Sumbawa Besar, Merdekainsight.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Samawa Rea menilai ucapan yang dipersoalkan dalam aksi demonstrasi terkait kebijakan kehutanan dan pertanian di Kabupaten Sumbawa harus dipahami secara menyeluruh dalam konteks penyampaian pendapat di muka umum. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan dugaan penghinaan terhadap Bupati Sumbawa yang saat ini masih dalam proses penanganan aparat kepolisian.
Pengacara Publik LBH Keadilan Samawa Rea, Febriyan Anindita, S.H., mengatakan bahwa demonstrasi merupakan ruang konstitusional yang dijamin bagi warga negara untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik. Oleh karena itu, menurutnya, penggunaan bahasa yang keras dalam aksi tidak dapat dilepaskan dari konteks politik dan sosial yang melatarbelakanginya.
“Dalam demonstrasi, ekspresi politik sering menggunakan bahasa simbolik, hiperbolik, dan emosional. Itu bagian dari dinamika kebebasan berpendapat,” kata Febriyan, Jumat (12/06/2026).
Kasus ini bermula dari aksi demonstrasi yang membahas persoalan kebijakan kehutanan dan pertanian di Kabupaten Sumbawa. Dalam aksi tersebut, salah satu orator menyampaikan pernyataan yang kemudian dinilai kontroversial oleh pihak tertentu dan berujung pada laporan dugaan penghinaan terhadap Bupati Sumbawa.
Menurut Febriyan, penilaian terhadap suatu pernyataan yang disampaikan dalam aksi demonstrasi tidak dapat dilakukan hanya dengan melihat atau mengutip sebagian kalimat. Ia menegaskan bahwa keseluruhan rangkaian peristiwa serta maksud penyampaian harus menjadi pertimbangan dalam menilai suatu ucapan.
“Penilaian terhadap suatu pernyataan tidak dapat dilakukan secara parsial dengan hanya mengutip potongan kalimat, tanpa melihat keseluruhan rangkaian peristiwa dan maksud penyampaian,” ujarnya.
Lebih lanjut, Febriyan menekankan bahwa dalam sistem demokrasi, pejabat publik memiliki ruang toleransi yang lebih luas terhadap kritik dibandingkan warga negara biasa. Karena itu, ia berharap proses hukum yang berjalan dapat dilakukan secara cermat dan proporsional.
“Pejabat publik memiliki tingkat toleransi kritik yang lebih luas dibandingkan warga biasa. Karena itu, proses hukum harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan pembatasan terhadap kebebasan berekspresi,” tegasnya.
Ia menilai bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi yang harus tetap dijaga. Karena itu, setiap penanganan perkara yang berkaitan dengan ekspresi politik masyarakat perlu mempertimbangkan konteks, tujuan penyampaian, serta prinsip perlindungan terhadap kebebasan berpendapat.
Sebagai penutup, LBH Keadilan Samawa Rea berharap proses hukum yang sedang berlangsung dapat dilakukan secara objektif dan hati-hati, sehingga tidak mengurangi ruang masyarakat dalam menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.






















Comment