OPINI
Home / OPINI / PROVINSI PULAU SUMBAWA: ANTARA KELENGKAPAN ADMINISTRATIF DAN KELEMAHAN KONSOLIDASI

PROVINSI PULAU SUMBAWA: ANTARA KELENGKAPAN ADMINISTRATIF DAN KELEMAHAN KONSOLIDASI

Oleh: Dr. Muammar Khadafie, M.Pd.I.,

(Tim Pakar Aliansi Presidium PPS) 

Wacana pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa bukanlah isu baru dalam lanskap pembangunan daerah di Indonesia. Ia telah berulang kali mengemuka, mengisi ruang-ruang diskursus publik, bahkan menjadi bagian dari janji-janji politik di berbagai momentum elektoral. Namun hingga hari ini, wacana tersebut belum juga bertransformasi menjadi realitas administratif.

Di permukaan, penjelasan yang paling sering dikemukakan adalah belum adanya persetujuan dari pemerintah pusat. Argumen ini tampak logis, mengingat pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) memang merupakan kewenangan negara melalui mekanisme politik dan regulasi nasional. Akan tetapi, jika ditelusuri lebih dalam, penyederhanaan persoalan hanya pada faktor “pusat” justru berpotensi menutupi persoalan mendasar yang sesungguhnya terjadi di tingkat lokal.

Secara administratif, berbagai prasyarat pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa sejatinya telah lama dipenuhi. Dukungan politik dari daerah, aspirasi masyarakat, hingga kelengkapan dokumen formal bukan lagi menjadi hambatan utama. Dalam banyak kasus pembentukan daerah otonomi baru di Indonesia, aspek administratif sering kali justru menjadi bagian yang paling mudah diselesaikan.

Sunyinya Persetujuan: Ketika Tambang Datang Tanpa Permisi

Namun, sejarah juga menunjukkan bahwa lahirnya sebuah provinsi baru tidak semata ditentukan oleh kelengkapan dokumen. Ia lebih ditentukan oleh kekuatan konsolidasi politik, kesatuan visi antar-elit, serta konsistensi gerakan yang terstruktur dan berkelanjutan.

Di sinilah letak persoalan mendasar yang perlu diakui secara jujur: lemahnya konsolidasi internal Pulau Sumbawa.

Fragmentasi kepentingan masih menjadi fenomena yang sulit dihindari. Energi kolektif yang seharusnya diarahkan untuk memperkuat agenda besar pembentukan provinsi, justru kerap terpecah dalam dinamika lokal yang bersifat parsial. Perbedaan pandangan yang semestinya menjadi kekayaan demokrasi, dalam praktiknya sering berubah menjadi penghambat konsensus.

Lebih dari itu, gerakan menuju Provinsi Pulau Sumbawa kerap bersifat episodik—menguat pada momen tertentu, lalu meredup tanpa kesinambungan strategi. Pola seperti ini membuat perjuangan kehilangan daya tekan politik yang dibutuhkan untuk mendorong keputusan di tingkat nasional.

Padahal, dalam konteks kebijakan publik, konsistensi adalah kunci. Sebuah agenda besar tidak cukup hanya disuarakan; ia harus dijaga ritmenya, diperkuat jejaringnya, dan dipastikan keberlanjutannya.

Kurangnya minat generasi muda Sumbawa terhadap budaya lokal seperti Sakeco, Baserakal, dan Basiru memang mengkhawatirkan dan berpotensi membuat warisan ini punah

Pulau Sumbawa sejatinya tidak kekurangan modal sosial maupun sumber daya manusia. Kehadiran tokoh-tokoh nasional asal daerah ini menjadi bukti bahwa kapasitas itu nyata. Salah satu figur yang kerap disebut adalah Hamdan Zoelva, yang pernah memimpin Mahkamah Konstitusi—sebuah posisi strategis yang mencerminkan kualitas kepemimpinan putra daerah di tingkat nasional.

Namun, kehadiran tokoh tidak serta-merta menjamin keberhasilan agenda kolektif. Tanpa orkestrasi yang solid, kekuatan individu akan terfragmentasi dan kehilangan daya dorongnya.

Dalam perspektif pembangunan daerah, pembentukan provinsi baru bukan sekadar soal pemekaran wilayah administratif. Ia menyangkut upaya memperpendek rentang kendali pemerintahan, mempercepat distribusi pembangunan, serta membuka ruang yang lebih luas bagi partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan.

Pulau Sumbawa, dengan segala potensi sumber daya alam dan geografisnya, memiliki argumentasi rasional untuk menjadi provinsi tersendiri. Namun potensi, sebagaimana sering diingatkan dalam berbagai literatur pembangunan, tidak akan pernah otomatis menjadi kemajuan tanpa tata kelola yang kuat.

Oleh karena itu, langkah ke depan tidak cukup hanya dengan mengulang narasi lama. Diperlukan perubahan pendekatan—dari sekadar wacana menuju gerakan yang terstruktur. Konsolidasi antar-elit daerah harus diperkuat, kesepahaman visi perlu dibangun secara inklusif, dan strategi advokasi ke tingkat nasional harus dirancang secara lebih sistematis.

DARI UUD 1945 KE PERDA PERSPEKTIF SYSTEM THINKING ATAS TATA KELOLA I NDUSTRI EKSTRAKTIF DI DAERAH

Lebih penting lagi, perlu ada kesadaran kolektif bahwa keberhasilan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa sangat ditentukan oleh kemampuan masyarakat dan para pemimpinnya untuk mengelola perbedaan menjadi kekuatan, bukan sebaliknya.

Pada akhirnya, pertanyaan mendasar yang perlu diajukan bukan lagi apakah pemerintah pusat akan menyetujui atau tidak, melainkan apakah Pulau Sumbawa telah benar-benar siap—secara internal—untuk menjadi sebuah provinsi yang berdiri di atas fondasi persatuan.

Jika jawabannya adalah ya, maka jalan menuju Provinsi Pulau Sumbawa tinggal menunggu momentum politik yang tepat.

Namun jika konsolidasi internal masih rapuh, maka sekuat apa pun argumen administratif yang dimiliki, wacana ini berpotensi akan terus berulang—tanpa pernah mencapai titik realisasi.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page