Oleh : Jaka Juliansyah (Ketua Forum Taloma Koasa Padesa)
Ada satu hal mendasar yang tidak boleh diabaikan dalam setiap aktivitas pertambangan, yaitu persetujuan masyarakat. Bukan sekadar formalitas, tetapi proses yang memastikan bahwa warga tahu, paham, dan setuju terhadap apa yang akan terjadi di ruang hidup mereka. Dalam kasus di Kecamatan Ropang dan Lantung, Kabupaten Sumbawa, justru di titik inilah persoalan paling serius muncul. PT Intam diduga hadir bukan melalui dialog, melainkan melalui kesunyian.
Kesunyian ini bukan hal sepele. Ia menandakan absennya proses yang seharusnya menjadi dasar dari setiap kegiatan yang berdampak langsung pada masyarakat. Sherry R. Arnstein telah lama menjelaskan bahwa partisipasi publik bukan sekadar kehadiran simbolik. Tanpa ruang dialog yang nyata, masyarakat hanya ditempatkan sebagai objek, bukan sebagai pihak yang memiliki hak atas wilayahnya sendiri. Apa yang terjadi di Ropang menunjukkan bahwa masyarakat bahkan tidak diberi kesempatan untuk berada pada tingkat partisipasi paling dasar sekalipun.
Prinsip Free, Prior, and Informed Consent bukanlah konsep abstrak. Ia adalah standar etik sekaligus rujukan global yang menegaskan bahwa setiap proyek harus mendapat persetujuan masyarakat sebelum berjalan. Dalam kerangka pemikiran Amartya Sen, pembangunan tanpa kebebasan informasi adalah bentuk lain dari perampasan hak. Ketika PT Intam menjalankan aktivitas tanpa sosialisasi yang memadai, maka yang terjadi bukan sekadar kelalaian prosedur, melainkan pengabaian terhadap hak masyarakat untuk menentukan nasibnya sendiri.
Lebih jauh, persoalan ini mengarah pada dugaan cacat prosedural yang serius. Dalam hukum lingkungan, keterlibatan masyarakat merupakan syarat mutlak dalam penyusunan dokumen lingkungan. Philippe Sands menegaskan bahwa transparansi adalah dasar legitimasi. Tanpa partisipasi, dokumen seperti AMDAL atau UKL-UPL berpotensi kehilangan keabsahannya. Jika proses awalnya bermasalah, maka seluruh aktivitas yang berdiri di atasnya patut dipertanyakan.
Yang lebih mengkhawatirkan, pola seperti ini hampir selalu berujung pada konflik sosial. Ralf Dahrendorf menjelaskan bahwa ketimpangan informasi dan kekuasaan akan melahirkan ketegangan dalam masyarakat. Ketika sebagian warga dijanjikan pekerjaan sementara yang lain menghadapi risiko kehilangan tanah dan sumber air, maka konflik bukan lagi kemungkinan, melainkan konsekuensi. Dalam banyak kasus pertambangan, perpecahan masyarakat justru lahir dari tidak adanya kejelasan sejak awal.
Dari perspektif ekologi politik, situasi ini menunjukkan relasi yang timpang. Piers Blaikie melihat bahwa persoalan lingkungan selalu terkait dengan distribusi kekuasaan. Ketika perusahaan bergerak lebih cepat daripada keterbukaan informasi, sementara negara tidak hadir secara tegas, maka masyarakat lokal berada dalam posisi paling lemah. Mereka harus menerima dampak, tetapi tidak pernah benar-benar dilibatkan dalam keputusan.
Sulit untuk tidak melihat kondisi ini sebagai bentuk pengabaian yang sistematis. Menjalankan aktivitas pertambangan tanpa membuka ruang dialog sama saja dengan menempatkan masyarakat sebagai pihak yang tidak perlu didengar. Ini bukan hanya soal etika, tetapi juga menyangkut legitimasi hukum dan sosial.
Perlu ditegaskan, masyarakat tidak anti terhadap investasi. Yang ditolak adalah cara-cara yang mengabaikan hak dasar mereka. World Commission on Environment and Development telah mengingatkan bahwa pembangunan harus berjalan seimbang antara ekonomi, sosial, dan lingkungan. Ketika salah satu diabaikan, maka pembangunan kehilangan arah dan berpotensi menimbulkan kerusakan jangka panjang.
Wilayah Ropang dan Lantung bukan tanah kosong yang bisa dimasuki tanpa proses. Di sana ada kehidupan, ada sumber penghidupan, dan ada martabat masyarakat yang tidak bisa dinegosiasikan. Ketika PT Intam hadir tanpa sosialisasi yang layak, maka yang dipertaruhkan bukan hanya prosedur administratif, tetapi juga kepercayaan publik.
Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka yang tercipta bukan pembangunan, melainkan preseden buruk. Negara seharusnya tidak diam. Pemerintah daerah dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap aktivitas berjalan sesuai aturan, bukan sekadar membiarkannya berlangsung.
Pada akhirnya, pertanyaannya bukan lagi apakah investasi dibutuhkan, tetapi bagaimana cara investasi itu dijalankan. Karena pembangunan yang datang tanpa permisi, pada dasarnya adalah bentuk lain dari pengabaian. Dan pengabaian, dalam jangka panjang, hampir selalu berujung pada konflik yang lebih besar.






















Comment