Oleh : Aldi Maulana (Sekretaris Umum HMI Cabang Sumbawa)
Kebijakan publik idealnya menjadi instrumen rasional untuk menyeimbangkan kepentingan pembangunan, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat. Namun dalam praktiknya, kebijakan kerap justru menampilkan wajah kontradiktif yang memperlihatkan ketimpangan keberpihakan negara. Fenomena tersebut tercermin dalam terbitnya Surat Edaran Bupati Sumbawa tentang larangan penanaman jagung di kawasan hutan, perhutanan sosial, Areal Penggunaan Lain (APL), dan tanah negara.
Sekilas, kebijakan ini tampak normatif dan defensif terhadap isu lingkungan. Akan tetapi, jika dianalisis secara lebih mendalam, baik dari perspektif hukum administrasi negara maupun keadilan substantif, edaran tersebut menyimpan problem serius yang tidak dapat diabaikan.
Dari aspek formil, surat edaran ini berpotensi bertentangan dengan asas lex superior derogat legi inferiori. Larangan yang dimuat sejatinya telah diatur dalam Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diperbarui melalui Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Artinya, secara normatif tidak terdapat kekosongan hukum yang membutuhkan intervensi melalui edaran kepala daerah. Dalam posisi ini, edaran tidak hanya menjadi pengulangan norma, tetapi juga berisiko menimbulkan distorsi implementasi karena tidak memiliki kekuatan mengikat setingkat peraturan perundang undangan.
Lebih jauh, jika edaran tersebut dimaksudkan sebagai bentuk diskresi atau freies ermessen, maka justifikasinya menjadi lemah. Diskresi hanya dapat digunakan dalam kondisi kekosongan hukum demi kepentingan umum. Fakta bahwa regulasi kehutanan telah mengatur secara rinci menunjukkan bahwa ruang diskresi tidak relevan untuk digunakan. Dalam konteks ini, kebijakan tersebut berpotensi mengarah pada detournement de pouvoir, yaitu penggunaan kewenangan yang melampaui batas legalitasnya.
Namun, persoalan utama tidak berhenti pada aspek legalitas. Problem yang lebih mendasar terletak pada kontradiksi arah kebijakan. Di satu sisi, pemerintah daerah membatasi aktivitas agraris masyarakat, khususnya petani jagung yang selama ini menggantungkan hidup pada lahan dengan status yang kerap multitafsir. Di sisi lain, pemerintah provinsi justru membuka ruang melalui pemberian izin kepada koperasi tambang rakyat untuk melakukan aktivitas pertambangan.
Kontras ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang standar yang digunakan negara dalam mengelola sumber daya alam.
Jika argumentasi pelarangan didasarkan pada perlindungan lingkungan, maka secara logis sektor pertambangan seharusnya menjadi objek pengawasan yang jauh lebih ketat. Berbeda dengan budidaya jagung yang relatif bersifat sementara dan masih dapat dipulihkan, aktivitas tambang cenderung menghasilkan kerusakan ekologis yang luas dan sulit diperbaiki. Degradasi lahan, pencemaran sumber air, serta hilangnya tutupan vegetasi merupakan konsekuensi yang tidak dapat diabaikan.
Dalam konteks ini, terlihat adanya ketimpangan perlakuan atau inequality before the law. Petani kecil dihadapkan pada pembatasan bahkan potensi kriminalisasi, sementara sektor ekstraktif justru memperoleh legitimasi kebijakan. Negara seolah menggunakan dua standar yang berbeda, keras terhadap yang lemah namun longgar terhadap yang berpotensi merusak dalam skala besar.
Fenomena ini mencerminkan adanya bias struktural dalam tata kelola sumber daya alam. Kebijakan tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan cenderung mengikuti logika ekonomi jangka pendek yang mengabaikan dimensi sosial dan ekologis. Padahal, konstitusi secara tegas mengamanatkan bahwa penguasaan sumber daya alam harus diarahkan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Ketika petani sebagai representasi ekonomi rakyat justru dibatasi, sementara aktivitas ekstraktif difasilitasi, maka yang terjadi adalah pembalikan logika konstitusional. Negara tidak lagi menjadi pelindung kepentingan publik, melainkan berpotensi menjadi fasilitator ketimpangan.
Dalam perspektif kebijakan publik, kondisi ini menunjukkan lemahnya harmonisasi regulasi. Kebijakan yang lahir tidak terintegrasi, bahkan saling bertabrakan dalam implementasinya. Akibatnya, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan, baik secara ekonomi maupun sosial.
Kami, HMI Cabang Sumbawa, menilai bahwa kehadiran negara harus dijalankan dengan paradigma keadilan substantif. Kebijakan tidak boleh berhenti pada legitimasi formal, tetapi harus menjamin perlindungan terhadap kelompok rentan sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan. Instrumen kebijakan juga harus diperkuat melalui regulasi yang memiliki dasar hukum jelas, bukan sekadar edaran yang lemah secara formil.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang larangan menanam jagung atau izin tambang semata. Ini adalah soal bagaimana negara memposisikan dirinya. Apakah sebagai pelindung rakyat dan lingkungan, atau justru sebagai aktor yang mereproduksi ketimpangan melalui kebijakan yang kontradiktif.
Jika kontradiksi ini terus dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas kebijakan publik, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap kehadiran negara itu sendiri.






















Comment