Oleh : Wahyudin (Ketua Umum HMI Cabang Sumbawa)
Di tengah upaya Nusa Tenggara Barat keluar dari jerat kemiskinan dan ketertinggalan infrastruktur, publik justru disuguhi ironi kebijakan. Pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan dan Penguatan Koordinasi (TAG-P3K) diklaim sebagai instrumen akselerasi. Namun, di saat yang sama, realitas di lapangan menunjukkan stagnasi yang sulit dibantah. Ketika percepatan lebih terasa di atas kertas dibanding di jalan-jalan desa, wajar jika publik mulai bertanya, apakah ini solusi, atau sekadar ilusi kebijakan?
Secara anggaran, keberadaan tim ini tidak bisa dianggap kecil. Sekitar Rp246 juta per bulan atau hampir Rp3 miliar per tahun yang dialokasikan untuk 15 orang anggota. Angka ini menjadi kontras ketika diletakkan dalam konteks APBD 2026 sebesar Rp5,6 triliun, di mana porsi infrastruktur hanya sekitar 5,4%, jauh dari kebutuhan riil masyarakat. Di sini, problemnya bukan sekadar besar-kecilnya anggaran, tetapi soal arah prioritas. Ketika pemerintah mengaku keterbatasan fiskal untuk memperbaiki jalan, publik berhak mempertanyakan mengapa ruang anggaran justru longgar untuk struktur tambahan yang belum teruji dampaknya.
Kontradiksi tersebut semakin nyata jika melihat kondisi lapangan. Sedikitnya 31 titik jalan rusak di berbagai wilayah belum tertangani optimal, termasuk ruas strategis lintas Lunyuk di Sumbawa yang berfungsi sebagai jalur distribusi hasil pertanian dan mobilitas logistik masyarakat. Alih-alih menjadi contoh percepatan, kondisi ini justru mencerminkan lemahnya pengawasan dan koordinasi pembangunan. Jika proyek strategis seperti ini luput dari perhatian tim yang dibentuk khusus untuk “percepatan”, maka relevansi keberadaannya patut dipertanyakan secara serius.
Di saat infrastruktur dasar belum tertangani, persoalan kesejahteraan juga tak kalah memprihatinkan. Sekitar 333 guru PPPK paruh waktu masih menunggu gaji yang tak kunjung cair sejak Oktober 2025. Ini bukan sekadar keterlambatan administratif, melainkan cerminan prioritas yang timpang. Dengan besaran hampir Rp3 miliar per tahun, anggaran TAG-P3K sejatinya bisa dialihkan untuk membiayai ratusan unit rehabilitasi rumah tidak layak huni atau memperbaiki ruas jalan desa yang langsung berdampak pada ekonomi masyarakat. Ketika pilihan kebijakan tidak berpihak pada kebutuhan paling mendasar, maka kritik publik menjadi sesuatu yang tak terelakkan.
Persoalan lain muncul dari sisi kelembagaan. Pemerintah daerah sejatinya telah memiliki Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dengan mandat yang serupa dalam perumusan kebijakan dan inovasi pembangunan. Kehadiran TAG-P3K berpotensi menciptakan duplikasi fungsi dan mempertebal birokrasi tanpa kejelasan output. Jika akar masalahnya adalah lambannya kinerja, maka pembenahan seharusnya dilakukan pada struktur yang sudah ada, bukan dengan menambah lapisan baru yang justru membebani anggaran.
Program unggulan seperti “Desa Berdaya” juga belum mampu menunjukkan akselerasi yang signifikan. Fakta bahwa masih terdapat lebih dari seratus desa dalam kategori miskin ekstrem menunjukkan bahwa dampak program belum menjangkau secara luas. Tanpa indikator kinerja yang transparan dan terukur, sulit menilai apakah tim ini benar-benar bekerja sebagai akselerator atau sekadar memperpanjang rantai koordinasi birokrasi.
Kontras kebijakan menjadi semakin tajam ketika efisiensi anggaran dijadikan alasan untuk tidak memperpanjang kontrak 518 tenaga honorer. Di tengah tekanan ekonomi, ratusan orang kehilangan mata pencaharian. Namun pada saat yang sama, pemerintah mampu membentuk tim baru dengan standar gaji belasan hingga puluhan juta rupiah. Situasi ini memunculkan kesan yang sulit ditepis bahwa efisiensi tidak diterapkan secara merata, melainkan selektif dan cenderung tidak menyentuh lingkar kekuasaan.
Dalam konteks ini, wajar jika publik mulai melihat TAG-P3K bukan sekadar sebagai instrumen kebijakan, tetapi sebagai simbol ketimpangan dalam pengelolaan anggaran. Bahkan, jika tidak hati-hati, persepsi “bagi-bagi kursi” akan semakin menguat, bukan karena tuduhan tanpa dasar, tetapi karena minimnya bukti konkret yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Pemerintah daerah tentu masih memiliki ruang untuk memperbaiki keadaan. Audit kinerja independen dengan indikator yang jelas yaitu mulai dari output kebijakan hingga dampak riil di lapangan, menjadi langkah mendesak. Transparansi capaian kerja juga penting untuk memulihkan kepercayaan publik. Lebih dari itu, keberanian untuk melakukan rasionalisasi, bahkan membubarkan tim jika terbukti tidak efektif, adalah bentuk tanggung jawab yang justru akan meningkatkan legitimasi pemerintah di mata masyarakat.
Pada akhirnya, pembangunan tidak diukur dari seberapa banyak tim yang dibentuk atau rapat yang digelar, melainkan dari seberapa nyata perubahan yang dirasakan rakyat. Jalan yang layak dilalui untuk mengangkut hasil tani, gaji guru yang dibayar tepat waktu, serta berkurangnya kemiskinan ekstrem adalah ukuran yang tak bisa digantikan oleh jargon akselerasi. Jika TAG-P3K belum mampu menjawab itu, maka publik tidak berlebihan jika menyebutnya bukan sebagai mesin percepatan, melainkan beban baru dalam perjalanan pembangunan NTB.






















Comment