menghentikan aktivitas tertentu dalam jangka pendek, tetapi belum tentu mampu menyelesaikan konflik tenurial yang menjadi sumber persoalan.
Selain isu surat edaran, Gerakan 11/6 juga membawa aspirasi terkait dugaan illegal logging di kawasan Batu Lanteh. Dalam persoalan ini, sikap masa aksi sesungguhnya cukup jelas. Jika memang terdapat pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara cepat, tegas, dan tanpa pandang bulu.
Namun demikian, masyarakat juga berhak memperoleh informasi yang utuh mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut. Di lapangan telah dilakukan pencacahan kayu dan tindakan terhadap barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Di sisi lain, berbagai informasi dan spekulasi berkembang di tengah masyarakat, termasuk anggapan bahwa tindakan yang dilakukan satgas terkesan lebih dahulu memberikan kesimpulan sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Karena itu, masyarakat membutuhkan penjelasan yang terbuka mengenai dasar tindakan yang telah dilakukan, status hukum perkara saat ini, sejauh mana proses penyelidikan dan penyidikan berjalan, serta bagaimana mekanisme perlindungan terhadap hak-hak semua pihak yang terlibat.






















Comment